Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penerima Program Indonesia Pintar Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Sukoharjo 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penerima Program Indonesia Pintar Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Sukoharjo
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Wandyopranoto, Mandan, Kec. Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tenga
| Telepon: | 0271 591603 |
| Faksimile: | - |
| Email: | diknasskh@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Heru Indarjo, S.H., M.Hum |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Zainal Khoiri, SE., M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pembinaan SMP |
| Alamat: | Jl Wandyo Pranoto, Mandan |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | - |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPIP adalah Program Indonesia Pintar, yaitu program bantuan pemerintah berbentuk uang tunai yang bertujuan membantu siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin agar tetap bisa bersekolah dan mengakses pendidikan. Dana PIP ini bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, seragam, transportasi, atau kebutuhan belajar lainnya, yang berbeda dengan Dana BOS yang fokus pada kebutuhan operasional sekolah
Tujuan Kegiatan
Tujuan Utama Program PIP: Membantu siswa agar tidak putus sekolah karena masalah biaya. Memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Memberikan kesempatan belajar yang lebih baik bagi peserta didik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-02-05 s.d. 2024-02-29
Pengolahan Data
2024-03-01 s.d. 2024-03-29
Analisis
2024-04-01 s.d. 2024-04-30
Diseminasi Hasil
2024-05-01 s.d. 2024-06-28
Evaluasi
2024-11-07 s.d. 2024-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nomor Induk Siswa Nasional | Nomor Induk Siswa Nasional | Nomor unik bagi peserta didik sebagai identitas dalam mengawali dan/atau pernah mengikuti proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang telah memiliki NPSN yang berfungsi sebagai nomor identitas peserta didik. | Tahunan |
| Status Keikutsertaan Program Indonesia Pintar (PIP) | Status Keikutsertaan Program Indonesia Pintar (PIP) | Tindakan ikut serta dalam program pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | SUKOHARJO |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Konfirmasi ke Sekolah
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Nomor unik bagi peserta didik sebagai identitas dalam mengawali dan/atau pernah mengikuti proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang telah memiliki NPSN yang berfungsi sebagai nomor identitas peserta didik.
-
Tindakan ikut serta dalam program pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya peserta didik penerima bantuan biaya pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) di suatu wilayah pada waktu tertentu.