Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Tingkat Kerukunan Umat Beragama Di Kabupaten Mojokerto 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Tingkat Kerukunan Umat Beragama Di Kabupaten Mojokerto
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.3516.007
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mojokerto (Bappeda Kab. Mojokerto)
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Ahmad Yani No.16, Mergelo, Magersari, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur 61311
| Telepon: | 0321 – 321262 |
| Faksimile: | 0321 – 321262 |
| Email: | bappedakabmoker@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Drs. Bambang Eko Wahyudi, M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | HERIN SETYORINI, S.KM., M.Kes. |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN MANUSIA |
| Alamat: | Jl. Ahmad Yani No.16, Mergelo, Magersari, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur 61311 |
| Telepon: | 0321 – 321262 |
| Faksimile: | 0321 – 321262 |
| Email: | ppm.bappeda.mojokertokab@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanIndonesia merupakan bangsa yang plural dan multikultural dengan keanekaragaman suku, ras, bahasa, budaya, dan agama. Keanekaragaman agama sendiri di Indonesia menjadi sebuah peluang dan tantangan bagi Pemerintah. Agama yang diakui di Indonesia dan telah mendapatkan landasan hukum berjumlah 6 (enam) agama yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Ajaran agama berperan sebagai panduan moral yang membimbing individu dalam menentukan perilaku yang benar dan salah. Selain itu, ajaran agama dapat berperan dalam memelihara keseimbangan sosial dengan memberikan pedoman tentang bagaimana masyarakat seharusnya berinteraksi dan bersikap satu sama lainnya. Namun di sisi lain, keberagaman ini pun berpotensi besar memicu terjadinya konflik dan ketegangan yang dapat memecah belah bangsa dan merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu dibutuhkan peran pemerintah dan masyarakat dalam mengelola dan memperkuat kerukunan umat beragama untuk menghindari terjadinya konflik.Kerukunan umat beragama merupakan pondasi penting dalam pembangunan nasional. Ketika masyarakat hidup dalam harmonis, maka pembangunan sosial dan ekonomi dapat berjalan dengan baik. Hal tersebut sejalan dengan rencana strategis Kementerian Agama, yaitu penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa salah satu indikator keberhasilan pembangunan di bidang agama tercermin dari kondisi kerukunan antar umat beragama. Oleh karena itu, untuk mengukur sejauh mana capaian program-program kerukunan umat beragama memerlukan suatu alat pengukuran atau instrumen yang disebut Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB).Sejak tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah melakukan kajian untuk mengukur tingkat kerukunan umat beragama melalui survei Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB). Tujuannya adalah untuk mengelola keragaman dengan baik, meminimalisir risiko timbulnya konflik di antara warga maupun antarkelompok dan pemeluk agama, meneguhkan toleransi dan kerukunan umat beragama, serta meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Mojokerto. Indeks kerukunan yang dikaji berdasarkan 3 (tiga) dimensi utama, yaitu toleransi, kesetaraan, dan kerjasama sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. Pertama, dimensi toleransi merepresentasikan dimensi saling menerima dan menghargai perbedaan. Kedua, dimensi kesetaraan mencerminkan keinginan saling melindungi, memberi hak dan kesempatan yang sama dengan tidak mengedepankan superioritas. Ketiga, dimensi kerjasama menggambarkan keterlibatan aktif bergabung dengan pihak lain dan memberikan empati dan simpati kepada kelompok lain dalam dimensi sosial, ekonomi, budaya, dan keagamaan. Kerukunan umat beragama dimungkinkan dapat dipengaruhi oleh faktor pola pendidikan keluarga, kearifan lokal yang ada, dan juga peran dari Pemerintah.Survei Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) ini dilakukan secara periodik sejalan dengan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 yaitu mewujudkan SDM yang sehat, cerdas, terampil dan produktif yang dilandasi nilai-nilai keimanan dan ketakwaan. Sasaran utama dari misi tersebut adalah meningkatnya keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam 4 (empat) tahun terakhir, IKUB Kabupaten Mojokerto mengalami tren yang positif yaitu berada dalam kategori kerukunan yang baik dan mengalami peningkatan indeks. Pada tahun 2020, IKUB sebesar 69,48 (tinggi), tahun 2021 IKUB sebesar 70,33 (tinggi), pada tahun 2022 IKUB sebesar 72,84 (tinggi), dan dan pada tahun 2023 IKUB sebesar 73,51 (tinggi). Pemahaman yang lebih mendalam tentang faktor-faktor yang memengaruhi kerukunan umat beragama dapat dijadikan dasar dalam merancang kebijakan bagi policy makers atau instansi terkait lainnya untuk mengantisipasi munculnya konflik agama. Selain itu, hasil penelitian ini juga dapat dijadikan bahan evaluasi dalam rangka untuk meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama yang lebih baik di masa yang mendatang.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat kerukunan umat beragama di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2025. Manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian ini antara lain:Mempermudah Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan stakeholder lainnya dalam memantau, mengawasi dan mengevaluasi efektifitas program penyelenggaraan kerukunan umat beragama.Menjadi bahan Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk penyusunan kebijakan dan program ke depan dalam rangka membangun iklim/kondisi kerukunan umat beragama yang lebih kondusif.Memberikan informasi dan referensi bagi instansi/lembaga lainnya dan para pemerhati kerukunan dan sosial keagamanaan tentang kondisi kerukunan umat beragama di Kabupaten Mojokerto untuk melakukan kajian lebih lanjut.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-06-02 s.d. 2025-07-04
Desain
2025-06-02 s.d. 2025-07-31
Pengumpulan Data
2025-07-28 s.d. 2025-08-22
Pengolahan Data
2025-08-04 s.d. 2025-08-25
Analisis
2025-08-11 s.d. 2025-08-31
Diseminasi Hasil
2025-09-04 s.d. 2025-09-18
Evaluasi
2025-09-19 s.d. 2025-09-26
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kerjasama | Kerjasama | sikap yang timbul apabila orang menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dan pada saat yang bersamaan mempunyai cukup pengetahuan dan pengendalian terhadap diri sendiri untuk memenuhi kepentingan tersebut | Juli - Agustus 2025 |
| Kesetaraan | Kesetaraan | pandangan dan sikap hidup menganggap semua orang adalah sama, baik dalam hal hak dan kewajiban. Hak atas melaksanakan agama beribadah dan kewajiban terhadap kehidupan bernegara dan bersosialisasi dengan penganut agama lain | Juli - Agustus 2025 |
| Toleransi | Toleransi | Sifat atau sikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri. | Juli - Agustus 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | MOJOKERTO |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelMULTI_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SIMPLE_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
402/1.156.144
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
5%
Unit Sampel
Individu di Kabupaten Mojokerto yang berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah sejumlah 402 sampel
Unit Observasi
Individu di Kabupaten Mojokerto yang berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 14
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-09-30;
Digital (softcopy): 2025-09-26;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
sikap yang timbul apabila orang menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dan pada saat yang bersamaan mempunyai cukup pengetahuan dan pengendalian terhadap diri sendiri untuk memenuhi kepentingan tersebut
-
pandangan dan sikap hidup menganggap semua orang adalah sama, baik dalam hal hak dan kewajiban. Hak atas melaksanakan agama beribadah dan kewajiban terhadap kehidupan bernegara dan bersosialisasi dengan penganut agama lain
-
Sifat atau sikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri.
Indikator Kegiatan
-
Keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang....