Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Regulasi Kabupaten Bantul 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Regulasi Kabupaten Bantul
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBagian Hukum Sekretariat Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Parasamya, Jl. R.W. Monginsidi Nomor 1 Bantul
| Telepon: | (0274)367509 |
| Faksimile: | - |
| Email: | hukum@bantulkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Suparman, SIP, M.Hum |
| Jabatan: | Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Alamat: | Komplek Parasamya, Jl. R.W. Monginsidi Nomor 1 Bantul |
| Telepon: | 0274367509 |
| Faksimile: | - |
| Email: | hukum@bantulkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam memenuhi Satu Data Indonesia (SDI) masing-masing perangkat daerah memproduksi data sesuai dengan urusan masing-masing, melakukan pendataan sesuai dengan daftar data yang telah disepakati dalam Forum Satu Data. Data yang diproduksi dan telah dimutakhirkan berkala dipublikasikan melalui portal Sedata Sebantul sesuai Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data. Data yang diproduksi perangkat daerah dan disampaikan melalui Sedata Sebantul menjadi data acuan dalam pengambilan kebijakan. Pemanfaatan data yang diproduksi dapat dimanfaatkan secara terbuka dengan berbagai format sesuai kebutuhan. Setiap urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu menyampaikan data sesuai urusannya sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Bagian Hukum Sekretariat Daerah memiliki kewenangan/tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sekretariat Daerah sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul. Untuk mendukung terlaksananya program dan kegiatan yang diampu Bagian Hukum Sekretariat Daerah secara efektif dan efisien, diperlukan data Sekretariat Daerah melalui kegiatan statistik Kompilasi Data Regulasi Kabupaten Bantul yang diproduksi dan dimutakhirkan secara berkala.
Tujuan Kegiatan
1. Mengumpulkan data urusan Sekretariat Daerah. 2. Memenuhi kebutuhan data dari berbagai pengguna data. 3. Mendukung implementasi Satu Data Indonesia.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-14 s.d. 2024-12-31
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-01-03
Pengumpulan Data
2025-01-06 s.d. 2025-12-15
Pengolahan Data
2025-01-16 s.d. 2025-12-26
Analisis
2025-01-16 s.d. 2025-12-26
Diseminasi Hasil
2026-01-27 s.d. 2026-01-28
Evaluasi
2026-01-29 s.d. 2026-01-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Perangkat komputer/laptop | Perangkat keras | Perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang berfungsi untuk memproses data, menyimpan informasi, serta menjalankan berbagai aplikasi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan layanan di lingkungan pemerintahan, pendidikan, atau masyarakat umum | 2025 |
| Pengguna Perangkat Komputer/Laptop | Pengguna Perangkat Komputer/Laptop | Individu yang mengoperasikan dan memanfaatkan komputer atau laptop untuk melakukan aktivitas tertentu | 2025 |
| Jumlah rancangan perda dan perkada yang diajukan untuk ditetapkan sebagai perda dan perkada | Rancangan perda dan perkada | Jumlah rancangan peraturan daerah (Perda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Perkada) yang diajukan untuk ditetapkan sebagai perda dan perkada. | 2025 |
| Jumlah rancangan perda dan perkada menjadi perda dan perkada | Rancangan perda dan perkada | Jumlah rancangan peraturan daerah (Perda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Perkada) yang telah ditetapkan menjadi peraturan yang sah. | 2025 |
| Jumlah rancangan perda yang diajukan untuk ditetapkan sebagai perda | Rancangan perda | Jumlah rancangan peraturan daerah (Perda) yang telah disusun oleh pemerintah daerah dan diajukan untuk dibahas serta ditetapkan menjadi peraturan daerah yang sah. | 2025 |
| Jumlah rancangan perda menjadi perda | Rancangan perda | Jumlah rancangan peraturan daerah (Perda) yang telah selesai dibahas dan disetujui kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah yang sah. | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DI YOGYAKARTA | BANTUL |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Pemerintah Kabupaten Bantul
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-01-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Individu yang mengoperasikan dan memanfaatkan komputer atau laptop untuk melakukan aktivitas tertentu
-
Jumlah rancangan peraturan daerah (Perda) yang telah selesai dibahas dan disetujui kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah yang sah.
-
Perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang berfungsi untuk memproses data, menyimpan informasi, serta menjalankan berbagai aplikasi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan layanan di lingkungan pemerintahan, pendidikan, atau masyarakat umum
-
Jumlah rancangan peraturan daerah (Perda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Perkada) yang telah ditetapkan menjadi peraturan yang sah.
-
Jumlah rancangan peraturan daerah (Perda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Perkada) yang diajukan untuk ditetapkan sebagai perda dan perkada.
-
Jumlah rancangan peraturan daerah (Perda) yang telah disusun oleh pemerintah daerah dan diajukan untuk dibahas serta ditetapkan menjadi peraturan daerah yang sah.
Indikator Kegiatan
-
Tingkat pemenuhan kebutuhan perangkat komputer/laptop bagi pegawai di Bagian Hukum, yang dihitung dengan membandingkan jumlah perangkat yang tersedia dengan jumlah pegawai yang menggunakan perangkat tersebut dalam mendukung tugas kedinasan
-
Perbandingan antara jumlah rancangan perda yang diajukan untuk ditetapkan sebagai perda dengan jumlah seluruh rancangan perda yang disusun dalam periode tertentu, dinyatakan dalam persen (%).
-
Perbandingan antara jumlah rancangan peraturan daerah (Perda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Perkada) yang telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dengan jumlah seluruh rancangan perda dan perkada yang disusun dalam periode tertentu, dinyatakan dalam persen (%).