Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Survey Kepuasan Masyarakat Pengguna Layanan Kelurahan Tanggung 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Survey Kepuasan Masyarakat Pengguna Layanan Kelurahan Tanggung
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3572.031
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBAGIAN PEMERINTAHAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA BLITAR
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln Merdeka 105 Blitar
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | tapem@blitarkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Lurah Tanggung |
| Alamat: | Jl. Ciliwung no. 295 kota Blitar |
| Telepon: | 0342800110 |
| Faksimile: | - |
| Email: | kel-tanggung@blitarkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media masa maupun media sosial, sehingga memberikan dampak buruk terhadap pelayanan pemerintah, yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada pengguna layanan.
Tujuan Kegiatan
mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan yang telah diberikan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-10-08 s.d. 2024-10-11
Desain
2024-10-08 s.d. 2024-10-11
Pengumpulan Data
2024-11-08 s.d. 2024-11-10
Pengolahan Data
2024-11-11 s.d. 2024-11-15
Analisis
2024-11-16 s.d. 2024-11-20
Diseminasi Hasil
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | 1 Januari 2024 - 1 Desember 2024 |
| Kemudahan Prosedur | Kemudahan Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | 1 Januari 2024 - 1 Desember 2024 |
| Waktu Pelayanan | Waktu Pelayanan | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 1 Januari 2024 - 1 Desember 2024 |
| Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya (Gratis) | 1 Januari 2024 - 1 Desember 2024 |
| Kesesuaian Produk Pelayanan | Kesesuaian Produk Pelayanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap jenis pelayanan | 1 Januari 2024 - 1 Desember 2024 |
| Kompetensi/Kemampuan Petugas Pelayanan | Kompetensi/Kemampuan Petugas Pelayanan | Kemampuan yang harus dimiliki oleh petugas pelayanan meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman | 1 Januari 2024 - 1 Desember 2024 |
| Perilaku Petugas Pelayanan | Perilaku Petugas Pelayanan | Perilaku Petugas pelayanan adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | 1 Januari 2024 - 1 Desember 2024 |
| Penanganan Pengaduan | Penanganan Pengaduan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 1 Januari 2024 - 1 Desember 2024 |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dantujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | 1 Januari 2024 - 1 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA BLITAR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kompilasi hasil SKM dari Aplikasi E Sukma Jawa Timur
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : pemeriksaan isian jawaban hasil download dari e-sukma
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kelurahan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Kelurahan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-15;
Digital (softcopy): 2024-12-15;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.