Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Indikator Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi Indonesia 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Indikator Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi Indonesia
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ilmu Pengetahuan dan Hak Paten
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Riset dan Inovasi Nasional
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Gedung B.J. Habibie, Jl. M.H. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat 10340
| Telepon: | +62811-1933-3639 |
| Faksimile: | - |
| Email: | ppid@brin.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Kedeputian Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi |
| Eselon 2: | Direktorat Pengukuran dan Indikator Riset, Teknologi dan Inovasi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Yudi Widayanto |
| Jabatan: | Koordinator Pelaksana Fungsi Penelitian Indikator Dan Pengukuran Riset Dan Inovasi |
| Alamat: | Gedung B.j. Habibie Jalan M.h. Thamrin Nomor 8 Jakarta Pusat 10340 |
| Telepon: | 081318233312 |
| Faksimile: | - |
| Email: | yudi007@brin.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan3.1. Latar Belakang Kegiatan: Dasar Hukum Peraturan Presiden no 78 tahun 2021 tentang Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa tugas BRIN adalah menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan di bidang riset dan inovasi yang meliputi: rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan dengan berpedoman pada nilai Pancasila. Dalam pelaksanaannya, BRIN mengeluarkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia no 1 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional yang pada pasal 52 dan 53 menjelaskan tentang tugas dan fungsi dari Deputi bidang Kebijakan Riset dan Inovasi (DKRI). Pasal 52 menegaskan tugas DKRI adalah menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan di bidang riset dan inovasi meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan dengan berpedoman pada nilai Pancasila. Untuk itu DKRI melaksanakan tugas dan fungsi sebagai berikut (1) merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang riset dan inovasi; (2) melaksanakan integrasi, koordinasi, dan sinkronisasi program, anggaran, dan rencana kerja pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi; (3) mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi; (4) melaksanakan pengukuran dan indikator riset dan inovasi; dan (5) memantau dan mengevaluasi kebijakan di bidang riset dan inovasi. Kelima tugas dan fungsi DKRI di atas harus didasarkan pada data dasar pembangunan iptekin yang mendorong implementasi evidence-based policy. Untuk itu melalui pasal 61 dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia no 1 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional ditetapkan Direktorat Pengukuran dan Indikator Riset, Teknologi, dan Inovasi sebagai salah satu struktur di bawah DKRI. Direktorat Pengukuran dan Indikator Riset, Teknologi, dan Inovasi tersebut melaksanakan pengukuran dan indikator riset, teknologi, dan inovasi melalui penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Direktorat Pengukuran dan Indikator Riset, Teknologi, dan Inovasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengukuran dan indikator riset, teknologi, dan inovasi melalui penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi; b. pelaksanaan tinjauan ke depan riset dan inovasi; c. pelaksanaan analisis tren riset dan inovasi; d. pemantauan dan evaluasi pengukuran dan indikator riset dan inovasi. Untuk itu penyediaan data dasar iptek dan inovasi tingkat nasional dan daerah menjadi suatu kebutuhan yang selanjutnya dilakukan oleh Direktorat Pengukuran Indikator Riset Teknologi dan Inovasi. Dengan demikian dalam tahun 2023, Direktorat Pengukuran Indikator Riset Teknologi dan Inovasi melakukan kegiatan besar dalam penyediaan data dasar iptek dan inovasi kegiatan tersebut yang berkelanjutan. Salah satu data dasar itek dan inovasi yang telah dilakukan secara berkelanjutan adalah: Indikator Iptek Indonesia. Gambaran Umum Pertumbuhan ekonomi merupakan faktor penting dalam mengurangi kemiskinan, menghasilkan sumber daya bagi pembangunan manusia dan perlindungan lingkungan. Dalam pertumbuhannya, ekonomi dapat mengalami ekspansi apabila pertumbuhannya positif, namun sebaliknya mengalami konstraksi bila pertumbuhannya negatif. Pertumbuhan ekonomi tidak hanya diperlihatkan pada Produk Domestik Bruto (PDB) dan pendapatan per kapita, tetapi juga akumulasi modal, produktivitas sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM) termasuk faktor lingkungan seperti wabah penyakit, bencana alam, perubahan iklim, ilmu pengetahuan teknologi dan inovasi (iptekin), dan sebagainya (Gordon, 2016). Pada dasarnya, di negara-negara yang baru maju seperti Korea Selatan, China dan India, iptekin memang terbukti tidak hanya sebagai penggerak pembangunan ekonomi nasional, tetapi lebih penting lagi sebagai kontributor kunci untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan. Indonesia merupakan negara berkembang pertama yang menjadi presidensi pertemuan G20 atau sebagai tuan rumah penyelenggaraan pertemuan G20. Indonesia menduduki peringkat ke 16 dari 20 negara G20 dalam hal perekonomian dan berkomitmen untuk membangun iptek, berinvestasi dalam kegiatan riset serta pengembangan teknologi. Komitmen terhadap pembangunan iptek dibuktikan dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang merupakan penyempurnaan dari UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. UU Nomor 11 Tahun 2019 tersebut bertujuan untuk memajukan dan meningkatkan kualitas iptek yang menghasilkan invensi dan inovasi. Terkait dengan strategi pembangunan ekonomi suatu negara melalui pengembangan iptek, riset dan inovasi, tentu saja pemerintah membutuhkan data mengenai kondisi iptek, riset dan inovasi terkini. Data tersebut menjadi evidence-based dalam pengambilan kebijakan. Data iptek, riset dan inovasi kemudian menjadi alat ukur akuntabilitas pengeluaran dana publik; memberikan informasi dan peramalan; sebagai bahan untuk koordinasi antara perencanaan dan penganggaran; sebagai alat monitoring dan alat pembelajaran.
Tujuan Kegiatan
Pada dasarnya, selama lebih dari satu dekade, Indonesia telah membangun Indikator iptek Indonesia. Indikator Iptek Indonesia tersebut mengacu pada indikator iptek dunia dengan paduan UNESCO (Frascati Manual) yang mengukur belanja penelitian dan pengembangan (litbang) dan OECD (Oslo Manual) yang mengukur inovasi terutama di sektor industri manufaktur. Dengan mengacu pada indikator iptek dunia, Indikator Iptek Indonesia diharapkan dapat menggambarkan posisi riset Indonesia diantara negara-negara dunia. Namun sampai saat ini, terdapat dugaan bahwa angka belanja litbang Indonesia yang dipublikasikan masih di bawah angka sebenarnya (underestimate). Misalnya, data World Bank tentang angka belanja litbang terhadap PDB (GERD-Gross Expenditure of R&D) Indonesia adalah 0,24, jauh di bawah Thailand dan Malaysia yang mencapai 1.02 di tahun 2018. Sulitnya mencari data kegiatan riset di sektor pemerintah, industri, perguruan tinggi, dan lembaga non-profit menyebabkan angka GERD diduga bukan angka sebenarnya. Selain itu, Indikator Iptek Indonesia merupakan indikator iptek utama (main indicator) yang hanya menggambarkan belanja litbang dan SDM litbang. 3.2. Tujuan Kegiatan: Pada dasarnya, selama lebih dari satu dekade, Indonesia telah membangun Indikator iptek Indonesia. Indikator Iptek Indonesia tersebut mengacu pada indikator iptek dunia dengan paduan UNESCO (Frascati Manual) yang mengukur belanja penelitian dan pengembangan (litbang) dan OECD (Oslo Manual) yang mengukur inovasi terutama di sektor industri manufaktur. Dengan mengacu pada indikator iptek dunia, Indikator Iptek Indonesia diharapkan dapat menggambarkan posisi riset Indonesia diantara negara-negara dunia. Namun sampai saat ini, terdapat dugaan bahwa angka belanja litbang Indonesia yang dipublikasikan masih di bawah angka sebenarnya (underestimate). Misalnya, data World Bank tentang angka belanja litbang terhadap PDB (GERD-Gross Expenditure of R&D) Indonesia adalah 0,24, jauh di bawah Thailand dan Malaysia yang mencapai 1.02 di tahun 2018. Sulitnya mencari data kegiatan riset di sektor pemerintah, industri, perguruan tinggi, dan lembaga non-profit menyebabkan angka GERD diduga bukan angka sebenarnya. Selain itu, Indikator Iptek Indonesia merupakan indikator iptek utama (main indicator) yang hanya menggambarkan belanja litbang dan SDM litbang. Berdasarkan hal tersebut, kegiatan Indikator Iptek Indonesia memiliki tujuan besar sebagai berikut: memberi gambaran tentang kondisi terkini ilmu pengetahuan teknologi dan inovasi Indonesia yang mencakup sektor pemerintah termasuk perguruan tinggi negeri, sektor bisnis dan nirlaba; mengukur kinerja ilmu pengetahuan teknologi dan inovasi melalui luaran atau hasil riset berupa publikasi dan paten Indonesia; memberi data dan informasi yang akurat bagi pengambil kebijakan iptekin. Seperti yang telah dijelaskan di pendahuluan, pengembangan Indikator Iptekin Indonesia sangat strategis perannya dalam menghasilkan rumusan kebijakan yang tepat bagi pengembangan Iptekin dan pembangunan nasional, sehingga digunakan oleh BRIN, serta Kemendikbudristek. Data dasar indikator iptekin ini juga sangat dibutuhkan oleh Bappenas misalnya dalam pencatatan anggaran dan biaya riset atau Gross Domestic Expenditure on R&D (GERD) yang dapat dimanfaatkan dalam perumusan rencana pembangunan nasional baik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Bagi Kementerian Keuangan, data indikator iptek ini juga sangat diperlukan untuk menilai gambaran efektifitas dan efisiensi dari anggaran pemerintah untuk R&D serta menjadi bahan pertimbangan insentif pajak terkait kegiatan riset industri (termasuk data yang dibutuhkan oleh Kementerian Perindustrian). Data ini juga dibutuhkan oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam mengukur tingkat daya saingnya (yang termasuk di dalamnya terdapat unsur ekosistem iptek dan inovasi di daerah). Di kalangan internasional, data indikator iptekin ini juga dibutuhkan oleh organisasi global seperti WIPO, UNESCO Institute for Statistics, WEF, dan lain-lain. Data indikator iptek dan inovasi Indonesia yang selalu update diharapkan dapat menggambarkan progres pembangunan iptek Indonesia yang semakin baik. Selain itu, kegiatan ini juga akan memberikan pengetahuan kepada peneliti baik di BRIN, perguruan tinggi (akademisi), industri dan juga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Data dasar tersebut daoat dikembangkan menjadi sebuah data penelitian bagi periset misalnya penelitian tentang performa lembaga riset, peneitian tentang SDM iptek Indonesia dan daerah, dsb.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-02-01 s.d. 2024-03-29
Desain
2024-02-01 s.d. 2024-03-29
Pengumpulan Data
2024-06-03 s.d. 2024-07-31
Pengolahan Data
2024-07-01 s.d. 2024-07-31
Analisis
2024-08-01 s.d. 2024-08-07
Diseminasi Hasil
2024-08-08 s.d. 2024-08-08
Evaluasi
2024-08-09 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Anggaran Riset Pemerintah | [K00103] Anggaran [K01900] Riset (Anggaran Riset perlu diajukan) | Rencana biaya untuk kegiatan kreatif yang dilakukan dengan sistematis untuk menambah pengetahuan (stock of knowledge), dan pemanfaatan pengetahuan ini untuk merancang penerapan baru (to devise new applications). Termasuk di dalamnya kegiatan penelitian, pengembangan, perekayasaan, pengkajian dan penerapan; yang bersifat kebaruan (novelty), kreatif, ketidakpastian, sistematis dan dapat direproduksi | 2023 |
| Belanja Riset Nasional oleh Bisnis | [K01900] Riset [K00252] Belanja Riset | Belanja Riset Sektor Bisnis adalah Anggaran yang dibelanjakan atau dikeluarkan oleh lembaga litbang, lembaga jirap sektor Bisnis, untuk kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan/atau inovas | 2023 |
| Belanja Riset Sektor Pemerintah | [K01900] Riset [K00252] Belanja Riset | Belanja Riset Sektor Pemerintah adalah Anggaran yang dibelanjakan atau dikeluarkan oleh lembaga litbang, lembaga jirap, sektor Pemerintah untuk kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan/atau inovasi | 2023 |
| Belanja Riset Nasional oleh Perguruan Tinggi | [K01900] Riset [K00252] Belanja Riset | Belanja Riset Sektor Perguruan Tinggi adalah Anggaran yang dibelanjakan atau dikeluarkan oleh lembaga litbang, lembaga jirap sektor Perguruan Tinggi, untuk kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan/atau inovasi | 2023 |
| Produk Domestik Bruto (PDB) | K01775] Produk Domestik Bruto (PDB) | Nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. Produk Domestik Bruto (PDB) merefleksikan total pendapatan yang diterima oleh faktor-faktor produksi dalam kegiatan proses produksi di suatu negara selama satu periode (setahun) | 2023 |
| Sumber Daya Manusia Iptek Berkualifikasi S3 di Sektor Pemerintah Pusat | [K02077] Sumber Daya Manusia (SDM) Iptek | SDM Iptek adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BRIN maupun pihak lain yang bekerja sama dengan BRIN yang melakukan kegiatan riset. SDM Iptek Sektor Pemerintah mencakup semua Pegawai BRIN | 2023 |
| Sumber Daya Manusia Iptek Berkualifikasi S3 di Sektor Pemerintah Daera | [K02077] Sumber Daya Manusia (SDM) Iptek | SDM Iptek Pemerintah Daerah merupakan personel yang melakukan kegiatan riset di instansi daerah (pemerintah provinsi, pemerintah kota, pemerintah kabupaten) | 2023 |
| Sumber Daya Manusia Iptek Berkualifikasi S3 di Sektor Pendidikan Tinggi | [K02077] Sumber Daya Manusia (SDM) Iptek | SDM Iptek sektor pendidikan tinggi adalah personel yang melakukan kegiatan riset di sektor pendidikan tinggi meliputi dosen dan mahasiswa S3 terdaftar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Perguruan Tinggi Agama (PTA), dan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) | 2023 |
| Sumber Daya Manusia Iptek Berkualifikasi S3 di Sektor Badan Usaha/Industri | [K02077] Sumber Daya Manusia (SDM) Iptek | SDM Iptek sektor badan usaha/industry direpresentasikan oleh SDM yang berada di industri manufaktur | 2023 |
| Periset Berkualifikasi S3 di Sektor Pemerintah Pusat | [K01663] Periset | Seseorang atau sekelompok yang melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di sektor Pemerintah Pusat | 2023 |
| Periset Berkualifikasi S3 di Sektor Pemerintah Daerah | [K01663] Periset | Seseorang atau sekelompok yang melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di sektor Pemerintah Daerah | 2023 |
| Periset Berkualifikasi S3 di Sektor Pendidikan Tinggi | [K01663] Periset | Seseorang atau sekelompok yang melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di sektor Pendidikan Tingg | 2023 |
| Periset Berkualifikasi S3 di Sektor Badan Usaha/Industri | [K01829] Publikasi Ilmiah | Seseorang atau sekelompok yang melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di sektor Industril | 2019-2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Mail, Lainnya : FGD
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kementrian/Lembaga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan, Lainnya : Kementrian/Lembaga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-08-08;
Digital (softcopy): 2024-08-08;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Belanja Riset Sektor Perguruan Tinggi adalah Anggaran yang dibelanjakan atau dikeluarkan oleh lembaga litbang,lembaga jirap sektor Perguruan Tinggi, untuk kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/ataupenerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan atau inovasi
-
Belanja Riset Sektor Pemerintah adalah Anggaran yang dibelanjakan atau dikeluarkan oleh lembaga litbang, lembaga jirap sektor Pemerintah, untuk kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan/atau inovasi
-
Rencana biaya untuk kegiatan kreatif yang dilakukan dengan sistematis untuk menambah pengetahuan (stock of knowledge), dan pemanfaatan pengetahuan ini untuk merancang penerapan baru (to devise new applications). Termasuk di dalamnya kegiatan penelitian, pengembangan, perekayasaan, pengkajian dan penerapan;....
-
SDM Iptek sektor pendidikan tinggi adalah personel yang melakukan kegiatan riset di sektor pendidikan tinggi meliputi dosen dan mahasiswa S3 terdaftar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Perguruan Tinggi Agama (PTA), dan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK)
-
Nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. Produk Domestik Bruto (PDB) merefleksikan total pendapatan yang diterima oleh faktor-faktor produksi dalam kegiatan proses produksi di....
-
Belanja Riset Sektor Pemerintah adalah Anggaran yang dibelanjakan atau dikeluarkan oleh lembaga litbang, lembaga jirap sektor Pemerintah, untuk kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan/atau inovasi
Indikator Kegiatan
-
Persentase Anggaran Riset Pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto
-
Persentase dari Anggaran yang dibelanjakan atau dikeluarkan oleh lembaga litbang, lembaga jirap sektor Bisnis untuk kegiatan penelitian,pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan/atau inovasi terhadapNilai Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional
-
Seseorang atau sekelompok yang melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan Persentase Periset berkualifikasi S3 adalah Nilai Persentase dari Jumlah Periset berkualifikasi S3 terhadap Jumlah Periset Total
-
Persentase dari Anggaran yang dibelanjakan atau dikeluarkan oleh lembaga litbang, lembaga jirap sektor Perguruan Tingi untuk kegiatan penelitian, pengembangan,pengkajian, dan/atau penerapan ilmupengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan/atau inovasi terhadap Nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional
-
Persentase dari Anggaran yang dibelanjakan atau dikeluarkan oleh lembaga litbang, lembaga jirap sektor Pemerintah untuk kegiatan penelitian,pengembangan,pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan/atau inovasi terhadap Nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Nasiona
-
SDM Iptek adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BRIN maupun pihak lain yang bekerja sama dengan BRIN yang melakukan kegiatan riset. Sedangkan Persentase Sumber Daya Iptek yang berkualifikasi S3 adalah Nilai Persentase dari Jumlah SDM Iptek yang berkualifikasi S3 terhadap Jumlah SDM Iptek Tota....