Detail Metadata Kegiatan Statistik
"Kompilasi Hasil Verifikasi Data permasalahan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup tingkat Kabupaten/Kota" 2024
Informasi Umum
Judul Kegiatan"Kompilasi Hasil Verifikasi Data permasalahan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup tingkat Kabupaten/Kota"
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Lintas Bagansiapiapi Batu 6 Rokan Hilir
| Telepon: | 07678001415 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dlhrokanhilir@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
| Eselon 2: | DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN ROKAN HILIR |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | CHARLOS ROSHAN, ST |
| Jabatan: | KABID PENATAAN DAN PENTAATAN LINGKUNGAN |
| Alamat: | JL. LINTAS BAGANSIAPIAPI BT. 6 BAGAN PUNAK MERANTI |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dlhrokanhilir@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan"Salah satu tugas dan wewenang Pemerintah dalam melaksanakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan terhadap dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur di dalam pasal 63 ayat (1) huruf ‘’r’’ dan Pasal 64 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Pasal 22 ayat (23) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah bertugas dan berwenang mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat. Sedangkan Peran Masyarakat di dalam Pasal 70 ayat (2) huruf ‘’b’’ Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa peran masyarakat dapat berupa pengawasan soaial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau penyampauan informasi dan/atau laporan. Pengaduan masyarakat merupakan salah satu Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib dilaksanakan oleh Instansi yang menangani lingkungan hidup. Pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup Dan/Atau Perusakan Hutan pada huruf a dan huruf c meyebutkan bahwa, setiap orang mempunyai hak dan peran untuk melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan hutan dan untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam memantau lingkungan hidup dan hutan diperlukan kebijakan pengelolaan pengaduan sebagai bagian dari peningkatan pelayanan publik. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir (DLH Rohil) sebagai salah satu lembaga teknis daerah mempunyai beberapa fungsi, salah satunya adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang lingkungan hidup. Berdasarkan tugas pokok dan fungsinya Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir merupakan Bidang yang khusus untuk menangani masalah pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Pengaduan masyarakat tentang kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang wajib dikelola oleh instansi lingkungan hidup kabupaten/kota meliputi : 1. Usaha dan/atau kegiatan yang lokasi dan/atau dampaknya berada pada suatu wilayah kabupaten/kota. 2. Pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup terjadi di wilayah 4 (empat) sampai dengan 12 (dua belas) mil laut. 3. Usaha dan/atau kegiatan yang penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup oleh komisi penilai analisis mengenai dampak lingkungan hidup kabupaten/kota. 4. Usaha dan/atau kegiatan yang izin usaha dan/atau izin lingkungannya diberikan oleh pejabat kabupaten/kota."
Tujuan Kegiatan
"1. Untuk meminimalisir pengaduan masyarakat akibat adanya Pencemaran dan Perusakan lingkungan hidup; 2. Untuk mengefektifitaskan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; 3. Untuk mewujudkan penanganan kasus pengaduan dan sengketa lingkungan hidup secara objektif, netral, dan cepat."
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-09-03 s.d. 2023-12-31
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-01-02 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-02 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-01-02 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-01-02 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-01-02 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Lokasi Kejadian | Lokasi Kejadian | Menerangkan lokasi kejadian yang yang diadukan oleh pengadu | Apabila ada pengaduan dari masyarakat (Insidentil) |
| Jenis Kegiatan | Jenis Kegiatan | Jenis Kejadia Yang terjadinya pencemaran dan atau perusakan lingkungan yang di adukan oleh pengadu | Apabila ada pengaduan dari masyarakat (Insidentil) |
| Penyelesaian | Hasil Verifikasi | Merupakan hasil verifikasi dari pengaduan | Apabila ada pengaduan dari masyarakat (Insidentil) |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| RIAU | ROKAN HILIR |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : (WhatsApp dan Panggilan Telephone)
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Menerangkan lokasi kejadian yang yang diadukan oleh pengadu
-
Merupakan Hasil Verifikasi dari Pengaduan
-
Jenis Kejadia Yang terjadinya pencemaran dan atau perusakan lingkungan yang di adukan oleh pengadu
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Pengaduan Yang Ditindaklanjuti