Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Laporan Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan APBD Pada Bagian Adm. Pembangunan Setda 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Laporan Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan APBD Pada Bagian Adm. Pembangunan Setda
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3516.021
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. A Yani no 16
| Telepon: | 0321321475 |
| Faksimile: | - |
| Email: | pembangunankabmojokerto@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Drs. TEGUH GUNARKO, M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | YURDIANSYAH, S.T. |
| Jabatan: | KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN |
| Alamat: | Jl. A. Yani No. 16 Mojokerto |
| Telepon: | 0321 321475 |
| Faksimile: | - |
| Email: | pembangunankabmojokerto@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMendapatkan informasi perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan secara terus menerus mengenai pencapaian indikator kinerja dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan dari masing-masing OPD untuk memaksimalkan penyerapan anggaran dan memperkecil gap target terhadap realisasi anggaran. Kegiatan mencakup mulai dari proses pengumpulan data realisasi sub kegiatan, pelaporan kegiatan, hingga penilaian dan evaluasi capaian kinerja.
Tujuan Kegiatan
Tersajinya laporan penyusunan program pembangunan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaporan pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Mojokerto sebagai upaya optimalisasi kinerja realisasi anggaran dan konsistensi realisasi dengan rencana pembangunan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-02-01 s.d. 2025-02-28
Pengumpulan Data
2025-03-20 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-12-31 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-12-31 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2025-12-31 s.d. 2027-12-31
Evaluasi
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pagu Anggaran | Pagu Anggaran | Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan dalam APBD untuk mendanai belanja pemerintah daerah dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2025 | Januari s/d Desember 2025 |
| Realisasi Belanja | Realisasi Belanja | Unsur belanja adalah segala pengeluaran yang dilakukan oleh Bendahara Umum Negara/Daerah. Kegiatan belanja ini pada dasarnya mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam suatu periode tahun anggaran bersangkutan. Segala transaksi yang termasuk dalam aktivitas belanja tidak akan diperoleh bayarannya kembali oleh pemerintah | Januari s/d Desember 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | MOJOKERTO |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : OPD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : OPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-31;
Digital (softcopy): 2026-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan dalam APBD untuk mendanai belanja pemerintah daerah dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2025
-
Unsur belanja adalah segala pengeluaran yang dilakukan oleh Bendahara Umum Negara/Daerah. Kegiatan belanja ini pada dasarnya mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam suatu periode tahun anggaran bersangkutan. Segala transaksi yang termasuk dalam aktivitas belanja tidak akan diperoleh bayarannya kembali oleh pemerintah
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan dalam APBD untuk mendanai belanja pemerintah daerah dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2025
-
persentase Unsur belanja adalah segala pengeluaran yang dilakukan oleh Bendahara Umum Negara/Daerah. Kegiatan belanja ini pada dasarnya mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam suatu periode tahun anggaran bersangkutan. Segala transaksi yang termasuk dalam aktivitas belanja tidak akan diperoleh bayarannya....