Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.3516.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kabupaten Mojokerto (Dispendukcapil Kab. Mojokerto)
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. R.A. Basuni No 23, Mojokerto
| Telepon: | (0321) 323861 |
| Faksimile: | (0321) 323861 |
| Email: | dispenduk.kabmojokerto@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Amat Susilo., S.Sos., M.M |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ro'isah, S.E., M.M |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan |
| Alamat: | JL. RA Basoeni No. 23 Mojokerto |
| Telepon: | 08113202060 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dispenduk.kabmojokerto@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 11 (sebelas) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang telah diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-02-26 s.d. 2025-03-07
Desain
2025-03-07 s.d. 2025-03-10
Pengumpulan Data
2025-03-10 s.d. 2025-11-05
Pengolahan Data
2025-11-05 s.d. 2025-11-27
Analisis
2025-11-21 s.d. 2025-12-05
Diseminasi Hasil
2025-12-22 s.d. 2025-12-30
Evaluasi
2026-01-26 s.d. 2026-01-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan | Penilaian Survey terkait persyaratan dalam Pengurusan jenis layanan | Syarat yang dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis layanan | 2025 |
| Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan | Penilaian Survey terkait tata cara dalam layanan | tata cara dalam pelayanan | 2025 |
| Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan | Penilaian Survey terkait kecepatan waktu layanan | jangka waktu dalam proses layanan | 2025 |
| Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan | Penilaian Survey terkait biaya yang di bebankan kepada masyarakat | Biaya/Tarif layanan | 2025 |
| Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan | Penilaian Survey terkait Jenis Layanan yang di berikan | Produk Jenis Layanan yang di berikan | 2025 |
| Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana | Penilaian Survey terkait kemampuan petugas dalam memproses layanan | Kemampuanan yang dimiliki oleh pelaksana, meliputi pengetahuan,keahlian,keterampilan, dan pengalaman | 2025 |
| Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana | Penilaian Survey terkait perilaku petugas dalam layanan | Perilaku/Sikap pelaksana petugas | 2025 |
| Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan | Penilaian Survey terkait penyelesaian adanya pengaduan | tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 2025 |
| Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan | Penilaian Survey terkait kelayakan sarana dan prasarana yang tersedia | sarana dan prasana dalam menunjang terselenggaranya layanan publik | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | MOJOKERTO |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SIMPLE_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
_
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
-
Unit Sampel
Penerima Layanan
Unit Observasi
-
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 4
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Indikator Kegiatan
-
Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima.