Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Bangka Barat 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kompleks Perkantoran Terpadu Pemkab. Bangka Barat. Kabupaten Bangka Barat, Provinsi: Kepulauan Bangka Belitung
| Telepon: | +6282123456789 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpkad@bangkabaratkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | ABIMANYU, S.E, M.EC.DEV. AK |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dessy Sarilena Oktavia, S.E.,M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perbendaharaan, Akuntansi dan Kas |
| Alamat: | Komplek Perkantoran Terpadu Pemkab Bangka Barat |
| Telepon: | 082123456789 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpkad@bangkabaratkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKompilasi Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan Permendagri No.7 Tahun 2022 tentang sistem pelaporan keuangan pemerintah daerah, pemerintah daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuanagn secara tertib, akurat, dan tepat waktu. Hal ini diperkuat dengan Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang mengatur pentingnya penyajian LRA sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas fiskal. Kegiatan ini juga sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya tujuan ke-16 yaitu "Peace, Justice and Strong Institutions", yang mendorong peningkatan transparansi dan efisiensi dalam lembaga publik.
Tujuan Kegiatan
Untuk menghimpun dan menyajikan data realisasi anggaran secara sistematis, akurat, dan sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri No.7 Tahun 2022 tentang sistem pelaporan keuangan daerah serta Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, guna mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pengambilan kebijakan yang berbasis data, sekaligus berkontribusi terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya tujuan ke-16 tentang tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2025-01-01 s.d. 2025-03-31
Evaluasi
2025-01-01 s.d. 2025-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Realisasi Belanja Daerah | (SDGs) Jumlah Pengeluaran Utama Pemrintah. | Pengeluaran utama mencakup belanja wajib pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial. Diatur dalam UU No.23 Tahun 2014, Pasal 298 ayat (1) | Bulan |
| Anggaran Belanja Daerah | (SDGs) Anggaran Yang Disetujui | UU No.17 Tahun 2003, Pasal 1 angka 8: "Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh DORD" | Bulan |
| Realisasi Pajak Daerah | (SDGs) Total Pajak Dalam Negeri | Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. UU No.1 Tahun 2022 (HKPD), Pasal 1 angka 21 | Bulan |
| Pendapatan Asli Daerah | (SDGs) Penadapatan Asli Daerah | UU No.23 Tahun 2014 Pasal 285 ayat (1) huruf a: Penadapatan asli Daerah meliputi: 1.pajak daerah; 2. retribusi daerah; 3. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan 4. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah | Bulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA BARAT |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : OPD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : OPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-03-30;
Digital (softcopy): 2026-03-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
UU No. 17 Tahun 2003, Pasal 1 angka 8: "Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh DPRD".
-
UU No. 23 Tahun 2014, Pasal 285 ayat (1) huruf a. Pendapatan Asli Daerah meliputi: 1. pajak daerah; 2. retribusi daerah; 3. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan 4. lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.
-
Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD), Pasal 1 angka 11.
-
Pengeluaran utama mencakup belanja wajib pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial. Diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014, Pasal 298 ayat (1).
Indikator Kegiatan
-
Total Pendapatan Pemerintah sebagai proporsi terhadap Produk Domestik Bruto. Digunakan untuk melihat kontribusi pendapatan negara atau pendapatan asli daerah dari masing-masing sumber terhadap nilai tambah ekonomi yang dihasilkan oleh suatu negara atau wilayah.
-
Proporsi pengeluaran utama pemerintah terhadap anggaran yang disetujui. Indikator yang mengukur seberapa besar realisasi pengeluaran utama pemerintah dibandingkan dengan anggaran yang telah disahkan.
-
Proporsi anggaran domestik yang didanai oleh pajak domestik. Persentase dari total anggaran domestik yang bersumber dari penerimaan pajak domestik.