Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Aparatur Sipil Negara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Aparatur Sipil Negara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Yos Sudarso, Batu Hitam - Ranai, Kab. Natuna Prov. KEPRI
| Telepon: | 0773 - 31354 |
| Faksimile: | - |
| Email: | setwan@natunakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Heru Chandra, S.IP |
| Jabatan: | Kepala Bagian Umum dan Keuangan |
| Alamat: | Jl. Yos Sudarso, Batu Hitam - Ranai, Kab. Natuna Prov KEPRI |
| Telepon: | 077331354 |
| Faksimile: | - |
| Email: | setwan@natunakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan peraturan Bupati Natuna Nomor 1 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Staf Ahli, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat Daerah dan Badan Kabupaten Natuna. (BAB IV, Pasal 65, ayat 2) "Sekretariat DPRD memunyai tugas dan fungsi DPRD dengan mengkoordinasikan penyelenggaraan administrasi kesekretriatan DPRD, administrasi keuangan, penyelenggaraan kehumasan dan protokol lingkup DPRD, penyelenggaraan rapat-rapat di lingkungan DPRD dan penyelenggaraan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan dalam mendukung tugas dan fungsi DPRD" Untuk mendukung terselenggaranya tugas dan fungsi Sekretariat DPRD tersebut, perlu dilakukan kompilasi data Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan pendidikan, pangkat/golongan, jenis kelamin, dan status kepegawaian. Sehingga nantinya dapat memberikan gambaran dalam pembagunan ASN di lingkungan Sekretariat DPRD sebagaimana yang diharapkan serta perencanaan pengembangan kedepannya. Aparatur Sipil Negara (ASN) memliki dua jenis status kepegwaian sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 (BAB III, Pasal 5) "Pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)".
Tujuan Kegiatan
Data ASN berkembang dinamis seiring dengan perkembangan kebijakan yang berkaitan dengan ASN sehingga perlu disusun suatu kompilasi data ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Natuna yang mudah diakses baik oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, masyarakat, maupun ASN itu sendiri. Selain itu, dengan adanya kompilasi data ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Natuna diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-10-01 s.d. 2024-10-31
Desain
2024-10-01 s.d. 2024-10-31
Pengumpulan Data
2024-11-03 s.d. 2024-11-28
Pengolahan Data
2024-12-01 s.d. 2024-12-05
Analisis
2024-12-08 s.d. 2024-12-30
Diseminasi Hasil
2025-01-01 s.d. 2025-01-30
Evaluasi
2025-01-01 s.d. 2025-01-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenjang Pendidikan yang Ditamatkan | Jenjang Pendidikan | Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Pada Saat Pendataan |
| Golongan Aparatur Sipil Negara (ASN) | Golongan Aparatur Sipil Negara (ASN) | Tingkat atau jenjang kedudukan seorang ASN dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian. | Pada Saat Pendataan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Pada Saat Pendataan |
| Aparatur Sipil Negara (ASN) | Aparatur Sipil Negara (ASN) | Alat kelengkapan negara, terutama meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian, yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari. | Pada Saat Pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | NATUNA |
Lainnya : Pengumpulan SK ASN
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : ASN
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : ASN
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-05;
Digital (softcopy): 2025-01-05;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Alat kelengkapan negara, terutama meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian, yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari.
-
Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
-
Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Tingkat atau jenjang kedudukan seorang ASN dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.