Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Layanan Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) Bauntung Batuah Kota Banjarmasin 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Layanan Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) Bauntung Batuah Kota Banjarmasin
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.6371.018
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Sultan Adam No. 18 RT 28
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dp3a@mail.banjarmasinkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dr. H. M. Ramadhan, SE.,ME.,Ak.,CA., |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Nazwa Adibah, S.Si, Apt |
| Jabatan: | Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan |
| Alamat: | Jl. Sultan Adam No.18 Rt.28 Kel. Surgi Mufti Gedung Capil Lantai III Banjarmasin 70122 |
| Telepon: | 05114321022 |
| Faksimile: | 05114321022 |
| Email: | dp3a.bjm@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSaat ini permasalahan keluarga yang timbul bagaikan fenomena gunung es, permasalahan yang kita ketahui hanya sebagian kecil dari puluhan ribu permasalahan yang ada. Permasalahan keluarga tersebut benar-benar sangat merugikan, menyengsarakan baik secara materiil maupun mental bagi anak, orang tua maupun keluarga.
Tujuan Kegiatan
Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang berfungsi sebagai one stop services/Layanan Satu Pintu Keluarga, Holistik Integratif Berbasis Hak Anak yaitu meningkatkan kemampuan keluarga, meningkatkan kapasitas orang tua atau orang yang bertanggung jawab terhadap anak dalam menjalankan tanggung jawab mengasuh dan melindungi anak agar tercipta kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik anak, termasuk perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-03
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-03
Pengumpulan Data
2025-03-10 s.d. 2025-03-14
Pengolahan Data
2025-03-17 s.d. 2025-03-28
Analisis
2025-03-31 s.d. 2025-04-04
Diseminasi Hasil
2025-04-07 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-04-07 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Layanan Konsultasi/Konseling | Jumlah Layanan Konsultasi/Konseling | proses memberikan bantuan penjelasan kepada seseorang yang mengalami masalah | Setahun yang lalu |
| Jumlah Layanan Penjangkauan | Jumlah Layanan Penjangkauan | kegiatan untuk menjangkau masyarakat, pelanggan potensial, atau populasi tertentu | Setahun yang lalu |
| Jumlah Layanan Psikoedukasi/Parenting | Jumlah Layanan Psikoedukasi/Parenting | metode edukatif untuk mengubah pemahaman mental | Setahun yang lalu |
| Jumlah Layanan Rujukan konseling | Jumlah Layanan Rujukan konseling | sesuatu yang digunakan untuk memperkuat atau mendukung pernyataan atau penjelasan | Setahun yang lalu |
| Jumlah Layanan Dispensasi perkawinan | Jumlah Layanan Dispensasi perkawinan | pengecualian perkawinan dari aturan, larangan, atau kewajiban karena adanya pertimbangan khusus | Setahun yang lalu |
| Bulan | Bulan | masa atau jangka waktu | Setahun yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN SELATAN | KOTA BANJARMASIN |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-31;
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Layanan yang diberikan oleh Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) kepada keluarga, orang tua, anak, maupun anggota masyarakat dalam bentuk konsultasi atau konseling terkait pengasuhan, pendidikan, perlindungan anak, serta permasalahan keluarga lainnya.
-
Layanan yang dilakukan oleh PUSPAGA dalam bentuk pendampingan, pemberian informasi, edukasi, dan koordinasi dengan pihak terkait (misalnya pengadilan agama, dinas terkait, maupun KUA) untuk mendukung proses dispensasi perkawinan yang diajukan oleh keluarga/anak di bawah umur sesuai ketentuan peraturan....
-
Layanan yang diberikan oleh Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dalam bentuk kegiatan aktif untuk menjangkau keluarga, anak, maupun masyarakat yang membutuhkan dukungan, perlindungan, informasi, maupun intervensi awal terkait permasalahan keluarga dan pengasuhan.
-
Satuan waktu dalam satu tahun yang digunakan untuk menunjukkan periode pencatatan atau pelaporan data. Bulan terdiri dari 12 bagian dalam satu tahun, dimulai dari Januari sampai dengan Desember.
-
Layanan yang diberikan oleh PUSPAGA berupa fasilitasi dan pendampingan keluarga/individu yang membutuhkan penanganan lebih lanjut melalui rujukan ke lembaga/tenaga profesional, seperti psikolog, konselor, lembaga perlindungan anak, atau layanan kesehatan jiwa.
-
Layanan yang diberikan oleh PUSPAGA dalam bentuk edukasi psikologis dan penguatan pola asuh positif kepada orang tua, calon orang tua, maupun keluarga.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya layanan psikoedukasi atau parenting yang diberikan oleh Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) kepada orang tua, calon orang tua, maupun keluarga dalam bentuk edukasi, kelas pengasuhan, seminar, maupun penyuluhan terkait pola asuh dan ketahanan keluarga.
-
Banyaknya layanan pendampingan dan fasilitasi yang diberikan oleh Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) kepada keluarga/anak yang mengajukan permohonan dispensasi perkawinan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Banyaknya kegiatan penjangkauan yang dilakukan oleh Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) kepada keluarga, kelompok masyarakat, maupun lembaga lain dalam rangka memperkenalkan layanan, memberikan informasi, serta mendekatkan akses layanan keluarga.
-
Banyaknya layanan rujukan konseling yang difasilitasi oleh Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) kepada lembaga/instansi terkait, apabila permasalahan yang dihadapi klien memerlukan penanganan lebih lanjut di luar kapasitas layanan PUSPAGA.
-
Banyaknya layanan konsultasi atau konseling yang diberikan oleh Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) kepada individu, pasangan, maupun keluarga terkait pengasuhan, dinamika keluarga, maupun kesehatan mental dalam periode tertentu.