Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI DATA KEPEGAWAIAN KABUPATEN PEKALONGAN 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI DATA KEPEGAWAIAN KABUPATEN PEKALONGAN
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Pekalongan
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkpsdm@pekalongankab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN |
| Eselon 2: | KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN PEKALONGAN |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dra. IRMA SURYANI S.Pd, M.Si |
| Jabatan: | KABID PENGADAAN, PEMBERHENTIAN, DAN INFORMASI |
| Alamat: | BKPSDM |
| Telepon: | 0285381766 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkpsdmpekalongankab@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMENYEDIAKAN PROFIL KEPEGAWAIAN KABUPATEN PEKALONGAN
Tujuan Kegiatan
MENDAPATKAN GAMBARAN UMUM KEPEGAWAIAN KABUPATEN PEKALONGAN
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-11 s.d. 2023-12-13
Desain
2023-12-15 s.d. 2023-12-22
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-01-08
Analisis
2025-01-09 s.d. 2025-01-16
Diseminasi Hasil
2025-01-17 s.d. 2025-01-22
Evaluasi
2025-01-23 s.d. 2025-01-27
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Penanda biologis bawaan yang mengklasifikasikan individu menjadi laki-laki atau perempuan, berdasarkan faktor-faktor seperti kromosom, organ reproduksi, hormon, dan karakteristik fisik. | TAHUNAN |
| Agama | Agama | sistem kepercayaan yang mengatur tata keimanan dan peribadatan kepada Tuhan | TAHUNAN |
| Jabatan | Jabatan | Jabatan merupakan kedudukan yang menunjukan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. | TAHUNAN |
| Golongan | Golongan | golongan PNS adalah jenjang karir yang harus dilalui oleh setiap pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN | TAHUNAN |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PEKALONGAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : REKONSILIASI DATA
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 48
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-28;
Digital (softcopy): 2025-01-28;
Data Mikro: 2025-01-28;
Variabel Kegiatan
-
Tingkat atau jenjang kedudukan seorang PNS dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian.
-
Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah.
-
Penggolongan seseorang secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu.
-
Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya.
Indikator Kegiatan
-
Setiap ASN wajib menegmbangkan keahlian dalam hal ini bisa dengan cara mengikuti diklat dan bimtek untuk meningkatkan nilai profesionalitas sebagai ASN
-
Setiap ASN wajib menegmbangkan keahlian dalam hal ini bisa dengan cara mengikuti diklat dan bimtek untuk meningkatkan nilai profesionalitas sebagai ASN