Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Lengkap Perumahan di Kota Banjarmasin 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Lengkap Perumahan di Kota Banjarmasin
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. RE Martadinata No.1
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dprkp@mail.banjarmasinkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | H. CHANDRA IRIANDHY WIJAYA, S.T., M.M. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | AGUS HERRI WIJAYADI, ST |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perumahan |
| Alamat: | Jalan R.E Martadinata No.1 Gedung Blok B Lantai II Kota Banjarmasin |
| Telepon: | 05113365592 |
| Faksimile: | 05113365592 |
| Email: | dprkp.bjm@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPerumahan dan Permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 28H ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan pembangunan multisektoral yang penyelenggaraannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dalam mengatasi permasalahan perumahan dan kawasan permukiman, setiap prosesnya dilaksanakan secara bertahap yakni melalui tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemeliharaan dan pengembangan. Untuk dapat melaksanakan tahapan-tahapan tersebut diperlukan data dan informasi yang akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, perencanaan, pemprograman, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman. Manajemen data pembangunan perumahan dan permukiman yang baik merupakan salah satu prasyarat penting untuk mewujudkan efektivitas serta efisiensi pemerintahan dan pembangunan di tingkat lokal. Hal tersebut juga telah dituangkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman.Mengingat strategisnya peran data dan informasi mengenai perumahan dan permukiman tersebut untuk mendukung program dan kegiatan dalam bidang perumahan dan permukiman, perlu dilaksanakan penyusunan basis data perumahan yang dapat diandalkan dan dapat diakses oleh semua pihak.
Tujuan Kegiatan
Tujuan diadakannya Konsultan Pendataan Perumahan adalah untuk menyusun dan meningkatkan kualitas penyediaan informasi dan basis data perumahan untuk mendukung program dan kegiatan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-06-30 s.d. 2025-07-13
Desain
2025-06-30 s.d. 2025-07-13
Pengumpulan Data
2025-07-31 s.d. 2025-08-17
Pengolahan Data
2025-08-04 s.d. 2025-08-17
Analisis
2025-08-04 s.d. 2025-08-17
Diseminasi Hasil
2025-08-11 s.d. 2025-08-28
Evaluasi
2025-08-11 s.d. 2025-08-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Data pengembang | Data pengembang | Data pengembang mencakup informasi mengenai pelaku pembangunan kawasan perumahan. Variabel dalam kelompok ini meliputi Nama Pengembang (Perusahaan), Owner/KSO, Alamat Pengembang, Nomor telepon/HP perusahaan, Anggota Asosiasi Perumahan | 28 Hari (21 Juli s/d 17 Agustus) |
| Data Perumahan | Data Perumahan | Data perumahan menggambarkan informasi tentang kawasan perumahan yang dikembangkan. Variabel utama dalam kelompok ini antara lain Nama Komplek/Perumahan, Alamat Perumahan, Kelurahan, Kecamatan, Titik Koordinat Lokasi Perumaha, Nomor telepon/HP Kantor Pemasaran, Peta Lokasi Perumahan, Foto Lokasi Perumahan (Gerbang/Penanda/Nama), Foto Lokasi Perumahan (Kondisi Umum), Luas Kawasan Perumahan, Luas Fasum Perumahan (PSU), Luas Fasum Perumahan (PSU) *Tidak termasuk jalan, Siteplan Perumahan, Serah Terima Aset (PSU), No. BAST Serah Terima Aset (PSU) dan hal-hal terkait Serah Terima Aset, Jumlah Unit Subsidi dan Komersil | 28 Hari (21 Juli s/d 17 Agustus) |
| Data Bangunan | Data Bangunan | Variabel dalam kelompok ini lebih berfokus pada unit rumah atau bangunan yang berdiri di atas lahan perumahan. ID bangunan digunakan sebagai identifikasi unik tiap unit. Variabel lainnya mencakup Denah Unit Subsidi, Tampak Unit Subsidi, Potongan Unit Subsidi, Denah Unit Non Subsidi, Tampak Unit Non Subsidi, Potongan Unit Non Subsidi, Harga Jual Unit Subsidi dan Non Subsidi, Foto Sample Rumah Subsidi dan Non Subsidi, Konsultan Pengawas/MK Supervisi, Gambar Pelaksanaan/Asbuilt drawing, Komponen structural dan Non Struktural | 28 Hari (21 Juli s/d 17 Agustus) |
| Data PSU | Data PSU | Data PSU merekam keberadaan dan kondisi fasilitas pendukung kawasan perumahan. Variabel yang dihimpun meliputi jenis PSU, seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, listrik, air bersih, dan sebagainya; serta ketersediaan PSU, yang mencatat apakah fasilitas tersebut telah tersedia di lapangan. Selain itu, terdapat variabel kondisi PSU yang mengukur tingkat kelayakan fasilitas; luas atau jumlah PSU yang menunjukkan ukuran atau kuantitas masing-masing fasilitas; serta lokasi PSU, yang memetakan posisi fasilitas di dalam kawasan. Yang tidak kalah penting adalah status serah terima PSU, yang menunjukkan apakah fasilitas tersebut sudah diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | 28 Hari (21 Juli s/d 17 Agustus) |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanHANYA_SEKALI
Frekuensi Penyelenggaraan
-
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN SELATAN | KOTA BANJARMASIN |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 4
Pengumpul data/enumerator: 8
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-08-28;
Data Mikro: 2025-08-28;
Variabel Kegiatan
-
Kecamatan adalah unit wilayah administrasi pemerintahan di bawah kabupaten/kota
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat.
-
Bangunan adalah struktur fisik yang berdiri permanen atau semi permanen pada kawasan perumahan, yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal, fasilitas umum, fasilitas sosial, atau fungsi lainnya. Variabel ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis bangunan yang terdapat dalam suatu kawasan perumahan di Kota Banjarmasin.
-
Pengembang perumahan adalah badan hukum, perusahaan, koperasi, atau pihak yang melakukan pembangunan kawasan perumahan di Kota Banjarmasin dan bertanggung jawab terhadap proses pembangunan, perizinan, serta pengelolaan lingkungan perumahan.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah unit perumahan yang terdata pada kegiatan Pendataan Lengkap Perumahan di Kota Banjarmasin dalam periode pelaporan tertentu, yang dikelompokkan berdasarkan kecamatan. Perumahan yang dimaksud mencakup seluruh kawasan permukiman yang memiliki satuan unit rumah.