Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batang Hari 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batang Hari
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batang Hari
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Prof. Sri Sudewi, Muara Bulian
| Telepon: | (0743) 21169 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil@batangharikab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | REFLIZER, SE |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | HALISAH, S.E. |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Jl. Prof. Dr. Sri Soedewi Masjchun Sofwan, SH. Muara Bulian Batang Hari Jambi 36613 |
| Telepon: | 082180104933 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dukcapil@batangharikab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUntuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batang Hari. Sebagai salah satu penyedia layanan publik di Kabupaten Batang Hari, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil survei kepuasan masyarakat yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.
Tujuan Kegiatan
Menyediakan data kependudukan untuk organisasi pemerintah daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Instansi/lembaga dan masyarakat sebagai dasar mengambil kebijakan dalam pembangunan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-08-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-08-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-07-31
Pengolahan Data
2025-08-01 s.d. 2025-08-15
Analisis
2025-08-01 s.d. 2025-08-15
Diseminasi Hasil
2025-09-01 s.d. 2025-09-05
Evaluasi
2025-09-01 s.d. 2025-09-05
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Saat mendapatkan pelayanan |
| Sistem, mekanisme dan prosedur | Sistem, mekanisme dan prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Saat mendapatkan pelayanan |
| Waktu penyelesaian | Waktu penyelesaian | Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Saat mendapatkan pelayanan |
| Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Saat mendapatkan pelayanan |
| Produk spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | Saat mendapatkan pelayanan |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman | Saat mendapatkan pelayanan |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Peilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Saat mendapatkan pelayanan |
| Penanganan pengaduan, sistem dan masukan | Penanganan pengaduan, sistem dan masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Saat mendapatkan pelayanan |
| Sarana dan prasarana | Sarana dan prasarana | Sarana dan prasarana Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses [usaha pembangunan proyek] | Saat mendapatkan pelayanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAMBI | BATANG HARI |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Ditjen Dukcapil
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Individu
Unit Observasi
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
INFERENSIA
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-09-01;
Digital (softcopy): 2025-09-01;
Data Mikro: 2025-09-01;
Variabel Kegiatan
-
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
-
Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
-
Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan
-
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara
-
Waktu penyesuaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
-
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
-
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh petugas pemberi pelayanan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman
Indikator Kegiatan
-
Indeks kepuasan masyarakat adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur