Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.2100.042
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kawasan Perkantoran Sultan Mahmud Riayat Syah Gedung Raja Jaafar (Gedung B1 lt.3) Pulau Dompak Seri Darul Makmur Dompak – Tanjungpinang Kode Pos 29124
| Telepon: | Sekretaris: 0813-6316-7323 (Ricky Rionaldi) |
| Faksimile: | (0771) 4575157 |
| Email: | sekredisperindag@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau |
| Eselon 2: | Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Fansuri, S.T, M.M |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Kawasan Perkantoran Sultan Mahmud Riayat Syah Gedung Raja Jaafar (Gedung B1 lt.3) Pulau Dompak Seri Darul Makmur Dompak – Tanjungpinang Kode Pos 29124 |
| Telepon: | 082283238939 |
| Faksimile: | (0771)4575157 |
| Email: | sekredisperindag@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan kepada seluruh institusi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk melakukan Survei Kepuasan Masyarakat sebagai tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pelayanan. Kedua produk hukum tersebut secara tersurat menegaskan bahwa kepuasan masyarakat merupakan ukuran untuk menilai kualitas layanan publik.Sebagai tindak lanjut dari kedua peraturan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut menjadi acuan bagi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau untuk mengevaluasi penyelanggaraan pelayanan publik sekaligus sebagai alat untuk meningkatkan kinerja pelayanan.
Tujuan Kegiatan
Maksud Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dimaksudkan sebagai acuan bagi unit pelayanan instansi pemerintah dalam menyusun survei kepuasan masyarakat untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. Bagi masyarakat, Survei masyarakat dapat digunakan sebagai gambaran tentang kinerja pelayanan unit yang melaksanakan survei. Selain itu maksud dilakukannya Survei Kepuasan Masyarakat diantaranya adalah sebagai berikut: 1. Diketahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik. 2. Diketahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan secara periodik. 3. Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya tindak lanjut yang perlu dilakukan atas hasil Survei Kepuasan Masyarakat. 4. Diketahui Indeks Kepuasan Masyarakat secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan publik pada Lingkup Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-07-15 s.d. 2025-07-18
Desain
2025-07-15 s.d. 2025-07-18
Pengumpulan Data
2025-07-19 s.d. 2025-07-23
Pengolahan Data
2025-07-22 s.d. 2025-07-23
Analisis
2025-07-24 s.d. 2025-07-25
Diseminasi Hasil
2025-07-26 s.d. 2025-07-30
Evaluasi
2025-07-30 s.d. 2025-07-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | - Persyaratan Pelayanan - Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan | syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | 2025 |
| Prosedur | - Prosedur Pelayanan - Kemudahan prosedur pelayanan | tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | 2025 |
| Waktu Pelayanan | - Waktu Pelayanan - Kecepatan waktu dalam pelayanan | jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 2025 |
| Biaya/Tarif | - Biaya/Tarif Pelayanan - Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | 2025 |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | - Produk Pelayanan - Kesesuaian produk pelayanan | hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | 2025 |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi/ kemampuan petugas | kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | 2025 |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku petugas | sikap petugas dalam memberikan pelayanan | 2025 |
| Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan | Kualitas Sarana dan Prasarana | tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 2025 |
| Sarana dan Prasarana | Penanganan Pengaduan | segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses | 2025 |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | 2025 |
| Tingkat pendidikan yang ditamatkan | Jenjang Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) | 2025 |
| Jenis layanan yang diterima | Jenis Layanan | Layanan yang disediakan oleh instansi pelayanan publik yang berisi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, dan pengaduan layanan. | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | KARIMUN |
| KEPULAUAN RIAU | BINTAN |
| KEPULAUAN RIAU | NATUNA |
| KEPULAUAN RIAU | LINGGA |
| KEPULAUAN RIAU | KEPULAUAN ANAMBAS |
| KEPULAUAN RIAU | KOTA B A T A M |
| KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Penerima Layanan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Penerima layanan adalah pelaku usaha yang mendapatkan pelatihan dari Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Unit Observasi
Penerima layanan adalah pelaku usaha yang mendapatkan pelatihan dari Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan Isian
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Penerima Layanan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Unit Pelayanan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-07-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana meliputi segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana merupakan segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan,....
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (Ijazah)
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. penanganan pengaduan, saran dan masukan, meliputi tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud menjelaskan tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif merupakan ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
-
Perbedaan antara perempuan dan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Dalam hal ini terkait kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan.
-
Layanan yang disediakan oleh Instansi pelayanan publik yang berisi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya dan pengaduan layanan
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan yang dihasilkan oleh setiap spesifikasi jenis pelayanan
-
"Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan"
Indikator Kegiatan
-
Hasil pengukuran dari kegiatan survei kepuasan masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai 4 (empat)
-
Banyaknya penerima layanan
-
Perbandingan jumlah penerima layanan menurut kategori tertentu terhadap jumlah seluruh penerima layanan di unit layanan