Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Peraturan Daerah (PERDA) di Kota Pangkalpinang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Peraturan Daerah (PERDA) di Kota Pangkalpinang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSEKRETARIAT DPRD KOTA PANGKALPINANG
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
KANTOR DPRD KOTA PANGKALPINANG, GEDUNG BUBUNG PANJANG, JL.RASAKUNDA KECAMATAN GIRIMAYA
| Telepon: | 0717 422486 |
| Faksimile: | 0717 422486 |
| Email: | d_sekretariat@yahoo.co.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kabbag Persidangan Perundangan-Undangan dan JDIH |
| Alamat: | Pangkalpinang |
| Telepon: | 0717422486 |
| Faksimile: | 0717422486 |
| Email: | d_sekretariat@yahoo.co.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDasar hukum utama pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) di indonesia adalah undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-undang ini secara komprehensif mengatur bagaimana menjalankan kewenangan konkuren daerah yang diatur dalam undang -undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Peratutan daerah telah diitetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda memrupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundanga-undangan yang lebih tinggi. Perda dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan perda. Penetapan pembentukan, pembahasan dan pengesahan rancangan perda berpendoman kepada peraturan perundang-undangan perda yang dihasilkan harus didata, disampaikan dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tujuan Kegiatan
untuk mengetahui jumlah Peraturan Daerah (PERDA) yang dihasilkan oleh DPRD Kota Pangkalpinang dalam 1 tahun masa jabatan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-09-11
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-09-11
Pengumpulan Data
2025-09-11 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-09-11 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-09-11 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| NOMOR PERDA | nomor urut peraturan daerah | nomor urut peraturan daerah | 12 bulan tahun berjalan |
| URAIAN PERDA | peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan kepala daerah | peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujiuan kepala daerah | 12 bulan tahun berjalan |
| tanggal ditetapkan DPRD | tanggal mperda ditetapkan oleh DPRD | tanggal perda ditetapkan oleh DPRD | 12 bulan tahun berjalan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | KOTA PANGKALPINANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : -
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : PERDA
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : konfirmasi data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : PERDA
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-31;
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -