Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Metode Lama) 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Metode Lama)
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pangan Kabupaten Minahasa
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln Tumikeke No. 53, Sasaran, Tondano Utara
| Telepon: | 0431323500 |
| Faksimile: | 0431323500 |
| Email: | bkpminahasa@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Agustifo Tumundo, SE, M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Lucy N. I. Oroh, S.Pi |
| Jabatan: | Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan |
| Alamat: | Jln Tumikeke No. 53, Sasaran, Tondano Utara |
| Telepon: | 085240418010 |
| Faksimile: | - |
| Email: | - |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMenanggulangi masalah rawan pangan merupakan tantangan bagi semua pengambil kebijakan karena merupakan permasalahan kompleks yang disebabkan oleh banyak faktor, sehingga dukungan berbagai program dan kegiatan dari pemerintah sangat diperlukan untuk mengatasi masalah kerawanan pangan di Indonesia. Dalam rangka pemantauan situasi ketahanan dan kerentanan pangan wilayah yang selanjutnya dijadikan bahan rekomendasi kebijakan pengendalian kerawanan pangan diperlukan Sistem Informasi Pangan yang komprehensif. Ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi, yang dapat digunakan untuk perencanaan, pemantauan dan evaluasi, stabilisasi pasokan dan harga pangan serta sebagai sistem peringatan dini terhadap masalah pangan dan kerawanan pangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerawanan pangan dan gizi, serta pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan. Dalam melaksanakan tugas Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi menyelenggarakan fungsi salah, yaitu koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang kerawanan pangan dan gizi. Informasi tentang ketahanan dan kerentanan pangan penting untuk memberi informasi dan bahan pertimbangan kepada pimpinan dalam merumuskan kebijakan program dan kegiatan, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah, untuk lebih memprioritaskan intervensi dan program berdasarkan kebutuhan dan potensi dampak kerawanan pangan yang tinggi. Informasi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen untuk perlindungan/penghindaran dari krisis pangan baik jangka pendek, menengah maupun panjang. Salah satu sistem informasi yang mendukung kegiatan penanganan kerawanan rawan pangan yang dikembangkan oleh Badan Pangan Nasional adalah Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan. Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan adalah peta tematik yang menggambarkan visualisasi geografis dari hasil analisa data indikator kerentanan terhadap kerawanan pangan. Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangandigunakan untuk mengukur situasi ketahanan pangan yang bersifat kronis. Sebagai dasar pelaksanaan penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan telah terbit Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan. Peraturan Badan Pangan Nasional tersebut diharapkan sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota dalam penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan. Petunjuk teknis ini merupakan penjabaran langkah operasional dari Peraturan Badan Pangan Nasional tersebut. Pemutakhiran yang dilakukan Badan Pangan Nasional dalam penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan pemerintah daerah kabupaten/kota antara lain: (1) pemutakhiran form analisis; dan (2) perluasan sumber data indikator. Dengan demikian, diharapkan penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat lebih tepat dan akurat sesuai dengan kondisi aktual ketahanan pangan wilayah.
Tujuan Kegiatan
1. Memberikan petunjuk bagi petugas pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun peta ketahanan dan kerentanan pangan 2. Meningkatkan kemampuan petugas pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan analisis ketahanan pangan wilayah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-05-01 s.d. 2025-06-30
Desain
2025-05-01 s.d. 2025-06-30
Pengumpulan Data
2025-05-05 s.d. 2025-10-31
Pengolahan Data
2025-06-02 s.d. 2025-10-31
Analisis
2025-07-01 s.d. 2025-10-31
Diseminasi Hasil
2025-08-04 s.d. 2025-11-28
Evaluasi
2025-10-01 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Rasio luas lahan pertaniaan terhadap jumlah penduduk | Luas Lahan Pertanian | Perbandingan antara luas lahan pertanian (sawah, ladang, pekarangan, kebun, lahan perikanan budidaya dan lain) penghasil pangan (produktif) dengan jumlah penduduk | 2024 |
| Rasio jumlah prasarana dan sarana penyedia pangan terhadap jumlah rumah tangga | Sarana dan Prasarana Penyedia Pangan | Perbandingan antara jumlah prasarana dan sarana penyedia Pangan dengan jumlah rumah tangga di desa | 2024 |
| Rasio jumlah penduduk dengan tingkat kesejahteraan rendah terhadap jumlah penduduk desa | Kemiskinan | Penduduk dengan tingkat kesejahteraan rendah adalah penduduk yang urutan desil berdasarkan tingkat ekonomi dan kesejahteraannya berada pada desil 1 dan 2 | 2024 |
| Desa yang tidak memiliki akses penghubung memadai melalui darat, air atau udara | Akses penghubung | Desa yang tidak memiliki akses penghubung memadai dengan mempertimbangkan prasarana dan sarana transportasi darat, air, atau udara. Kriteria akses penghubung yang digunakan meliputi: (1) dapat dilalui sepanjang tahun; (2) dapat dilalui sepanjang tahun kecuali saat tertentu (ketika turun hujan, pasang, dll); (3) dapat dilalui selama musim kemarau; (4) tidak dapat dilalui sepanjang tahun. | 2024 |
| Rasio jumlah rumah tangga tanpa akses air bersih terhadap jumlah rumah tangga | Akses Air Bersih | Persentase rumah tangga tanpa akses ke air bersih, yaitu persentase rumah tangga yang tidak memiliki akses ke air minum yang berasal dari air isi ulang, leding/PAM, sumur bor/pompa air, sumur terlindung serta mata air yang terlindung dengan memperhatikan jarak ke tempat penampungan limbah/kotoran/tinja terdekat minimal 10 (sepuluh) meter. | 2024 |
| Rasio jumlah penduduk desa per tenaga kesehatan terhadap kepadatan penduduk | Tenaga Kesehatan | Rasio jumlah penduduk desa per tenaga kesehatan terhadap kepadatan penduduk merupakan perbandingan jumlah penduduk desa per tenaga kesehatan (dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, pranata laboratorium, ahli gizi, sanitarian, sarjana kesehatan masyarakat, asisten apoteker, perawat gigi, pelaksana kesehatan, penata rontgen, dan tenaga kesehatan lain) dibandingkan dengan kepadatan penduduk. | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI UTARA | MINAHASA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Desa
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Lainnya : Rapat Koordinasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Desa
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan, Desa
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-08;
Digital (softcopy): 2026-01-08;
Data Mikro: -