Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kendaraan Wajib Uji di Kota Tanjungpinang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kendaraan Wajib Uji di Kota Tanjungpinang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan Kota Tanjungpinang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. D.I. Pandjaitan Km. 9, Komplek Bintan Center
| Telepon: | 0771 |
| Faksimile: | 0771 |
| Email: | dishub@tanjungpinangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Perhubungan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Patuan Sotarjua Lumban Tobing |
| Jabatan: | Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor |
| Alamat: | Jl. Kijang Lama No. 85 KM. 7 Kelurahan Melayu Kota Piring |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishubkotatanjungpinang@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPengujian Kendaraan Bermotor (PKB) adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan. Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor di unit PKB dan pemeriksaan dilakukan oleh tim Penguji yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Bagi kendaraan yang telah memenuhi kelaikan akan disahkan dan diberikan Tanda Lulus Uji.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui banyaknya kendaraan yang melaksanakan wajib uji, Memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor, Mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor, serta Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Diseminasi Hasil
2026-01-20 s.d. 2026-01-31
Evaluasi
2026-02-01 s.d. 2026-02-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kendaraan Bermotor | Kendaraan Bermotor | Jenis kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan tersebut. | Selama pendataan |
| Kendaraan Wajib Uji | Kendaraan Wajib Uji | Setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib di uji untuk menentukan kelaikan jalan yaitu mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. | Selama pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kendaraan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kendaraan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-02-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jenis kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan tersebut.