Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survey Kepuasan Masyarakat pada DPMPTSP Kota Salatiga 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvey Kepuasan Masyarakat pada DPMPTSP Kota Salatiga
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.3373.004
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Salatiga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Yos Sudarso No. 16 Salatiga
| Telepon: | 0298325639 |
| Faksimile: | 0298325639 |
| Email: | dpmptsp@salatiga.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Plt. Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Jabatan: | Plt. Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Alamat: | Jl Yos Sudarso No 16 Salatiga |
| Telepon: | (0298) 325639 |
| Faksimile: | (0298) 325639 |
| Email: | dpmptsp@salatiga.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bag ipenyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan public akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan. Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Salatiga sebagai salah satu penyedia layanan publik di Kota Salatiga, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.
Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan Survei penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Salatiga adalah untuk: 1. Mengetahui tingkat kinerja pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Salatiga sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik kedepan. 2. Mendapatkan informasi mengenai kualitas pelayanan (quality service) dan jaminan kualitas (quality assurance) pelayanan publik, untuk tujuan menentukan prioritas perbaikan pelayanan. 3. Mengevaluasi program perbaikan kualitas pelayanan publik yang telah dilakukan serta untuk menentukan strategi dan rencana perbaikan ke depan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-07-01 s.d. 2024-09-30
Desain
2024-10-01 s.d. 2024-10-08
Pengumpulan Data
2024-10-09 s.d. 2024-10-18
Pengolahan Data
2024-10-19 s.d. 2024-10-31
Analisis
2024-11-01 s.d. 2024-11-08
Diseminasi Hasil
2024-11-08 s.d. 2024-11-12
Evaluasi
2024-11-13 s.d. 2024-12-09
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian antara persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya | - Kesesuaian Persyaratan - Jenis Pelayanan | Kesesuaian prasyarat pelayanan sesuai dengan jenis pelayanan yang ditentukan dalam SOP | Januari - Desember |
| Kemudahan prosedur pelayanan | Kemudahan Prosedur | Kemudahan prosedur adalah sesuai aturan dan tidak menambah kerumitan | Januari - Desember |
| Kecepatan waktu penyelesaian pelayanan | Kecepatan Waktu | Kecepatan waktu penyelesaian pelayanan adalah lamanya waktu pelayanan dengan batasan waktu maksimal yang ditentukan oleh standar pelayanan | Januari - Desember |
| Kesesuaian biaya/tarif dalam pelayanan | Kesesuaian Biaya/Tarif | Kesesuaian biaya/tarif dalam pelayanan adalah kesesuaian besarnya biaya/tarif yang dikeluarkan oleh pengguna layanan dengan aturan yang berlaku | Januari - Desember |
| Kesesuaian pelayanan yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | Kesesuaian Pelayanan | Kesesuaian pelayanan adalah sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas | Januari - Desember |
| Kompetensi/kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan | Kompetensi petugas | Kompetensi petugas adalah kemampuan dan pengetahuan petugas terhadap pelayanan yang diberikan | Januari - Desember |
| Kesesuaian perilaku pelaksana dalam memberikan pelayanan | Perilaku pelaksana | Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Januari - Desember |
| Kualitas sarana dan prasarana | Sarana dan prasarana | Kualitas sarana dan prasarana adalah fasilitas penunjang terlaksananya pelayanan dengan baik | Januari - Desember |
| Penanganan pengaduan pengguna layanan | Penanganan pengaduan | Penanganan pengaduan pengguna layanan adalah tersampaikannya penjelasan atas ketidakpahaman/ketidakpuasan pengguna layanan dan adanya solusi terhadap persoalan pengguna layanan | Januari - Desember |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SALATIGA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Individu dan Usaha/Perusahaan
Unit Observasi
Individu dan Usaha/Perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : OPD/Instansi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-11-08;
Digital (softcopy): 2024-11-08;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan
-
Kompetensi petugas adalah kemampuan dan pengetahuan petugas terhadap pelayanan yang diberikan
-
Kesesuaian prasyarat pelayanan sesuai dengan jenis pelayanan yang ditentukan dalam SOP
-
Kemudahan prosedur adalah sesuai aturan dan tidak menambah kerumitan
-
Kesesuaian biaya/tarif dalam pelayanan adalah kesesuaian besarnya biaya/tarif yang dikeluarkan oleh pengguna layanan dengan aturan yang berlaku
-
Penanganan pengaduan pengguna layanan adalah tersampaikannya penjelasan atas ketidakpahaman/ketidakpuasan pengguna layanan dan adanya solusi terhadap persoalan pengguna layanan
-
Kecepatan waktu penyelesaian pelayanan adalah lamanya waktu pelayanan dengan batasan waktu maksimal yang ditentukan oleh standar pelayanan
-
Kualitas sarana dan prasarana adalah fasilitas penunjang terlaksananya pelayanan dengan baik
-
Kesesuaian pelayanan adalah sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas
Indikator Kegiatan
-
Indeks Kepuasan Masyarakat merupakan hasil pengukuran tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).