Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Kejadian Penyelamatan/Non Kebakaran di Kota Tanjungpinang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Kejadian Penyelamatan/Non Kebakaran di Kota Tanjungpinang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Ir. Sutami No.01, Tj. Pinang Timur, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 29112
| Telepon: | 081116524949 |
| Faksimile: | - |
| Email: | damkar.penyelamatan.tpi@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Djafnurinsyah, SE |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan |
| Alamat: | Jalan Ir. Sutami No.65 |
| Telepon: | 081116524949 |
| Faksimile: | - |
| Email: | damkar.penyelamatan.tpi@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSalah satu tugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang dalam rangka memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat adalah dengan melakukan tindakan penanggulangan terhadap kejadian yang dapat membahayakan manusia. Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang memiliki tugas untuk menyelenggarakan layanan respon cepat operasi penyelamatan dan evakuasi pada kondisi membahayakan manusia dan operasi darurat non kebakaran lainnya dalam wilayah Kota Tanjungpinang. Selain itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang juga bertugas melakukan pendataan dan verifikasi faktual warga yang terdampak kondisi membahayakan manusia dan operasi darurat non kebakaran. Untuk itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang melakukan pendataan kejadian non kebakaran/penyelamatan yang terjadi di Kota Tanjungpinang.
Tujuan Kegiatan
(1) Untuk mengetahui jumlah kejadian non kebakaran/penyelamatan yang terjadi di Kota Tanjungpinang; (2) Untuk digunakan sebagai bahan penyajian laporan penyelamatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-02-01 s.d. 2026-02-01
Analisis
2025-02-01 s.d. 2026-02-01
Diseminasi Hasil
2026-02-02 s.d. 2026-02-27
Evaluasi
2026-03-01 s.d. 2026-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Hari dan Tanggal kejadian | Hari dan Tanggal kejadian | Penanda waktu lengkap yang mencakup nama hari dan tanggal (tanggal-bulan-tahun) saat suatu peristiwa berlangsung. | Tahun 2025 |
| Tempat Kejadian | Tempat Kejadian | Lokasi geografis atau titik spesifik di mana suatu peristiwa atau insiden terjadi, yang dapat diidentifikasi melalui alamat administratif (seperti jalan, RT/RW, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota) | Tahun 2025 |
| Waktu kejadian | Waktu kejadian | Indikator temporal yang menunjukkan jam dan menit terjadinya suatu peristiwa atau insiden, yang dicatat berdasarkan sistem waktu standar dan merupakan bagian penting dari dokumentasi kronologis suatu kejadian. | Tahun 2025 |
| Waktu Tanggap | Waktu Tanggap | Selang waktu antara saat laporan kejadian diterima oleh petugas hingga saat petugas pertama tiba di lokasi kejadian. | Tahun 2025 |
| Nama Pelapor | Nama Pelapor | Nama individu atau pihak yang melaporkan suatu kejadian atau insiden kepada petugas atau instansi berwenang. | Tahun 2025 |
| Jenis Evakuasi | Jenis Evakuasi | Kategori atau klasifikasi tindakan penyelamatan yang dilakukan untuk mengevakuasi, menyelamatkan, atau menolong individu, hewan, atau benda dari situasi berbahaya atau darurat. | Tahun 2025 |
| Tindakan Penanganan | Tindakan Penanganan | Serangkaian langkah, prosedur, atau upaya yang dilakukan oleh petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan untuk mengatasi, mengendalikan, atau menyelesaikan suatu kejadian atau insiden. | Tahun 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kejadian penyelamatan/non kebakaran
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Sinkronisasi data melalui Sistem Aplikasi Laporan Insidentil (SIAPI) dengan pengaduan yang teregister secara manual
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kejadian penyelamatan/non kebakaran.
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-02-27;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Indikator temporal yang menunjukkan jam dan menit terjadinya suatu peristiwa atau insiden, yang dicatat berdasarkan sistem waktu standar dan merupakan bagian penting dari dokumentasi kronologis suatu kejadian.
-
Kategori atau klasifikasi tindakan penyelamatan yang dilakukan untuk mengevakuasi, menyelamatkan, atau menolong individu, hewan, atau benda dari situasi berbahaya atau darurat.
-
Penanda waktu lengkap yang mencakup nama hari dan tanggal (tanggal-bulan-tahun) saat suatu peristiwa berlangsung.
-
Selang waktu antara saat laporan kejadian diterima oleh petugas hingga saat petugas pertama tiba di lokasi kejadian.
-
Lokasi geografis atau titik spesifik di mana suatu peristiwa atau insiden terjadi, yang dapat diidentifikasi melalui alamat administratif (seperti jalan, RT/RW, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota)
-
Nama individu atau pihak yang melaporkan suatu kejadian atau insiden kepada petugas atau instansi berwenang.
-
Serangkaian langkah, prosedur, atau upaya yang dilakukan oleh petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan untuk mengatasi, mengendalikan, atau menyelesaikan suatu kejadian atau insiden.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya tindakan penyelamatan dan evakuasi yang dilakukan pada kondisi membahayakan manusia (operasi darurat nonkebakaran), yaitu peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia selain kejadian kebakaran. Jenis dari operasi darurat nonkebakaran yang selama ini dilakukan....