Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Lengkap Mesin Pelinting Rokok Pada Industri Hasil Tembakau Kabupaten Kudus 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Lengkap Mesin Pelinting Rokok Pada Industri Hasil Tembakau Kabupaten Kudus
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.3319.005
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Kudus
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Conge Ngembalrejo No.99, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus
| Telepon: | (0291) 4251970 |
| Faksimile: | - |
| Email: | nakerperinkopukmkds@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Bidang Perindustrian |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perindustrian |
| Alamat: | Jl. Conge No.99 Ngembarejo, Bae, Kudus |
| Telepon: | 082139372604 |
| Faksimile: | -- |
| Email: | disnakerperinkopukm@kuduskab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSaat ini terdapat 103 perusahaan rokok skala kecil, menengah dan besar yang berlokasi di Kabupaten Kudus. Industri pengolahan tembakau masih merupakan salah satu sektor yang mempunyai peran penting dalam menggerakkan perekonomian baik di Kabupaten Kudus maupun secara nasional, karena mampu menimbulkan multiplier effect yang cukup luas, diantaranya memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, menumbuhkan industri jasa terkait, penyediaan lapangan usaha, dan penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian terus melakukan pengembangan terhadap industri rokok nasional, dengan tidak mengabaikan faktor dampak kesehatan.Salah satu upaya strategis yang dilakukan Kementerian Perindustrian adalah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/7/2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok. Regulasi yang berlaku sejak tanggal 10 Juli 2014 ini mengklasifikasi industri rokok ke dalam 3 kelompok: industri rokok kretek, industri rokok putih, dan industri rokok lainnya (meliputi cerutu, rokok kelembak menyan, dan rokok klobot/kawung). Permenperin tersebut mewajibkan perusahaan industri rokok memiliki izin usaha industri (IUI) berupa IUI kecil atau IUI menengah. IUI rokok diberikan berdasarkan daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. IUI rokok untuk penanaman modal asing diterbitkan oleh pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) pusat, sedangkan IUI rokok untuk penanaman modal dalam negeri diterbitkan oleh PTSP daerah. IUI rokok hanya diberikan kepada industri kecil dan industri menengah yang bermitra dengan industri besar. Kemitraan tersebut meliputi sub-kontrak, bagi hasil, kerjasama operasional dan/atau usaha patungan (joint venture).Sementara itu, perusahaan industri rokok yang telah memiliki IUI sebelum Permenperin ini diberlakukan, dapat melakukan perubahan terhadap IUI yang dimiliki. Sedangkan perubahan IUI wajib dilakukan bagi perusahaan industri rokok yang melakukan perubahan: alamat perusahaan, alamat lokasi pabrik, nama perusahaan, pindah lokasi pabrik, status kepemilikan, perluasan untuk penambahan kapasitas produksi, dan penggabungan/ peleburan/pengambilalihan perusahaan. Perusahaan industri rokok yang melakukan perubahan IUI yang dimiliki, wajib menyampaikan pemberitahuan perubahan secara tertulis kepada pejabat penerbit IUI selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak diterima penetapan perubahan. Permenperin ini juga menegaskan, pembinaan dan pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan perizinan, penggunaan mesin pelinting rokok, dan uji tar nikotin. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota, yang pengawasannya dilakukan setiap enam bulan atau sewaktu-waktu. Selanjutnya, hasil pembinaan dan pengawasan dilaporkan kepada Dirjen Industri Agro. Atas laporan hasil pembinaan dan pengawasan tersebut, Direktur Minuman dan Tembakau akan melakukan evaluasi atas laporan tersebut, serta melakukan monitoring dan pemeriksaan di lapangan.
Tujuan Kegiatan
Terlaksananya kegiatan Pengawasan dan Pendataan Mesin Pelinting Rokok Pada Industri Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-04-01 s.d. 2025-05-31
Desain
2025-06-02 s.d. 2025-06-06
Pengumpulan Data
2025-06-03 s.d. 2025-09-30
Pengolahan Data
2025-10-01 s.d. 2025-10-10
Analisis
2025-10-10 s.d. 2025-10-20
Diseminasi Hasil
2025-12-29 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-12-29 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pemilik | Pemilik | Pemilik Perusahaan Industri Hasil Tembakau yang mempunyai kepemilikan Mesin Pelinting Rokok | Pada saat pendataan |
| Mesin Pelinting Rokok | Mesin Pelinting Rokok | Mesin Pelinting Rokok adalah mesin yang digunakan untuk melinting tembakau yang sudah dirajang dan dicampur atau tidak dicampur dengan bahan tambahan lainnya yang dioperasikan dengan motor penggerak untuk menghasilkan rokok adalah | Pada saat pendataan |
| Alamat domisili Mesin | Alamat domisili Mesin | Lokasi Mesin Pelinting Rokok berada pada saat itu | Pada saat pendataan |
| Nomor Sertifikat Registrasi Mesin Pelinting Rokok | Nomor Sertifikat Registrasi Mesin Pelinting Rokok | Persetujuan tertulis yang menyatakan bahwa perusahaan industri SKM dan SPM dan atau perusahaan industri rekondisi yang telah melakukan registrasi mesin | Pada saat pendataan |
| Jenis Produksi Rokok | Jenis Produksi Rokok | Jenis Produksi Rokok (SKM, SPM) | Pada saat pendataan |
| Merk Produksi Rokok | Merk Produksi Rokok | Merk dagang produksi rokok | Pada saat pendataan |
| Kapasitas terpasang | Kapasitas terpasang | Kapasitas mesin pelinting rokok dalam memproduksi rokok per satuan waktu | Pada saat pendataan |
| Realisasi | Realisasi | Capaian produksi rokok | Pada saat pendataan |
| Persen produksi | Persen produksi | Persentase realisasi produksi dibanding target produksi per tahun | Pada saat pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KUDUS |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-31;
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Persentase produksi rokok
-
Jumlah produksi rokok yang dihasilkan oleh suatu perusahaan dalam periode waktu tertentu
-
Kapasitas maksimum yang terdaftar atau dapat dihasilkan oleh mesin atau sistem produksi berdasarkan peralatan yang tersedia
Indikator Kegiatan
-
Jumlah perangkat yang digunakan untuk menggulung tembakau menjadi rokok secara otomatis, semi-otomatis, atau manual, sehingga mempermudah proses pembuatan rokok bagi perokok atau produsen untuk menghasilkan rokok batangan dengan cepat dan konsisten
-
Perbandingan nilai realisasi produksi rokok terhadap target dikalikan seratus persen