Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pendapatan Daerah Provinsi Lampung 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pendapatan Daerah Provinsi Lampung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Sultan Hasanudin No. 45 Gn. Mas, Kec. Teluk Betung Utara, Bandar Lampung
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapenda@lampungprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung |
| Alamat: | Jl. Sultan Hasanudin No. 45, Bandar Lampung, Lampung |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapenda@lampungprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik, pengelolaan pendapatan daerah menjadi salah satu aspek strategis yang perlu mendapatkan perhatian serius. Pendapatan Daerah merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan daerah, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer dari pemerintah pusat, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Tujuan Kegiatan
Menyediakan informasi yang ringkas, jelas, dan akurat mengenai struktur, komponen, serta capaian pendapatan daerah Provinsi Lampung; Meningkatkan pemahaman dan kesadaran publik terhadap pentingnya kontribusi pajak dan retribusi daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik; Mendukung upaya transparansi dan akuntabilitas fiskal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; Menjadi referensi cepat bagi aparatur pemerintah daerah, legislatif, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat umum dalam memahami kondisi fiskal daerah; dan Mendorong kolaborasi dan inovasi kebijakan dalam peningkatan pendapatan daerah yang berkelanjutan dan berbasis potensi lokal.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-06 s.d. 2025-01-10
Desain
2025-01-13 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-02-03 s.d. 2025-03-26
Pengolahan Data
2025-03-27 s.d. 2025-04-11
Analisis
2025-04-14 s.d. 2025-04-17
Diseminasi Hasil
2025-04-21 s.d. 2025-04-25
Evaluasi
2025-04-28 s.d. 2025-04-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pendapatan Daerah | - | Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. (UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) | 2020 s.d. 2024 |
| Pendapatan Asli Daerah (PAD) | - | Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolban kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 285 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 21 ayat (1) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pda Pasal 26 ayat (1) | 2020 s.d. 2024 |
| Pajak Daerah | - | Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (UU N0. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) | 2020 s.d. 2024 |
| Retribusi Daerah | - | Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. (UU N0. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)) | 2020 s.d. 2024 |
| Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan | - | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah Penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal daerah yang dikelola berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 2020 s.d. 2024 |
| Lain-lain PAD yang Sah | - | Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan; hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan; hasil kerja sama daerah; jasa giro; hasil pengelolaan dana bergulir; pendapatan bunga; penerimaan atas tuntutan ganti kerugian Keuangan Daerah; penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan Pendapatan Daerah; penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan; pendapatan denda pajak daerah; pendapatan denda retribusi daerah; pendapatan hasil eksekusi atas jaminan; pendapatan dari pengembalian; pendapatan dari BLUD; dan pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (PP No 12 Tahun 2019 Pasal 33 ayat (4)) | 2020 s.d. 2024 |
| Dana Perimbangan | - | Dana perimbangan adalah alokasi dana yang berasal dari pendapatan APBN. Dana perimbangan ini nantinya akan dialirkan pada daerah otonom. Tujuan pemberian dana perimbangan adalah agar daerah bisa mencukupi kebutuhan aktivitas dan program desentralisasi di sana. | 2020 s.d. 2024 |
| Dana Bagi Hasil (DBH) | - | Dana Bagi Hasil (DBH) adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengu.rangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. (UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) | 2020 s.d. 2024 |
| Dana Alokasi Umum (DAU) | - | DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah. (UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) | 2020 s.d. 2024 |
| Dana Alokasi Khusus (DAK) | - | Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah. (UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) | 2020 s.d. 2024 |
| Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah | - | Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c PP No 12 Tahun 2019 meliputi: hibah; dana darurat; dan/atau lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | 2020 s.d. 2024 |
| Objek Pajak PKB dan BBNKB | - | Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor, Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor. (UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) | 2020 s.d. 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| LAMPUNG | LAMPUNG BARAT |
| LAMPUNG | TANGGAMUS |
| LAMPUNG | LAMPUNG SELATAN |
| LAMPUNG | LAMPUNG TIMUR |
| LAMPUNG | LAMPUNG TENGAH |
| LAMPUNG | LAMPUNG UTARA |
| LAMPUNG | WAY KANAN |
| LAMPUNG | TULANGBAWANG |
| LAMPUNG | PESAWARAN |
| LAMPUNG | PRINGSEWU |
| LAMPUNG | MESUJI |
| LAMPUNG | TULANG BAWANG BARAT |
| LAMPUNG | PESISIR BARAT |
| LAMPUNG | KOTA BANDAR LAMPUNG |
| LAMPUNG | KOTA METRO |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Instansi Pemerintah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : IndividuUsaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-05-02;
Digital (softcopy): 2025-05-02;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor, Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor. (UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)
-
Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
-
Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan; b. hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan; c. hasil kerja sama daerah; d. jasa giro; e. hasil pengelolaan dana bergulir; f. pendapatan bunga; g. penerimaan....
-
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah (UU No 1 tahun 2022 tentang....
-
Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
-
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. (UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)
-
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
-
DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah (UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)
-
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c PP No 12 Tahun 2019 meliputi: a. hibah; b. dana darurat; dan/atau c. lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Dana perimbangan adalah alokasi dana yang berasal dari pendapatan APBN. Dana perimbangan ini nantinya akan dialirkan pada daerah otonom. Tujuan pemberian dana perimbangan adalah agar daerah bisa mencukupi kebutuhan aktivitas dan program desentralisasi di sana.
-
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah Penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal daerah yang dikelola berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolban kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun....
Indikator Kegiatan
-
Peningkatan atau penurunan nilai target dan/atau nilai realisasi pajak rokok per tahun
-
Peningkatan atau penurunan nilai target dan/atau nilai realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan per tahun
-
Peningkatan atau penurunan nilai target dan/atau nilai realisasi pajak daerah per tahun
-
Nilai target dan realisasi pajak alat berat
-
Jumlah kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang melunasi PKB per bulan
-
Jumlah kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang melunasi BBNKB
-
Kontribusi nilai realisasi PAD terhadap nilai total realisasi pendapatan daerah per tahun
-
Kontribusi nilai target PAD terhadap nilai total target pendapatan daerah per tahun
-
Peningkatan atau penurunan nilai target dan/atau nilai realisasi pajak kendaraan bermotor per tahun
-
Peningkatan atau penurunan nilai target dan/atau nilai realisasi retribusi daerah per tahun
-
Peningkatan atau penurunan nilai target dan/atau nilai realisasi dana alokasi khusus per tahun
-
Peningkatan atau penurunan nilai target dan/atau nilai realisasi dana bagi hasil per tahun
-
Peningkatan atau penurunan nilai target dan/atau nilai realisasi pendapatan asli daerah per tahun
-
Peningkatan atau penurunan nilai target dan/atau nilai realisasi pendapatan daerah per tahun
-
Peningkatan atau penurunan nilai target dan/atau nilai realisasi lain-lain pendapatan yang sah per tahun
-
Peningkatan atau penurunan nilai target dan/atau nilai realisasi lain-lain PAD yang sah per tahun
-
Peningkatan atau penurunan nilai target dan/atau nilai realisasi dana alokasi umum per tahun
-
Peningkatan atau penurunan nilai target dan/atau nilai realisasi dana perimbangan per tahun
-
Peningkatan atau penurunan nilai target dan/atau nilai realisasi bea balik nama kendaraan bermotor per tahun
-
Jumlah kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang melunasi PKB
-
Peningkatan atau penurunan nilai target dan/atau nilai realisasi pajak bahan bakar kendaraan bermotor per tahun
-
Peningkatan atau penurunan nilai target dan/atau nilai realisasi pajak air permukaan per tahun