Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Perizinan Kabupaten Karanganyar 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Perizinan Kabupaten Karanganyar
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Proyeksi Ekonomi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karanganyar
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Lawu no. 10 Karanganyar
| Telepon: | 0271 495269 |
| Faksimile: | 0271 494027 |
| Email: | dpmptsp@karanganyarkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas (Heru Joko Sulistyono, S.S.T.P, M.Si) |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Suwardi, S.H, M.M |
| Jabatan: | Kepala Seksi Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral |
| Alamat: | Jalan Slamet Riyadi, Ngaliyan, Lalung, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos 57716 |
| Telepon: | (0271) 495269 |
| Faksimile: | (0271) 495027 |
| Email: | dpmptspkaranganyar@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemerintah Kabupaten Karanganyar memiliki tanggung jawab penting dalam mengelola dan mengawasi berbagai jenis perizinan yang dikeluarkan di wilayahnya. Perizinan ini mencakup berbagai sektor, mulai dari perizinan usaha, lingkungan, hingga izin mendirikan bangunan (IMB), yang semuanya berkontribusi pada pengaturan dan pembangunan daerah secara terstruktur dan terencana. Namun, seiring dengan berkembangnya jumlah usaha dan kegiatan di Kabupaten Karanganyar, tantangan dalam pengelolaan dan pemantauan perizinan menjadi semakin kompleks. Beberapa masalah yang dihadapi termasuk adanya perizinan yang belum terdata dengan baik, pemantauan yang tidak konsisten, serta adanya kemungkinan tumpang tindih atau konflik antara perizinan yang berbeda. Hal ini dapat mengakibatkan kurangnya transparansi, efisiensi, serta potensi kerugian bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu dilakukan upaya sistematis dan terstruktur dalam menginventarisasi semua perizinan yang ada. Kegiatan inventarisasi ini bertujuan untuk: 1. Mendata dan Mengklasifikasikan Perizinan: Mengumpulkan data tentang semua jenis perizinan yang telah dikeluarkan, termasuk status dan masa berlakunya, serta mengklasifikasikan perizinan berdasarkan kategori dan jenisnya. 2. Meningkatkan Transparansi dan Aksesibilitas: Membangun sistem yang memudahkan akses informasi mengenai perizinan baik bagi masyarakat maupun pihak terkait, serta memastikan bahwa semua proses perizinan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan regulasi. 3. Memperbaiki Pengawasan dan Pengendalian: Menyediakan dasar yang kuat untuk pengawasan dan pemantauan perizinan, sehingga dapat mengurangi potensi pelanggaran dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. 4. Meningkatkan Efisiensi Administrasi: Mengidentifikasi dan mengeliminasi tumpang tindih atau inkonsistensi dalam proses perizinan, sehingga mempermudah alur administrasi dan mengurangi birokrasi yang tidak perlu.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-16
Desain
2023-12-19 s.d. 2023-12-30
Pengumpulan Data
2024-01-02 s.d. 2024-12-29
Pengolahan Data
2024-01-03 s.d. 2025-01-05
Analisis
2025-01-08 s.d. 2025-02-15
Diseminasi Hasil
2025-02-16 s.d. 2025-03-01
Evaluasi
2025-02-19 s.d. 2025-03-04
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Ijin Usaha | Ekonomi | Izin Usaha tersebut digunakan oleh Pelaku Usaha sebagai tanda bahwa usaha tersebut layak berdiri dan beroperasi. Izin adalah suatu perangkat hukum administrasi yang sifatnya bersegi satu yang digunakan pemerintah untuk mengendalikan masyarakatnya agar dapat berjalan dengan tertib | 2024 |
| Perizinan Usaha Berbasis Risiko | Ekonomi | Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, yang bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui: pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana; dan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KARANGANYAR |
Lainnya : Kompilasi Data
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Inventaris Manual
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan Langsung
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-02-20;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, yang bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui: pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana; dan pengawasan kegiatan usaha yang....
-
Izin Usaha tersebut digunakan oleh Pelaku Usaha sebagai tanda bahwa usaha tersebut layak berdiri dan beroperasi. Izin adalah suatu perangkat hukum administrasi yang sifatnya bersegi satu yang digunakan pemerintah untuk mengendalikan masyarakatnya agar dapat berjalan dengan tertib
Indikator Kegiatan
-
Izin Usaha tersebut digunakan oleh Pelaku Usaha sebagai tanda bahwa usaha tersebut layak berdiri dan beroperasi. Izin adalah suatu perangkat hukum administrasi yang sifatnya bersegi satu yang digunakan pemerintah untuk mengendalikan masyarakatnya agar dapat berjalan dengan tertib
-
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, yang bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui: pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana; dan pengawasan kegiatan usaha yang....