Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Investasi Kota Yogyakarta 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Investasi Kota Yogyakarta
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Proyeksi Ekonomi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3471.006
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Balaikota Yogyakarta Jl. Kenari No. 56, Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165
| Telepon: | (0274) 514448, 515865, 515866 |
| Faksimile: | (0274) 555241 |
| Email: | dpmptsp@jogjakota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | BUDI SANTOSA, S.STP., M.Si. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Syamsu Effendie, S.H, M.I.P |
| Jabatan: | Analis Kebijakan Ahli Madya |
| Alamat: | Komplek Balaikota Yogyakarta Jl. Kenari No. 56, Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165 |
| Telepon: | 0274514448 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp@jogjakota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSebagaimana kita ketahui bahwa pada saat ini data memiliki peranan penting dalam proses pengambilan kebijakan, baik di tingkat pemerintahan maupun swasta. Pengambilan kebijakan berbasis data driven diharapkan menghasilkan kebijakan yang sesuai dan tepat sasaran. Data driven adalah sebuah pendekatan yang menekankan penggunaan data sebagai dasar utama dalam pengambilan keputusan dan tindakan. Ini berarti bahwa keputusan dan langkah-langkah yang diambil didasarkan pada analisis data yang relevan, bukan hanya pada intuisi atau pengalaman pribadi. Oleh karena itu data yang dihasilkan harus memenuhi kaidah standar data. Data driven sendiri mencangkup proses pengumpulan data, analisis data, pengambilan keputusan, dan evaluasi.Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Keputusan Wali Kota Yogykarta Nomor 277 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Tingkat Kematangan Penyelenggaraan Statistik Sektoral Perangkat Daerah mendorong setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menyelenggarakan kegiatan statistik sektoral yang diawasi langsung oleh Badan Pusat Statistik Kota Yogyakarta dan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian selaku walidata. Sehingga harapannya data yang dihasilkan dari kegiatan statistik sectoral ini memenuhi kaidah standar data dan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh internal pemerintah kota dan masyarakat umum.DPMTPSP selaku instansi yang memiliki kewenangan dalam urusan pelayanan publik dan penanaman modal di Kota Yogyakarta memiliki data pelayanan publik dan investasi yang cukup besar dan lengkap. Melalui kegiatan statistik sektoral dalam bentuk Kompilasi Data Investasi Kota Yogyakarta Triwulan I Tahun 2025, diharapkan menghasilkan data penanaman modal yang mampu menggambarkan kondisi potensi investasi di Kota Yogyakarta yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan masyarakat umum.
Tujuan Kegiatan
Menghasilkan data statistik yang mampu menggambarkan kondisi potensi investasi di Kota Yogyakarta.Menghasilkan data statistik yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan masyarakat umum.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-06-02 s.d. 2025-07-25
Desain
2025-06-02 s.d. 2025-07-25
Pengumpulan Data
2025-07-28 s.d. 2025-07-28
Pengolahan Data
2025-07-29 s.d. 2025-07-30
Analisis
2025-07-30 s.d. 2025-07-31
Diseminasi Hasil
2025-08-01 s.d. 2025-08-01
Evaluasi
2025-08-14 s.d. 2025-08-14
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nomor Induk Berusaha (NIB) | Nomor Induk Berusaha (NIB) | Identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. | Triwulan II Tahun 2025 |
| Tanggal Nomor Induk Berusaha (NIB) Terbit | Tanggal Nomor Induk Berusaha (NIB) Terbit | Waktu (tanggal, bulan, tahun) dimana Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit. | Triwulan II Tahun 2025 |
| Status Penanaman Modal | Status Penanaman Modal | Status penanaman modal sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. | Triwulan II Tahun 2025 |
| Kecamatan | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah. | Triwulan II Tahun 2025 |
| Kelurahan | Kelurahan | Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat. | Triwulan II Tahun 2025 |
| ID Proyek | ID Proyek | Identifikasi unik untuk setiap kegiatan usaha yang didaftarkan oleh pelaku usaha | Triwulan II Tahun 2025 |
| Tanggal Proyek | Tanggal Proyek | Waktu (tanggal, bulan, tahun) dimana pengajuan atau pendaftaran kegiatan usaha di Online Single Submission (OSS) | Triwulan II Tahun 2025 |
| Uraian Risiko | Uraian Risiko | Klasifikasi kegiatan usaha berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat Risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha | Triwulan II Tahun 2025 |
| Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) | Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) | Pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. | Triwulan II Tahun 2025 |
| Nilai Rencana Investasi | Nilai Rencana Investasi | Agregat nilai investasi awal perusahaan industri untuk seluruh perushaan industri. | Triwulan II Tahun 2025 |
| ID Izin Usaha | ID Izin Usaha | Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. | Triwulan II Tahun 2025 |
| Tanggal Izin Usaha | Tanggal Izin Usaha | Waktu (tanggal, bulan, tahun) dimana izin usaha terbit melalui Online Single Submission (OSS) | Triwulan II Tahun 2025 |
| Uraian Status Respon | Uraian Status Respon | Penjelasan atau deskripsi sistem terhadap status permohonan perizinan yang diajukan oleh pelaku usaha. | Triwulan II Tahun 2025 |
| Uraian Jenis Perizinan | Uraian Jenis Perizinan | Penjelasan atau deskripsi sistem terhadap jenis perizinan yang diajukan oleh pelaku usaha berdasarkan tapisan risiko. | Triwulan II Tahun 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DI YOGYAKARTA | KOTA YOGYAKARTA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik - OSS
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan kewajaran data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-08-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penjelasan atau deskripsi sistem terhadap jenis perizinan yang diajukan oleh pelaku usaha berdasarkan tapisan risiko.
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah.
-
Penjelasan atau deskripsi sistem terhadap status permohonan perizinan yang diajukan oleh pelaku usaha.
-
Identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
-
Agregat nilai investasi awal perusahaan industri untuk seluruh perushaan industri.
-
Waktu (tanggal, bulan, tahun) dimana izin usaha terbit melalui Online Single Submission (OSS).
-
Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
-
Waktu (tanggal, bulan, tahun) dimana pengajuan atau pendaftaran kegiatan usaha di Online Single Submission (OSS).
-
Waktu (tanggal, bulan, tahun) dimana Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit.
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat.
-
Identifikasi unik untuk setiap kegiatan usaha yang didaftarkan oleh pelaku usaha.
-
Pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
-
Klasifikasi kegiatan usaha berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat Risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.
-
Status penanaman modal sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah izin usaha yang diterbitkan di Kota Yogyakarta oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah berdasarkan uraian jenis perizinan
-
Jumlah proyek atau kegiatan usaha yang didaftarkan oleh investor di Kota Yogyakarta
-
Jumlah nilai rencana investasi dari proyek atau kegiatan usaha yang didaftarkan oleh investor berdasrkan wilayah di Kota Yogyakarta
-
Jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) investor yang diterbitkan di Kota Yogyakarta berdasarkan status penanaman modal