Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Organisasi Kemasyarakatan Provinsi Sumatera Barat 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Organisasi Kemasyarakatan Provinsi Sumatera Barat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kesatuan Bangsa dan Politik
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Kuini No. 79 A Kota Padang
| Telepon: | 075134475 |
| Faksimile: | 075131554 |
| Email: | sumbarkesbangpol@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat |
| Eselon 2: | Kepala Badan Kesbangpol Prov.Sumbar |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Muzahar, S.Sos, M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan |
| Alamat: | Jl. Lolong Karam No.24 Kota Padang |
| Telepon: | 081372829281 |
| Faksimile: | - |
| Email: | muzaharabdullah@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomo 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, mengamanatkan Pemerintah Daerah melakukan monitoring terhadap keberadaan Organisasi Masyarakat. Pada UU Ormas mendefenisikan ormas sebagai "organisasi yang dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila". Defenisi ini sangat luas karena didesain untuk menjangkau semua organisasi agar terawasi dan terkendali. Hal ini tentu membawa konsekuensi bagi berkembangnya tuntutan dan aspirasi kepentingan yang teraktualisasi pada pertumbuhan ormas-ormas yang ada. Ormas-ormas ini menyuarakan dan mengemban beragam aspirasi sesuai regulasi tertentu, seperti Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ini, tentunya yang dikhawatirkan adalah adanya penyimpangan atas capaian peran ormas itu sendiri.
Tujuan Kegiatan
1. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat 2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat 3. Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME 4. Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika dan budaya dalam masyarakat 5. Melestarikan sumberdaya alam dan lingkungan hidup
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-03 s.d. 2024-01-08
Desain
2024-01-03 s.d. 2024-01-08
Pengumpulan Data
2024-01-03 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-03 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-12-02 s.d. 2025-01-03
Diseminasi Hasil
2025-01-13 s.d. 2025-01-13
Evaluasi
2025-01-14 s.d. 2025-01-14
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Singkatan Nama Ormas | Singkatan Nama Ormas | kependekan dari nama Ormas | Selama tahun 2024 |
| Nomor Surat Keterangan Keberadaan Ormas (SKKB) | Nomor Surat Keterangan Keberadaan Ormas (SKKB) | nomor registrasi yang diberikan kepada Ormas setelah mendapat SKKB | Selama tahun 2024 |
| Nama Pengurus | Nama Pengurus | individu-individu yang diberi tanggung jawab untuk menjalankan, mengelola, dan memimpin kegiatan dalam sebuah Ormas | Selama tahun 2024 |
| Jenis Ormas | Jenis Ormas | merujuk pada berbagai kategori atau tipe dari Ormas yang dibentuk berdasarkan tujuan, aktivitas, dan kepentingan tertentu | Selama tahun 2024 |
| Nama Ormas | Nama Ormas | merujuk pada identitas atau sebutan resmi dari sebuah Organisasi Kemasyarakatan. Nama tersebut digunakan untuk menggambarkan visi, misi, atau tujuan yang ingin dicapai oleh organisasi tersebut | Selama tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | KEPULAUAN MENTAWAI |
| SUMATERA BARAT | PESISIR SELATAN |
| SUMATERA BARAT | SOLOK |
| SUMATERA BARAT | SIJUNJUNG |
| SUMATERA BARAT | TANAH DATAR |
| SUMATERA BARAT | PADANG PARIAMAN |
| SUMATERA BARAT | AGAM |
| SUMATERA BARAT | LIMA PULUH KOTA |
| SUMATERA BARAT | PASAMAN |
| SUMATERA BARAT | SOLOK SELATAN |
| SUMATERA BARAT | DHARMASRAYA |
| SUMATERA BARAT | PASAMAN BARAT |
| SUMATERA BARAT | KOTA PADANG |
| SUMATERA BARAT | KOTA SOLOK |
| SUMATERA BARAT | KOTA SAWAH LUNTO |
| SUMATERA BARAT | KOTA PADANG PANJANG |
| SUMATERA BARAT | KOTA BUKITTINGGI |
| SUMATERA BARAT | KOTA PAYAKUMBUH |
| SUMATERA BARAT | KOTA PARIAMAN |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengumpulan data sekunder, Lainnya : Aplikasi SIOLA
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : Ormas
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Organisasi masyarakat di kab/kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-13;
Digital (softcopy): 2025-01-13;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Individu-individu yang diberi tanggung jawab untuk menjalankan, mengelola, dan memimpin kegiatan dalam sebuah Ormas
-
merujuk pada berbagai kategori atau tipe dari Ormas yang dibentuk berdasarkan tujuan, aktivitas, dan kepentingan tertentu
-
kependekan dari nama Ormas
-
nomor registrasi yang diberikan kepada Ormas setelah mendapat SKKB
-
merujuk pada identitas atau sebutan resmi dari sebuah Organisasi Kemasyarakatan. Nama tersebut digunakan untuk menggambarkan visi, misi, atau tujuan yang ingin dicapai oleh organisasi tersebut
Indikator Kegiatan
-
Ormas yang terdaftar di instansi Pemerintah terkait dan memenuhi persyaratan administratif serta mengikuti peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatannya