Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten Sidoarjo 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten Sidoarjo
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3515.083
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sidoarjo
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Sultan Agung No.19 Magersari Kecamatan Sidoarjo
| Telepon: | 0318953200 |
| Faksimile: | 0318953200 |
| Email: | bpbdsidoarjo@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | SABINO MARIANO, S.SOs.,M.KP |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | MOCH. SOLICHAN, SH |
| Jabatan: | Kepala Bidang Kedaruratan, Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi |
| Alamat: | Jl. Sultan Agung No.19 Magersari Sidoarjo |
| Telepon: | 0318953200 |
| Faksimile: | 0318953200 |
| Email: | choirotunnisa7578@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-Urusan Bencana di daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasarpada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana DaerahKabupaten/Kota, bersama ini diminta kepada Saudara/i untuk memperhatikanhal-hal sebagai berikut:1. Penanggulangan bencana merupakan urusan pemerintahan wajib yangberkaitan dengan pelayanan dasar, telah menjadi sub urusan bidangketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat,sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.2. Memprioritaskan belanja daerah untuk mendanai urusan pemerintahanwajib yang terkait pelayanan dasar sebagaimana diamanatkan dalamPasal 298 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah.3. Melakukan percepatan penerapan SPM Sub-Urusan Bencana daerahkabupaten/kota dengan memperhatikan aspek pemenuhan mutulayanan, melalui langkah-langkah
Tujuan Kegiatan
Tujuan utama kegiatan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana adalah untuk menyelamatkan jiwa, mengurangi dampak negatif bencana, dan memberikan bantuan kepada korban yang terdampak. Hal ini meliputi pencarian dan pertolongan pertama, evakuasi ke tempat aman, pemenuhan kebutuhan dasar korban, dan pemulihan awal sarana prasarana
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-08
Desain
2025-01-09 s.d. 2025-01-16
Pengumpulan Data
2025-01-17 s.d. 2025-12-10
Pengolahan Data
2025-12-11 s.d. 2025-12-18
Analisis
2025-12-19 s.d. 2025-12-26
Diseminasi Hasil
2025-12-29 s.d. 2025-12-30
Evaluasi
2025-12-30 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Dokumen SK Penetapan Status Darurat Bencana dan SKPDB yang Ditetapkan Paling Lama 1x24 Jam berdasarkan Hasil Dokumen Laporan Kaji Cepat | Jumlah Dokumen SK Penetapan Status Darurat Bencana dan SKPDB yang Ditetapkan Paling Lama 1x24 Jam berdasarkan Hasil Dokumen Laporan Kaji Cepat | Respon Cepat Darurat Bencana Kabupaten/Kota adalah pelaksanaan penanganan awal untuk penetapan status darurat bencana paling lama 1 x 24 jam berdasarkan hasil penilaian secara cepat dampak awal suatu kejadian bencana, dengan alat ukur SK Penetapan Status Darurat Bencana dan SKPDB | Tahunan |
| Jumlah Laporan Pelaksanaan Aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana Kabupaten/Kota | Jumlah Laporan Pelaksanaan Aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana Kabupaten/Kota | Aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana adalah pelaksanaan pengerahan dan pengorganisasian komando penanganan darurat bencana tingkat kabupaten/kota, baik dalam hal manajerial, operasional, maupun sumberdaya, dengan alat ukur jumlah laporan pelaksanaan aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana sesuai shift dan periode operasi | Tahunan |
| Jumlah Sarana dan Prasarana yang Tersedia untuk Pencarian dan Pertolongan Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan dan Evakuasi Sesuai dengan Standar Teknis | Jumlah Sarana dan Prasarana yang Tersedia untuk Pencarian dan Pertolongan Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan dan Evakuasi Sesuai dengan Standar Teknis | Pengadaan sarana dan prasarana Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan dan Evakuasi adalah mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana | Tahunan |
| Jumlah Laporan Hasil Penyelenggaraan Operasi Penyelamatan yang Mengancam Keselamatan Manusia | Jumlah Laporan Hasil Penyelenggaraan Operasi Penyelamatan yang Mengancam Keselamatan Manusia | Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya dan tindakan membantu mengatasi Peristiwa yang Menimpa, Membahayakan, dan/atau Mengancam Keselamatan Manusia serta merupakan tindakan penyelamatan dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Penyelamatan | Tahunan |
| Jumlah Korban Bencana yang Mendapatkan Distribusi Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana | Jumlah Korban Bencana yang Mendapatkan Distribusi Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana | Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota adalah pelaksanaan upaya untuk menemukan, menolong, maupun memindahkan korban bencana dari lokasi bencana ke tempat yang aman, dengan alat ukur jumlah korban yang berhasil ditem) | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | SIDOARJO |
Lainnya : Data yang tersedia setiap kejadian penyelamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan, Lainnya : Data Kejadian yang terjadi di kabupaten
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Lainnya : penyesuaian data dengan kondisi lapangan
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 40
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kabupaten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-31;
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Bencana Tanah Longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng. Banjir adalah peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume....
-
Dokumen SK Penetapan Status Darurat Bencana dan SKPDB yang Ditetapkan Paling Lama 1x24 Jam berdasarkan Hasil Dokumen Laporan Kaji Cepat
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya kejadian peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
-
Respon Cepat Darurat Bencana Kabupaten/Kota adalah pelaksanaan penanganan awal untuk penetapan status darurat bencana paling lama 1 x 24 jam berdasarkan hasil penilaian secara cepat dampak awal suatu kejadian bencana, dengan alat ukur SK Penetapan Status Darurat Bencana dan SKPDB