Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Realisasi Investasi di Kota Tanjungpinang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Realisasi Investasi di Kota Tanjungpinang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Proyeksi Ekonomi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungpinang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Agus Halim No. 1
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp@tanjungpinangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungpinang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Mochamad Armandi, S.Kom., M.Si |
| Jabatan: | Analis Kebijakan Ahli Madya |
| Alamat: | Jl. H. Agus Salim No. 1 |
| Telepon: | 0771 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptspkotatpi@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanRealisasi investasi merupakan salah satu elemen yang diukur dalam pencapaian kinerja utama yang ditetapkan dalam Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungpinang. Nilai realisasi investasi didapat dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dilaporkan oleh perusahaan. Setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah laporan secara berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal. Laporan Kegiatan Penanaman Modal ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi. Laporan Kegiatan Penanaman Modal mencakup kegiatan penanaman modal yang dilakukan perusahaan di setiap lokasi dan bidang usaha investasi, Komitmen DPMPTSP Kota Tanjungpinang beserta instansi terkait terhadap pengawasan Laporan Kegiatan Penanaman Modal menjadi kunci utama peningkatan realisasi investasi. Dengan adanya LKPM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungpinang dapat memantau perkembangan realisasi investasi di Kota Tanjungpinang secara berkala.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengukur tingkat realisasi investasi di Kota Tanjungpinang yang pada akhirnya dapat mencerminkan kondisi iklim investasi serta kondisi perekonomian di Kota Tanjungpinang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-10 s.d. 2025-03-09
Desain
2025-01-10 s.d. 2025-03-09
Pengumpulan Data
2025-04-01 s.d. 2026-01-10
Pengolahan Data
2025-04-04 s.d. 2026-01-20
Analisis
2025-04-10 s.d. 2026-01-30
Diseminasi Hasil
2025-07-30 s.d. 2026-02-10
Evaluasi
2026-02-11 s.d. 2026-02-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Perusahaan | Perusahaan | a. Suatu badan yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang/jasa, terletak di suatu bangunan fisik pada lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya, serta ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab atas resiko usaha; b. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; c. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. | Tahun 2025 |
| Status Penanaman Modal | Penanaman Modal | Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. | Tahun 2025 |
| Negara Asal | Negara Asal | Negara asal perusahaan/investor yang melakukan investasi. | Tahun 2025 |
| Periode Tahapan | Periode Tahapan | Fase-fase kegiatan investasi yang mencerminkan perkembangan atau kemajuan suatu proyek penanaman modal dari tahap awal hingga kegiatan usaha berjalan secara komersial. Periode ini digunakan untuk mengidentifikasi posisi atau status suatu kegiatan usaha pada saat pelaporan. | Tahun 2025 |
| Alamat Perusahaan | Alamat Perusahaan | Lokasi resmi yang digunakan oleh perusahaan sebagai tempat kedudukan hukum dan operasional administratif. | Tahun 2025 |
| Email Perusahaan | Email Perusahaan | Alamat surat elektronik (email) resmi yang digunakan oleh perusahaan untuk komunikasi bisnis dan administratif, koordinasi dengan pemerintah, pelaporan, maupun kontak pelanggan atau mitra. | Tahun 2025 |
| Nomor Induk Berusaha | Nomor Induk Berusaha | Bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. | Tahun 2025 |
| Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia | Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia | Kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik. | Tahun 2025 |
| Sektor Usaha | Sektor Usaha | Pengelompokan kegiatan ekonomi berdasarkan jenis aktivitas utama suatu perusahaan atau pelaku usaha beroperasi. | Tahun 2025 |
| Nilai Investasi | Nilai Investasi | Jumlah total nilai dana atau modal yang ditanamkan oleh investor ke dalam suatu kegiatan usaha atau proyek, baik berupa uang tunai, barang modal, maupun bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. | Tahun 2025 |
| Tenaga Kerja Indonesia | Tenaga Kerja Indonesia | Warga Negara Indonesia yang dipekerjakan oleh perusahaan penanaman modal untuk menjalankan operasional usaha di dalam negeri. | Tahun 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Portal Satu Data BKPM
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-02-10;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pengelompokan kegiatan ekonomi berdasarkan jenis aktivitas utama suatu perusahaan atau pelaku usaha beroperasi.
-
a. Suatu badan yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang/jasa, terletak di suatu bangunan fisik pada lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya, serta ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab atas resiko usaha; b. Setiap....
-
Jumlah total nilai dana atau modal yang ditanamkan oleh investor ke dalam suatu kegiatan usaha atau proyek, baik berupa uang tunai, barang modal, maupun bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.
-
Lokasi resmi yang digunakan oleh perusahaan sebagai tempat kedudukan hukum dan operasional administratif.
-
Negara asal perusahaan/investor yang melakukan investasi.
-
Alamat surat elektronik (email) resmi yang digunakan oleh perusahaan untuk komunikasi bisnis dan administratif, koordinasi dengan pemerintah, pelaporan, maupun kontak pelanggan atau mitra.
-
Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
-
Warga Negara Indonesia yang dipekerjakan oleh perusahaan penanaman modal untuk menjalankan operasional usaha di dalam negeri.
-
Bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
-
Fase-fase kegiatan investasi yang mencerminkan perkembangan atau kemajuan suatu proyek penanaman modal dari tahap awal hingga kegiatan usaha berjalan secara komersial. Periode ini digunakan untuk mengidentifikasi posisi atau status suatu kegiatan usaha pada saat pelaporan.
-
Kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik.