Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi data bantuan sosial bagi lembaga di kabupaten semarang 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi data bantuan sosial bagi lembaga di kabupaten semarang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3322.024
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Diponegoro No. 14 Ungaran
| Telepon: | (024)6921014 |
| Faksimile: | (024)6921014 |
| Email: | setda@semarangkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Asep Mulyana, S.STP., M.Si. |
| Jabatan: | Kepala Bagian Kesra Setda Kab. Semarang |
| Alamat: | Jl. Diponegoro No 14 Ungaran |
| Telepon: | 08156657976 |
| Faksimile: | (024) 6921992 |
| Email: | bagiankesrakabsmg@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan1. DASAR PELAKSANAANa. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);c. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406); d. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);e. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);f. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);g. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323); h. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);i. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112)j. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 206);k. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tantang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannyal. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;m. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 970 Tahun 2019);n. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1447 Tahun 2019);o. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1781 Tahun 2020);p. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;q. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3);r. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2023 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5);s. Peraturan Bupati Semarang Nomor 39 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Kepada Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan Dalam Bidang Keagamaan di Kabupaten Semarang (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2021 Nomor 39);t. Peraturan Bupati Semarang Nomor 109 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Inspektorat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2021 Nomor 109) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 122 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2022 Nomor 124)u. Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pelayanan Transportasi Jemaah Haji (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2022 Nomor 54);v. Peraturan Bupati Semarang Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Honorarium Rohaniawan dan Jasa Tenaga Keamanan Pada Tempat Ibadah (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2022 Nomor 72); w. Peraturan Bupati Semarang Nomor 71 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal Berupa Pemberian Bantuan Pendanaan Pendidikan Keagamaan Nonformal Kepada Tenaga Pendidik (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2023 Nomor 10);
Tujuan Kegiatan
Terlaksananya kegiatan fasilitasi pengelolaan bina mental spiritual yang meliputi fasilitasi jemaah haji, ziarah peringatan hari jadi kabupaten semarang, kegiatan keagamaan tingkat kabupaten, fasilitasi penyaluran jasa tenaga pendidikan kepada tenaga pendidik nonformal keagamaan, fasilitasi penyaluran honorarium kepada rohaniawan untuk imam masjid dan pengkhotbah tempat ibadah agama lainnya, dan jasa tenaga keamanan untuk marbot masjid dan penjaga tempat ibadah agama lainnya, dan koordinasi, monitoring serta evaluasi bidang keagamaan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-08-01 s.d. 2023-08-09
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-05-31
Pengumpulan Data
2024-06-01 s.d. 2024-08-30
Pengolahan Data
2024-06-01 s.d. 2024-08-30
Analisis
2024-09-01 s.d. 2024-09-20
Diseminasi Hasil
2024-11-01 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2025-01-01 s.d. 2025-01-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Penerima | Tempat Ibadah | Tempat Ibadah | setahun terakhir |
| Alamat | Alamat berada | struktur organisasi lembaga | setahun terakhir |
| Usulan Anggaran | Anggaran yang akan diterima masingmasing penerima hibah | Anggaran yang akan diterima masing-masing penerima hibah | setahun terakhir |
| Jumlah | Jumlah | Jumlah | setahun terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | SEMARANG |
Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Lembaga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Lainnya : Konfirmasi kembali pada isian
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Lembaga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-10;
Digital (softcopy): 2025-01-10;
Data Mikro: 2025-01-10;
Variabel Kegiatan
-
Anggaran yang diterima kepada masing-masing Penerima Bantuan Sosial Kepada Lembaga di Kabupaten Semarang
-
Nama Penerima Bantuan Sosial Bagi Lembaga Di Kabupaten Semarang
-
Anggaran yang diterima kepada masing-masing Penerima Bantuan Sosial Bagi Lembaga Di Kabupaten Semarang
-
Alamat Kantor Penerima Bantuan Sosial Bagi Lembaga Di Kabupaten Semarang
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya calon penerima Bantuan Sosial Bagi Lembaga Di Kabupaten Semarang