Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Sosial Kabupaten Batang Hari 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Sosial Kabupaten Batang Hari
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.1504.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Kabupaten Batang hari
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Sultan Thaha, Muara Bulian
| Telepon: | (0743) 21115 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinsos@batangharikab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sofian, SH |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Muhammad Mudofir, S.Pd |
| Jabatan: | Kasubbag Umum dan Kepegawaian |
| Alamat: | Muara Bulian |
| Telepon: | 085266042013 |
| Faksimile: | - |
| Email: | mudofirADELIA@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan kepada seluruh Instansi Pemerintah, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah, untuk melakukan survei kepuasan masyarakat sebagai tolak ukur keberhasilan penyelenggara pelayanan. Kedua produk hukum tersebut menegaskan bahwa kepuasan masyarakat merupakan ukuran untuk menilai kualitas layanan publik. Sebagai tindak lanjut dari kedua peraturan tersebut, Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survey kepuasan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik.
Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan yang telah diberikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Batang Hari dapat terukur dengan baik untuk mengetahui unsur-unsur pelayanan yang harus dilakukan peningkatan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-03-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-03-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-07-31
Pengolahan Data
2025-08-01 s.d. 2025-08-31
Analisis
2025-08-01 s.d. 2025-08-31
Diseminasi Hasil
2025-09-01 s.d. 2025-09-15
Evaluasi
2025-09-01 s.d. 2025-09-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan dengan jenis layanannya | Kepuasan dan Kemudahan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | 01-01-2025 s.d 01-09-2025 |
| Sistem, mekanisme dan prosedur | Kepuasan dan Kemudahan | Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | 01-01-2025 s.d 01-09-2025 |
| Waktu penyelesaian | Kepuasan dan Kemudahan | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 01-01-2025 s.d 01-09-2025 |
| Biaya/Tarif | - | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara | 01-01-2025 s.d 01-09-2025 |
| Produk spesifikasi jenis pelayanan | Kepuasan dan Kemudahan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | 01-01-2025 s.d 01-09-2025 |
| Kompetensi pelaksana | Kepuasan dan Kemudahan | Kemampuan yang harus dimiliki oleh petugas pemberi pelayanan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman | 01-01-2025 s.d 01-09-2025 |
| Perilaku pelaksana | Kepuasan dan Kemudahan | Perilaku pelaksana adalah sikap yang diberikan oleh petugas dalam memberikan layanan | 01-01-2025 s.d 01-09-2025 |
| Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Kepuasan dan Kemudahan | tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan oleh pengguna layanan dan tindak lanjut yang dilakukan oleh pemberi pelayanan | 01-01-2025 s.d 01-09-2025 |
| Sarana dan Prasarana | Kepuasan dan Kemudahan | Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan | 01-01-2025 s.d 01-09-2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAMBI | BATANG HARI |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Individu (Pengguna Layanan)
Unit Observasi
Dinas Sosial Kabupaten Batang Hari
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
≤ SMP
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-09-15;
Digital (softcopy): 2025-09-15;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh petugas pemberi pelayanan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman
-
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
Tata cara layanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima layanan, termasuk pengaduan.
-
Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan oleh pengguna layanan dan tindak lanjut yang dilakukan oleh pemberi pelayanan
-
Tarif yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara
-
Perilaku pelaksana adalah sikap yang diberikan oleh petugas dalam memberikan layanan
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
-
Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan
-
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
Indikator Kegiatan
-
Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan survei kepuasan masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1(satu) sampai dengan 4 (empat)