Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Mandailing Natal 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Mandailing Natal
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Daerah Kabupaten Mandailing Natal
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapendamadina2023@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal |
| Eselon 2: | Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten mandailing Natal |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan |
| Alamat: | Panyabungan |
| Telepon: | 081397460088 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapendamadina2023@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKegiatan Ini Dilaksanakan Dalam Rangka Memenuhi Data Terkait Pendapatan Asli Daerah Terutama Dalam Sektor Pajak Yang Didasarkan Pada Kebijakan Yaitu: • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah. • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. • Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Tujuan Kegiatan
1. Untuk Memperoleh Data Pajak Daerah Kabupaten Mandailing Natal 2. Untuk Memperoleh Bahan Perencanaan, Monitoring, Dan Evaluasi Serta Proyeksi Data Pajak Daerah Di Kabupaten Mandailing Natal
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-18 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-18 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-02-01 s.d. 2026-01-03
Analisis
2025-02-01 s.d. 2026-01-03
Diseminasi Hasil
2026-01-06 s.d. 2026-01-10
Evaluasi
2026-01-13 s.d. 2026-01-17
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pendapatan Asli daerah | Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolban kekayaan daerah yang dipisahkan , dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. | Bulanan |
| Pajak Daerah | Pajak Daerah | Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. | Bulanan |
| Retribusi Daerah | Retribusi Daerah | Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. | Bulanan |
| Wajib Pajak | Wajib Pajak | Orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Bulanan |
| Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Pendapatan yang berasal dari bagian laba yang dibagikan kepada Pemerintah Daerah (dividen) atas pernyataan modal pada BUMN dan BUMD. | Bulanan |
| Lain-Lain PAD yang Sah | Lain-Lain PAD yang Sah | Pendapatan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah dan pendapatan daerah, retribusi daerah dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Lain-lain PAD yang Sah dapat berupa (a) hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (b) hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (c ) jasa giro; (d) Pendapatan bunga;(e) tuntunan ganti rugi;(f) keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan (g) komisi, potongan, atau pun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah. | Bulanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA UTARA | MANDAILING NATAL |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Konfirmasi dan Validasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-01-06;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Besaran Nilai Pajak yang diperoleh (nilai sesungguhnya)
-
Kategori orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
-
Besaran nilai pajak yang harus dicapai atau perkiraan nilai pajak daerah yang harus dicapai
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan total nilai penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) pada rentang waktu atau periode tertentu
-
Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah realisasi penerimaan pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Persentase antara realisasi pajak terhadap target pajak yang ditetapkan