Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Objek Pajak Kota Surabaya 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Objek Pajak Kota Surabaya
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Daerah Kota Surabaya
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jimerto 25-27 Surabaya
| Telepon: | 0315312144 ext. 345 |
| Faksimile: | - |
| Email: | sekretariat.bpkpdsby@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | LILIK ARIJANTO, ST, MT |
| Eselon 2: | RACHMAD BASARI, SE, MM, CGCAE |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | M. RR. EKKIE NOORISMA A. S.E. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, PPJ, Parkir, Pajak Reklame, Hiburan dan Air Tanah |
| Alamat: | Jl. Jimerto 25-27 |
| Telepon: | 031312144 |
| Faksimile: | - |
| Email: | sekretariat.bpkpdsby@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemutakhiran objek pajak barang dan jasa tertentu merupakan langkah strategis yang dilakukan untuk memastikan keakuratan dan relevansi data yang digunakan sebagai dasar pengelolaan pendapatan daerah. Hal ini diperlukan karena beberapa faktor, antara lain: Perubahan Regulasi dan Kebijakan Kebijakan perpajakan sering mengalami perubahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan dan dinamika perekonomian. Perubahan ini memerlukan pembaruan data objek pajak agar sejalan dengan peraturan yang berlaku. Dinamika Ekonomi dan Bisnis Perkembangan sektor ekonomi, seperti munculnya jenis barang dan jasa baru, perubahan pola konsumsi masyarakat, serta perkembangan teknologi, memengaruhi karakteristik objek pajak. Pemutakhiran dilakukan untuk memastikan bahwa data pajak mencerminkan kondisi terkini. Kualitas Data yang Belum Optimal Data objek pajak yang belum lengkap, tidak akurat, atau usang dapat menghambat pengelolaan pendapatan daerah. Pemutakhiran bertujuan untuk meningkatkan kualitas data sehingga mendukung perencanaan dan pelaksanaan kebijakan yang lebih efektif. Potensi Peningkatan Pendapatan Daerah Pemutakhiran data dapat mengidentifikasi objek pajak yang selama ini belum terdata atau belum memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan melalui perluasan basis pajak dan pengawasan yang lebih baik. Penguatan Sistem Informasi Pajak Daerah Dalam era digitalisasi, integrasi data menjadi kebutuhan mendesak. Pemutakhiran objek pajak merupakan bagian dari penguatan sistem informasi pajak daerah agar lebih andal dan responsif terhadap kebutuhan pengambilan keputusan berbasis data.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Kegiatan Pemutakhiran Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Meningkatkan Keakuratan Data Pajak Memastikan data objek pajak barang dan jasa tertentu lengkap, valid, dan terkini sebagai dasar perhitungan dan pengelolaan pajak. Memperluas Basis Pajak Mengidentifikasi objek pajak baru yang sebelumnya belum terdata untuk meningkatkan potensi penerimaan pendapatan daerah. Mendukung Kepatuhan Wajib Pajak Memberikan kepastian dan kejelasan kepada wajib pajak terkait kewajiban pajak mereka dengan data yang transparan dan mutakhir. Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Pajak Memperbaiki sistem administrasi pajak dengan data yang lebih terstruktur, sehingga mendukung perencanaan, pemungutan, dan pengawasan pajak secara optimal. Mengoptimalkan Pendapatan Daerah Mengamankan potensi penerimaan pajak dengan meminimalkan kebocoran atau kehilangan pendapatan akibat data yang tidak akurat. Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah Menyediakan data yang relevan dan dapat diandalkan untuk penyusunan kebijakan dan program pembangunan yang berbasis pendapatan daerah. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Mendukung upaya pemerintah daerah dalam membangun sistem perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing melalui pengelolaan data yang baik. Kegiatan ini secara keseluruhan bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih modern, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-02-10 s.d. 2025-03-31
Pengolahan Data
2025-04-01 s.d. 2025-04-30
Analisis
2025-05-01 s.d. 2025-05-30
Diseminasi Hasil
2025-06-02 s.d. 2025-06-30
Evaluasi
2025-06-02 s.d. 2025-06-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| kondisi objek | Kondisi Fisik suatu Objek Pajak | Deskripsi fisik atau operasional objek pajak. | insidentil |
| hasil temuan | hasil temuan lapangan | Informasi tambahan atau anomali ditemukan di lapangan | insidentil |
| titik objek | titik objek pajak | titik koordinat objek pajak | insidentil |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanHANYA_SEKALI
Frekuensi Penyelenggaraan
-
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA SURABAYA |
Wawancara, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
objek pajak
Unit Observasi
80
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : internal
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-06-30;
Digital (softcopy): 2025-06-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Lokasi titik koordinat objek pajak.
-
Informasi tambahan atau anomali yang ditemukan dari objek pajak.
-
Deskripsi atau karakteristik fisik dan/atau non-fisik (operasional) dari objek pajak yang memengaruhi besarnya nilai pajak terutang. Kondisi tersebut mencakup aspek seperti fungsi, penggunaan, luas, lokasi, tingkat kemanfaatan, dan keadaan fisik objek pajak pada saat dilakukan penilaian atau pendataan pajak.
Indikator Kegiatan
-
Total unit objek yang terdaftar dan dikenakan pajak dalam suatu wilayah atau periode tertentu.