Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Hukum Pemerintah Kota Mataram 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Hukum Pemerintah Kota Mataram
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pejanggik No.16, Mataram Barat, Selaparang, Kota Mataram
| Telepon: | (0370) 649350 |
| Faksimile: | (0370) 649350 |
| Email: | setda@mataramkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dr Mansur SH, MH |
| Jabatan: | Plt Kepala Badan Hukum |
| Alamat: | Jl. Pejanggik No.16, Mataram Barat, Selaparang, Kota Mataram |
| Telepon: | (0370) 649350 |
| Faksimile: | (0370) 649350 |
| Email: | setda@mataramkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPeraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum serta menjamin terciptanya pengelolaan serta pelayanan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah dalam rangka meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan bertanggung jawab. Dokumen dan Informasi Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan (baik ditingkat pusat, provinsi dan daerah kabupaten/kota) atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademik, dan rancangan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 Nomor 2 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional). Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi hukum. (Pasal 1 Nomor 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional). Didalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, ditetapkan bahwa setiap unit kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum adalah merupakan anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dengan demikian Bagian Hukum Setda Kota Cimahi melalui Subag Dokumentasi, Informasi dan Penyuluhan Hukum adalah merupakan anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang mempunyai tugas sesuai Pasal 10 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, adalah sebagai berikut : 1. Mengumpulkan, mengolah, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan informasi dokumen hukum yang diterbitkan instansinya; 2. Pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website pusat JDIHN; 3. Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum dilingkungannya; 4. Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum dilingkungannya; 5. Mengikuti pelaksanaan evaluasi mengenai pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum dilingkungannya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun; 6. Penyampaian laporan setiap tahun di bulan Desember kepada pusat JDIHN.
Tujuan Kegiatan
Masyarakat mengetahui produk hukum yang di tetapkan dan diundangkan oleh pemerintah kota cimahi dan terdokumentasikannya produk hukum, menjamin ketersediaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap, tersosialisasikannya produk hukum, terwujudnya pemahaman masyarakat terhadap produk hukum, menjamin terciptanyan pengelolaan dokumentasi dan pengelolaan produk hukum instansi pemerintah dan institusi lainnya
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-10-01 s.d. 2023-11-30
Desain
2023-11-30 s.d. 2023-12-29
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-01-24
Analisis
2025-01-27 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2025-02-03 s.d. 2025-02-28
Evaluasi
2025-02-03 s.d. 2025-02-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Produk Hukum | Produk Hukum | Nama Produk Hukum | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA BARAT | KOTA MATARAM |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Pencatatan
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Peraturan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Peraturan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-03-28;
Data Mikro: -