Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Provinsi Lampung 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Provinsi Lampung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Provinsi Lampung
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Basuki Rahmat No. 72, Sumur Putri - Teluk Betung Utara
| Telepon: | 0721-481600 |
| Faksimile: | - |
| Email: | Dinsos@lampungprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekda Provinsi Lampung |
| Eselon 2: | Dinas Sosial Provinsi Lampung |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial |
| Alamat: | Jl. Basuki Rahmat No. 72, Sumur Putri – Teluk Betung Utara |
| Telepon: | 0721 - 481600 |
| Faksimile: | - |
| Email: | Dinsos@lampungprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanLayanan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terutama Penyandang Disabilitas Dan Kelompok Rentan Belum Terwujud Secara Sempurna Baik Secara Nasional Maupun Daerah. Agar Target Pelayanan Dapat Tepat Sasaran Maka Dibutuhkan Data Yang Tepat Dan Akurat. Untuk Itu Perlu Ada Pengumpulan Data Yang Terstruktur Dan Sistematis Dari Kabupaten/kota Hingga Provinsi
Tujuan Kegiatan
Secara Garis Besar Tujuan Kegiatan Kompilasi Data Terkait Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Adalah Sebagai Berikut; Memverifikasi Data Terkait Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Memonitoring Hasil Verifikasi Pada Level Provinsi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-11-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-11-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2025-02-01 s.d. 2025-02-28
Evaluasi
2025-03-01 s.d. 2025-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah penyandang disabilitas | Jumlah penyandang disabilitas | Secara umum penyandang disabilitas akan mengalami hambatan dan kesulitan ketika berinteraksi dan berperan aktif dalam lingkungan baik secara utuh maupun parsial berdasarkan persamaan hak. Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu yang lama | Tahunan |
| Jumlah anak terlantar | Jumlah anak terlantar | Seorang anak berusia 5 (lima) sampai 18 (delapan belas) tahun yang mengalami perlakukan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan. Kriteria : 1. Berasal dari keluarga fakir miskin 2. Anak yang mengalami perlakuan salah (kekerasan dalam rumah tangga) hak asuh dari orang tua/keluarga | Tahunan |
| Jumlah lansia terlantar | Jumlah lansia terlantar | Seseorang berusia 60 tahun atau lebih yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial. Kriteria : 1. Tidak ada keluarga yang mengurusnya. 2. Keterbatasan kemampuan keluarga yang mengurusnya, 3. Tidak terpenuhinya kebutuhan hidup sehari-hari 4. Menderita minimal 1 jenis penyakit yang dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan hidupnya. 5. Lanjut usia yang hidup dalam keluarga fakir miskin | Tahunan |
| Gelandangan dan Pengemis | Gelandangan dan Pengemis | Gelandangan dan Pengemis sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap kepala keluarga, istri/suami, dan anaknya. Kriteria : 1. kepala keluarga berusia 19 (sembilan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun. 2. tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat, dan tidak terurus 3. tidak memiliki tempat tinggal tetap. 4. tidak ada lagi perseorangan, keluarga, dan/atau masyarakat yang peduli | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| LAMPUNG | LAMPUNG BARAT |
| LAMPUNG | TANGGAMUS |
| LAMPUNG | LAMPUNG SELATAN |
| LAMPUNG | LAMPUNG TIMUR |
| LAMPUNG | LAMPUNG TENGAH |
| LAMPUNG | LAMPUNG UTARA |
| LAMPUNG | WAY KANAN |
| LAMPUNG | TULANGBAWANG |
| LAMPUNG | PESAWARAN |
| LAMPUNG | PRINGSEWU |
| LAMPUNG | MESUJI |
| LAMPUNG | TULANG BAWANG BARAT |
| LAMPUNG | PESISIR BARAT |
| LAMPUNG | KOTA BANDAR LAMPUNG |
| LAMPUNG | KOTA METRO |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi dan pelaporan kab/kota
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : -
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : -
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-02-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Setiap orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum serta yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum....
-
Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu yang lama
-
Seseorang berusia 60 tahun atau lebih yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
-
Seorang anak berusia 5 (lima) sampai 18 (delapan belas) tahun yang mengalami perlakukan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga
Indikator Kegiatan
-
Setiap orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum serta yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum....
-
Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu yang lama
-
Seseorang berusia 60 tahun atau lebih yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
-
Seorang anak berusia 5 (lima) sampai 18 (delapan belas) tahun yang mengalami perlakukan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga