Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Bali 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Bali
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl.Cok Agung Tresna No.2 Denpasar
| Telepon: | 0361 229827 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinsosp3a@baliprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Bali |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | I Gusti Putu Widiantara, S.E., M.Si. |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali |
| Alamat: | Jl. Cok Agung Tresna No. 2 Denpasar |
| Telepon: | 0361229827 |
| Faksimile: | dissosp3@baliprov.go.id |
| Email: | dissosp3@baliprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPerlindungan wanita dan anak adalah upaya untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. Di Indonesia, perlindungan ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Perlindungan perempuan dan anak adalah upaya hukum dan non-hukum untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan penelantaran, serta untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Ini mencakup penanganan komprehensif, termasuk layanan pengaduan, pendampingan psikologis dan hukum, serta penegakan hukum oleh pihak berwenang Tujuan utama perlindungan perempuan dan anak: Melindungi dari kekerasan dan diskriminasi: Memastikan perempuan dan anak aman dari kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan diskriminasi dalam berbagai bentuk,memenuhi hak-hak dasar: Menjamin pemenuhan hak mereka untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan hak asasi manusia, memberikan pemulihan, menyediakan mekanisme perlindungan dan pemulihan bagi korban, termasuk layanan medis, psikologis, dan hukum. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menghimpun data perlindungan perempuan dan anak Provinsi Bali
Tujuan Kegiatan
Untuk menghimpun dan menyediakan data: Jumlah anak laki-laki/perempuan umur 13-17 tahun yang mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan dalam 12 bulan terakhir Jumlah perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan seksual oleh orang lain selain pasangan dalam 12 bulan terakhir. Jumlah perempuan dan laki-laki umur 18-24 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum umur 18 tahun Jumlah kabupaten/kota yang memperoleh peringkat Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Jumlah perempuan usia 15-64 tahun yang mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan (fisik dan/atau seksual) yang dilakukan oleh pasangan dan selain pasangan dalam 12 bulan terakhir Jumlah KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Jumlah perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih di dalam Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Jumlah perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan bantuan hukum Jumlah layanan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan Jumlah korban kekerasan terhadap anak menurut jenis kekerasan yang dialami Jumlah korban kekerasan terhadap perempuan menurut jenis kekerasan yang dialami Persentase Kabupaten / Kota Layak Anak minimal Predikat Madya
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-08
Desain
2024-01-08 s.d. 2024-01-10
Pengumpulan Data
2024-01-11 s.d. 2024-02-28
Pengolahan Data
2024-03-01 s.d. 2024-03-08
Analisis
2024-03-09 s.d. 2024-03-15
Diseminasi Hasil
2024-03-16 s.d. 2024-03-20
Evaluasi
2024-03-21 s.d. 2024-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kekerasan Anak | Kekerasan Anak | Bagian dari seluruh anak umur 13-17 tahun, yang mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan dalam 12 bulan terakhir atau suatu periode tertentu. | 1 Januari 2023 - 31 Desember 2023 |
| Kekerasan Seksual | Kekerasan Seksual | Jenis perilaku seksual yang berbahaya atau tidak diinginkan yang dikenakan kepada seseorang. | 1 Januari 2023 - 31 Desember 2023 |
| Kabupaten/Kota Layak Anak" (KLA) | Kabupaten/Kota Layak Anak" (KLA) | Sistem pembangunan daerah yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak. | 1 Januari 2023 - 31 Desember 2023 |
| Kekerasan Fisik dan Seksual | Kekerasan Fisik dan Seksual | Bagian dari perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) yang mengalami kekerasan fisik, seksual atau emosional oleh pasangan atau mantan pasangan. | 1 Januari 2023 - 31 Desember 2023 |
| Kekerasan | Kekerasan | Jenis perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. | 1 Januari 2023 - 31 Desember 2023 |
| Kekerasan Perempuan | Kekerasan Perempuan | Segala bentuk tindakan diskriminatif yang menyakiti perempuan secara fisik, seksual, psikologis, atau ekonomi. | 1 Januari 2023 - 31 Desember 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BALI | JEMBRANA |
| BALI | TABANAN |
| BALI | BADUNG |
| BALI | GIANYAR |
| BALI | KLUNGKUNG |
| BALI | BANGLI |
| BALI | KARANGASEM |
| BALI | BULELENG |
| BALI | KOTA DENPASAR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kabupaten/Kota
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kabupaten/Kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-03-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kekerasan anak adalah bagian dari seluruh anak umur 13-17 tahun, yang mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan dalam 12 bulan terakhir atau suatu periode tertentu.
Indikator Kegiatan
-
Kekerasan anak adalah bagian dari seluruh anak umur 13-17 tahun, yang mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan dalam 12 bulan terakhir atau suatu periode tertentu.