Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Pelanggaran PERDA 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Pelanggaran PERDA
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3316.022
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Blora-Cepu Km. 5
| Telepon: | (0296) 531070 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp@blorakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | PUJO CATUR SUSANTO, SE, MM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | TRIWAHYU WIJAYANTI, SE, M.Si |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Jl. Blora – Cepu Km. 5 Blora |
| Telepon: | (0296) 4319051 |
| Faksimile: | (0296) 4319052 |
| Email: | satpolblora@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPeran dan Fungsi Polisi Pamong Praja semakin jelas dan dipertegas dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi Penegakan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Tujuan Kegiatan
Meminimalisir gangguan keamanan, ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan di lingkungannya Pemerintah Kabupaten Blora
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-02-28
Desain
2025-03-03 s.d. 2025-03-24
Pengumpulan Data
2025-04-16 s.d. 2025-04-30
Pengolahan Data
2025-05-01 s.d. 2025-05-31
Analisis
2025-05-01 s.d. 2025-05-30
Diseminasi Hasil
2025-06-02 s.d. 2025-06-20
Evaluasi
2025-06-23 s.d. 2025-07-11
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pelanggaran K3 (PKL) | Jumlah pelanggar Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Pedagang Kaki Lima) | Jumlah individu atau kelompok yang tidak mempunyai izin untuk melakukan kegiatan usaha dan atau mendirikan bangunan | 2025 |
| Pelanggaran K3 (PGOT) | Jumlah pelanggar Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar) | Individu atau kelompok yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan dan atau tidak mempunyai tempat tinggal (rumah) | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | BLORA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi dan Validasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-06-02;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Individu atau kelompok yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan dan atau tidak mempunyai tempat tinggal (rumah)
-
Jumlah individu atau kelompok yang tidak mempunyai izin untuk melakukan kegiatan usaha dan atau mendirikan bangunan
Indikator Kegiatan
-
Jumlah individu atau kelompok yang tidak mempunyai izin untuk melakukan kegiatan usaha dan atau mendirikan bangunan
-
Individu atau kelompok yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan dan atau tidak mempunyai tempat tinggal (rumah)