Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun 2024 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun 2024
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3601.003
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. A. Satriawijaya No. 2, Pandgelang
| Telepon: | (0253) 201003 |
| Faksimile: | (0253) 201003 |
| Email: | bpkd1@pandeglangkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | CECEP MALIK ISMAIL, S.E |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG AKUNTANSI |
| Alamat: | Jl. A. Satriawijaya No2 Kabupaten Pandeglang |
| Telepon: | 081314531203 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpkd1@pandeglangkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dimana Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan mempunyai kewenangan salah satunya dalam menyusun, mengajukan, dan menetapkan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD. Selanjutnya Kepala SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah) mempunyai tugas salah satuanya dalam menyusun rancangan Perda tentang APBD, Rancangan Perda tentang perubahan APBD, rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan ini adalah untuk melaksanakan fasilitasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam Koordinasi dan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-08-01 s.d. 2025-08-15
Desain
2025-08-01 s.d. 2025-08-15
Pengumpulan Data
2025-08-16 s.d. 2025-08-18
Pengolahan Data
2025-08-19 s.d. 2025-08-22
Analisis
2025-08-25 s.d. 2025-09-26
Diseminasi Hasil
2025-09-29 s.d. 2025-09-30
Evaluasi
2025-09-29 s.d. 2025-09-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Pendapatan Daerah | Pendapatan Daerah | semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan (UU Nomor 1 Tahun 2022). | 1 Tahun |
| Jumlah Belanja Daerah | Belanja Daerah | semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan (UU Nomor 1 Tahun 2022). | 1 Tahun |
| Jumlah Pembiayaan | Pembiayaan | setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya (UU Nomor 1 Tahun 2022). | 1 Tahun |
| Jumlah Aset Daerah | Aset Daerah | semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah (PP Nomor 28 Tahun 2020). | 1 Tahun |
| Jumlah kewajiban | kewajiban | utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah (Permendagri No. 64 Tahun 2013). | 1 Tahun |
| Jumlah Ekuitas | Ekuitas | kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah (Permendagri No. 64 Tahun 2013). | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | PANDEGLANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : OPD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 15
Pengumpul data/enumerator: 15
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : OPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-09-30;
Digital (softcopy): 2025-09-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah
-
Jumlah penerimaan oleh bendahara umum daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
-
Kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah
-
Semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan
-
Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah
-
Setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya
Indikator Kegiatan
-
Semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan
-
Jumlah penerimaan oleh bendahara umum daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
-
Kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah
-
Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah
-
Setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya
-
Utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah