Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pelayanan Secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting Terkait Pendaftaran Penduduk 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pelayanan Secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting Terkait Pendaftaran Penduduk
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Bhakti Praja
| Telepon: | 081378830751 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil@pelalawankab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Dr. Drs. H. Teguh Setyabudi, M.Pd |
| Eselon 2: | Tengku Zulfan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kiki Syamputra, S.STP |
| Jabatan: | Kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan |
| Alamat: | Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan |
| Telepon: | 081365954433 |
| Faksimile: | - |
| Email: | kikisyamputra@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMasih rendahnya kesadaran dan kepemilikan dokumen: Banyak warga, terutama di daerah terpencil atau terpinggirkan, yang belum memiliki dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, atau Kartu Keluarga (KK). Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kurangnya kesadaran akan pentingnya dokumen, proses birokrasi yang rumit, dan jarak yang jauh dari kantor Disdukcapil. Birokrasi yang rumit: Proses pengurusan dokumen kependudukan sering kali dianggap berbelit-belit, memakan waktu lama, dan membutuhkan banyak persyaratan. Ini membuat masyarakat enggan atau malas untuk mengurusnya. Pungutan liar (pungli) dan calo: Masih adanya praktik pungutan liar dan penggunaan jasa calo dalam pengurusan dokumen kependudukan juga menjadi masalah yang merugikan masyarakat. Pendataan yang tidak akurat: Tanpa data kependudukan yang akurat, lengkap, dan mutakhir, pemerintah kesulitan dalam merumuskan kebijakan publik, seperti penyaluran bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, dan perencanaan pembangunan lainnya. Amanat Undang-Undang: Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa setiap penduduk berhak mendapatkan perlindungan dan pengakuan hukum atas status pribadi dan peristiwa penting yang dialaminya. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang mudah diakses dan efisien.
Tujuan Kegiatan
Mempermudah akses masyarakat: Petugas Disdukcapil proaktif mendatangi langsung masyarakat, baik di desa-desa, sekolah, rumah sakit, maupun di lokasi strategis lainnya, untuk melayani pendaftaran dan pencatatan. Meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen: Dengan mendatangi langsung, diharapkan jumlah warga yang memiliki dokumen kependudukan akan meningkat secara signifikan. Mewujudkan data kependudukan yang akurat: Pendaftaran yang dilakukan secara aktif membantu memperbarui data kependudukan agar lebih akurat dan terintegrasi secara nasional. Menghilangkan praktik pungli dan calo: Dengan sistem pelayanan aktif yang transparan, potensi adanya pungutan liar dan calo dapat diminimalkan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Dokumen | Hasil Penginputan Data Kependudukan | Variabel yang digunakan untuk menyimpan, mengidentifikasi, atau mengelompokkan data berdasarkan jenis dokumennya. Variabel ini membantu sistem untuk mengenali format atau kategori dokumen yang sedang diproses, seperti Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kematian, dan Lainnya | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| RIAU | PELALAWAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 10
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-02;
Digital (softcopy): 2024-12-02;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
variabel yang digunakan untuk menyimpan, mengidentifikasi, atau mengelompokkan data berdasarkan jenis dokumennya. Variabel ini membantu sistem untuk mengenali format atau kategori dokumen yang sedang diproses.
Indikator Kegiatan
-
kuantitas dokumen identitas dan catatan sipil yang diterbitkan atau dimiliki oleh penduduk dalam suatu wilayah atau populasi. Indikator ini sangat penting untuk menilai cakupan pelayanan administrasi kependudukan dan memantau kemajuan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum dan identitas resmi bagi warganya.