Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Modin di Kota Salatiga 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Modin di Kota Salatiga
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Salatiga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Letjen Sukowati Nomor 51 Salatiga
| Telepon: | (0298) 326767 |
| Faksimile: | (0298) 321398 |
| Email: | setda@salatiga.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Wali Kota Salatiga |
| Eselon 2: | Sekretaris Daerah Kota Salatiga |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Salatiga |
| Jabatan: | Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Salatiga |
| Alamat: | Jalan Letjen Sukowati Nomor 51 Salatiga |
| Telepon: | (0298) 326767 |
| Faksimile: | (0298) 321398 |
| Email: | kesrasalatiga@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan1. Modin mempunyai peran dan fungsi mengadakan pencatatan pengurus kematian, pendataan tentang nikah, talak, rujuk, dan cerai, memfasilitasi pembinaan kerukunan antar umat beragama, sosial budaya, dan keagamaan. Sehingga peran seorang modin sangat penting di dalam kehidupan masyarakat. Dikarenakan tidak setiap orang belum tentu mampu melaksanakan tugas sebagai modin maka dari itu perlu dilakukan pengumpulan data modin di setiap Kelurahan. 2. Melaksanakan tugas sebagai produsen data untuk mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data statistik sektoral untuk disajikan pada portal satu data bab Sosial dan Lingkungan
Tujuan Kegiatan
Pengumpulan Data Modin sebagai dasar data untuk menyediakan informasi yang dapat digunakan oleh seluruh stakeholder dan masyarakat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2025-01-30
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-01-30
Pengumpulan Data
2024-02-01 s.d. 2025-01-10
Pengolahan Data
2024-02-14 s.d. 2025-01-16
Analisis
2025-01-24 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2025-01-24 s.d. 2025-01-31
Evaluasi
2025-03-01 s.d. 2025-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Modin | Modin | Banyaknya tokoh masyarakat yang ditunjuk oleh masyarakat untuk melaksanakan pencatatan pengurus kematian, pendataan tentang nikah, talak, rujuk, dan cerai, memfasilitasi pembinaan kerukunan antar umat beragama, sosial budaya, dan keagamaan | Januari - Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SALATIGA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga, Lainnya : Petugas Desk
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Desk/ Verifikasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
-
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-03-31;
Digital (softcopy): 2025-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Banyaknya tokoh masyarakat yang ditunjuk oleh masyarakat untuk melaksanakan pencatatan pengurus kematian, pendataan tentang nikah, talak, rujuk, dan cerai, memfasilitasi pembinaan kerukunan antar umat beragama, sosial budaya, dan keagamaan
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya tokoh masyarakat yang ditunjuk oleh masyarakat untuk melaksanakan pencatatan pengurus kematian, pendataan tentang nikah, talak, rujuk, dan cerai, memfasilitasi pembinaan kerukunan antar umat beragama, sosial budaya, dan keagamaan