Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Soreang KM 17
| Telepon: | 0225896882 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp@bandungkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Ben Indra Agusta, S.T., M.M. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Windya Wardhani, S,T., M, Sc. |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Bojongloa Kidul, Kota Bandung |
| Telepon: | 08122028925 |
| Faksimile: | - |
| Email: | indaww@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung memiliki peran strategis dalam mendorong iklim investasi yang kondusif, pelayanan perizinan yang efisien, serta pemulihan dan pengembangan usaha di tingkat daerah. Untuk mengukur efektivitas program dan kebijakan yang dilaksanakan serta memastikan akuntabilitas kinerja, diperlukan pengumpulan dan kompilasi data Indikator Kinerja Utama (IKU) yang sistematis, akurat, dan terdokumentasi. Kompilasi data IKU menjadi dasar bagi pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based decision making), evaluasi pencapaian target Renstra/RKPD, serta pelaporan kinerja kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Data IKU yang terintegrasi memfasilitasi identifikasi tren, hambatan, dan peluang intervensi yang dapat mempercepat perbaikan layanan perizinan, peningkatan realisasi investasi, dan penguatan pembinaan pelaku usaha di Kabupaten Bandung. Selain itu, ketersediaan data IKU yang andal mendukung keterbukaan publik dan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sehingga mempermudah koordinasi lintas OPD, sinergi kebijakan, serta monitoring dan evaluasi program secara real time. Mengingat pluralitas sumber data (pelaporan internal, basis data perizinan elektronik, survei pelaku usaha, dan data statistik sektoral), perlu ada mekanisme kompilasi yang jelas untuk memastikan konsistensi definisi, frekuensi pelaporan, dan kualitas data.
Tujuan Kegiatan
1. Menyediakan satu sumber data terpadu untuk semua IKU DPMPTSP yang dapat digunakan untuk perencanaan, evaluasi, dan pelaporan kinerja. 2. Menjamin konsistensi definisi indikator, metode pengukuran, dan periode pelaporan sehingga hasil dapat dibandingkan antar periode. 3. Meningkatkan kualitas data melalui validasi silang antar sumber (cross-validation) dan standarisasi format pelaporan. 4. Mendukung transparansi dan akuntabilitas publik serta pemanfaatan data untuk perumusan kebijakan dan program prioritas.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-02-01 s.d. 2025-03-31
Desain
2025-02-01 s.d. 2025-03-31
Pengumpulan Data
2025-04-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2026-01-05 s.d. 2026-01-16
Analisis
2026-01-19 s.d. 2026-01-30
Diseminasi Hasil
2026-02-01 s.d. 2026-03-31
Evaluasi
2026-04-01 s.d. 2026-04-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nilai AKIP DPMPTSP | Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) | Nilai AKIP adalah ukuran kuantitatif yang menunjukkan tingkat akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan misi organisasi untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik (Perpres Nomor 29 Tahun 2014). | Tahunan |
| Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif (Permenpan Nomor 14 Tahun 2017). | Tahunan |
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan (Permenpan Nomor 14 Tahun 2017). | Tahunan |
| Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan (Permenpan Nomor 14 Tahun 2017). | Tahunan |
| Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat (Permenpan Nomor 14 Tahun 2017). | Tahunan |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan (Permenpan Nomor 14 Tahun 2017). | Tahunan |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman (Permenpan Nomor 14 Tahun 2017). | Tahunan |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan (Permenpan Nomor 14 Tahun 2017). | Tahunan |
| Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan | Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut (Permenpan Nomor 14 Tahun 2017). | Tahunan |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) (Permenpan Nomor 14 Tahun 2017). | Tahunan |
| Barang Milik Daerah dalam Kondisi Baik | Barang Milik Daerah dalam Kondisi Baik | BMD dalam kondisi baik adalah aset/barang milik daerah yang secara fisik masih utuh, berfungsi sesuai peruntukan, dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan/layanan publik tanpa memerlukan perbaikan berat, serta tercatat dalam administrasi dan pelaporan sesuai ketentuan. | Tahunan |
| Total Barang Milik Daerah | Total Barang Milik Daerah | Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah (Permendagri No. 19 Tahun 2016). | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Lainnya : Excel
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Excel
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Instansi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Cross-check
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Instansi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: 2026-03-31;
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah (Permendagri No. 19 Tahun 2016).
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan / kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungwaban secara periodik (Perpres Nomor 29 Tahun 2014).
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
BMD dalam kondisi baik adalah aset/barang milik daerah yang secara fisik masih utuh, berfungsi sesuai peruntukan, dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan/layanan publik tanpa memerlukan perbaikan berat, serta tercatat dalam administrasi dan pelaporan sesuai ketentuan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
Indikator Kegiatan
-
Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat). (Permenpan Nomor 14 Tahun 2017)
-
Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan / kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungwaban secara periodik (Perpres No. 29 Tahun 2014).
-
Persentase Barang Milik Daerah (BMD) dalam kondisi baik adalah perbandingan antara jumlah BMD yang tercatat dalam kondisi baik (layak pakai dan berfungsi sesuai peruntukan) terhadap total seluruh BMD yang tercatat dalam inventarisasi, dinyatakan dalam persen.