Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI PRODUK DATA ADMINISTRASI DATA PERHUBUNGAN KAB. LIMA PULUH KOTA 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI PRODUK DATA ADMINISTRASI DATA PERHUBUNGAN KAB. LIMA PULUH KOTA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Mr. Syaffudin Prawira Negara KM. 07 Tanjung Pati Nag. Koto Tuo Kec. Harau
| Telepon: | 7754203 |
| Faksimile: | 7750136 |
| Email: | dishub50kota@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lima Puluh Kota |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Iqbal, S.Sos |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Lima Puluh Kota |
| Alamat: | Dinas Perhubungan Kabupaten Lima Puluh Kota JL. Mr. Syaffudin Prawira Negara KM. 07 Tanjung Pati Nag. Koto Tuo Kec. Harau |
| Telepon: | (0752)7754203 |
| Faksimile: | (0752) 7750136 |
| Email: | dishub50kota@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan1. Undang - Undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarsasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencanan Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Janga Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri omor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 5. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
Tujuan Kegiatan
Untuk mendapatkan gambaran tentang kondisi Jumlah Moda Angkutan barang/orang, Jumlah Tempat Pengujian Kendaraan (KIR) Angkutan Umum, Jumlah Kendaraan Wajib Uji Yang Telah Diuji Menurut Bulan dan Jumlah uji kir angkutan umum di Kabupaten Lima Puluh Kota serta untuk mengetahui realisasi kegiatan strategis lainnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-11-01 s.d. 2024-11-20
Desain
2024-11-23 s.d. 2024-11-30
Pengumpulan Data
2024-12-01 s.d. 2024-12-30
Pengolahan Data
2025-01-03 s.d. 2025-01-31
Analisis
2025-02-03 s.d. 2025-02-14
Diseminasi Hasil
2025-02-17 s.d. 2025-02-28
Evaluasi
2025-03-03 s.d. 2025-03-14
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Moda Angkutan Barang/Orang | Jumlah Angkutan Barang/Orang di Kabupaten Lima Puluh Kota yang terdata melakukan Uji di Kab. Lima Puluh Kota | angkutan yang berguna untuk memindahkan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Moda Angkutan Barang | Jumlah Angkutan Barang di Kabupaten Lima Puluh Kota yang terdata melakukan Uji di Kab. Lima Puluh Kota | angkutan yang berguna untuk memindahkan barang dari suatu tempat ke tempat lain | Januari s/d Desember 2024 |
| Moda Angkutan Umum | Jumlah Angkutan Umum di Kabupaten Lima Puluh Kota yang terdata melakukan Uji di Kab. Lima Puluh Kota | angkutan yang tersedia untuk melayani pergerakan dalam kota, pergerakan antar kota, pergerakan antar wilayah pedesaan, dan pergerakan dengan daerah perbatasan negara lainPendataan Moda Angkutan Umum di Kabupaten Lima Puluh Kota yang terdata melakukan Uji di Kab. Lima Puluh Kota | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Tempat Pengujian Kendaraan (KIR) Angkutan Umum | Jumlah Tempat (Gedung) Pengujian Kendaraan Bermotor di Kab.Lima Puluh Kota | Tempat untuk melakukan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Kendaraan Wajib Uji Yang Telah Diuji Menurut Bulan di Kabupaten Lima Puluh Kota | Jumlah Kendaraan yang melaksanakan Uji di Kabupaten Lima Puluh Kota menurut bulan | Angkutan barang/ orang yang telah memenuhi ketentuan untuk uji kelayakan | Januari s/d Desember 2024 |
| Angkutan Penumpang | Jenis Kendaraan | merupakan angkutan penumpang dengan menggunakan kendaraan umum dan dilaksanakan dengan system sewa atau bayar | Januari s/d Desember 2024 |
| Mini Bus-Bus | Jenis Kendaraan | kendaraan bermotor yang mengangkut penumpang yang didesain untuk membawa penumpang lebih banyak dari sekadar mobil minivan tetapi masih lebih sedikit daripada bus sedang dan bus besar | Januari s/d Desember 2024 |
| Angkutan Barang | Jenis Kendaraan | Kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib di uji untuk menentukan kelaikan jalan | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah uji kir angkutan umum | Total Kendaraan yang melaksanakan Uji di Kabupaten Lima Puluh Kota | Pendataan Kendaraan wajib Uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib di uji untuk menentukan kelaikan jalan yaitu mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Perusahaan Angkutan Umum | Jumlah Perusahaan Angkutan Umum Swasta di Kabupaten Lima Puluh Kota | Pendataan Perusahaan Angkutan Umum. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Armada Bus Umum Trayek Antar Kota Dalam Provinsi Menurut Kecamatan di Kabupaten Lima Puluh Kota | Jumlah Armada yang dimiliki oleh Perusahaan Angkutan Umum Swasta di Kabupaten Lima Puluh Kota | Pendataan Armada yang dimiliki oleh Perusahaan Angkutan Umum Swasta yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan kecamatan (Lokasi Perusahaan Otobos (PO)) | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Izin Trayek Menurut Kecamatan di Kabupaten Lima Puluh Kota | Jumlah Izin Trayek yang dimiliki oleh Perusahaan Angkutan Umum Swasta di Kabupaten Lima Puluh Kota | Pendataan Izin Trayek yang dimiliki oleh Perusahaan Angkutan Umum Swasta yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan kecamatan (Lokasi Perusahaan Otobos (PO)) | Januari s/d Desember 2024 |
| Indeks Kelancaran Lalu Lintas | Kinerja Lalu Lintas | Survey Kendaraan yang melintasi ruas jalan yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah arus penumpang angkutan umum | Arus penumpang angkutan umum | Jumlah arus penumpang angkutan umum yang masuk/keluar daerah selama 1 tahun | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah uji kir angkutan umum | Uji kir angkutan umum | Pendataan Kendaraan wajib Uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib di uji untuk menentukan kelaikan jalan yaitu mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan | Januari s/d Desember 2024 |
| Pemasangan Rambu-rambu | Rambu-Rambu Konvensional | Pelaksanaan survey rambu-rambu dan fasilitas keselamatan jalan yang terpasang dan yang dibutuhkan di Ruas Jalan Kabupaten Lima Puluh Kota | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah orang/barang yang terangkut angkutan umum | Orang/barang yang terangkut angkutan umum | Jumlah orang/barang yang terangkut angkutan umum dari terminal non bus | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah orang/barang melalui dermaga/bandara/ terminal per tahun | Orang/barang melalui dermaga/bandara/ terminal per tahun | Jumlah orang/barang melalui dermaga/bandara/ terminal per tahun | Januari s/d Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | LIMA PULUH KOTA |
Lainnya : Pengumpulan data administrasi pemerintahan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : Computer
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 10
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-03-17;
Digital (softcopy): 2025-03-17;
Data Mikro: -