Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Di Kabupaten Jombang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Di Kabupaten Jombang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. KUSUMA BANGSA No.36
| Telepon: | 0321860052 |
| Faksimile: | - |
| Email: | syarifudien05@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | THONSOM PRANGGONO, AP., M.E |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | SAMSUDI, SH., MSi |
| Jabatan: | SEKRETARIS |
| Alamat: | Puri Dharma Indah D-7 Dusun Dayu |
| Telepon: | 0813-3321-6973 |
| Faksimile: | - |
| Email: | samsudi6673@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKetertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib dan teratur. Satuan Polisi Pamong Praja yang merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Daerah yang mempunyai kewenangan untuk menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, oleh karena itu Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai peran yang cukup strategis, dalam membantu Kepala Daerah melaksanakan Urusan Pemerintahan Wajib di bidang ketentraman dan ketertiban umum. Sehingga perlu adanya kompilasi data untuk penyusunan peningkatkan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Jombang.
Tujuan Kegiatan
1. Tersedianya Indeks Ketentraman dan Ketertiban Umum 2. Mendapatkan informasi Rasio jumlah satpol PP per 10.000 penduduk, Cakupan Pelayanan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Jumlah Tenaga Linmas. 3. Mendapatkan data yang diperlukan untuk penyusunan dan evaluasi kebijakan dalam meningkatkan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Jombang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-02-28
Desain
2025-02-03 s.d. 2025-02-28
Pengumpulan Data
2025-03-03 s.d. 2025-03-17
Pengolahan Data
2025-03-17 s.d. 2025-03-31
Analisis
2025-04-01 s.d. 2025-04-25
Diseminasi Hasil
2025-04-26 s.d. 2025-05-08
Evaluasi
2025-05-09 s.d. 2025-05-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Indeks Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat | Konsep Indeks Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Pengertian: Indeks Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif untuk menilai kondisi stabilitas sosial, rasa aman, dan keteraturan di masyarakat dalam suatu wilayah, yang mencerminkan keberhasilan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Tujuan: Menjadi tolok ukur efektivitas kebijakan dan kegiatan penegakan ketertiban. Menyediakan data dasar untuk evaluasi kinerja Satpol PP dan pemda. Mengidentifikasi daerah rawan gangguan Trantibum untuk intervensi lebih lanjut. Indikator Umum yang Digunakan: Jumlah gangguan Trantibum (keributan, tawuran, premanisme, dll). Jumlah pelanggaran Perda/Perkada yang ditindak. Ketersediaan personel Satpol PP per jumlah penduduk. Respons waktu Satpol PP terhadap aduan masyarakat. Hasil survei persepsi masyarakat tentang rasa aman dan ketertiban. Jumlah kegiatan preventif dan penindakan yang dilaksanakan. Skoring: Setiap indikator diberi bobot dan skala (misal 1–5), kemudian diakumulasikan menjadi indeks komposit. Indeks bisa diklasifikasikan dalam kategori: Rendah (0–50) Sedang (51–75) Tinggi (76–100) | Jumlah Perhitungan Indeks Ketentraman dan Ketertiban Umum Perhitungan Indeks Ketentraman dan Ketertiban Umum | Setahun yang lalu |
| Rasio jumlah satpol PP per 10.000 penduduk | Rasio Satpol PP per 10.000 penduduk adalah indikator yang menggambarkan ketersediaan jumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibandingkan dengan jumlah penduduk dalam suatu wilayah. Rasio ini penting untuk menilai kapasitas sumber daya manusia dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Rumus Perhitungan Rasio jUMLAH PERSONIL/JUMLAH PENDUDUK X 10.000 Tujuan Penggunaan Rasio Menilai kecukupan personel Satpol PP untuk menjangkau seluruh wilayah dan penduduk. Membandingkan ketersediaan personel antar wilayah/kabupaten/kota. Merumuskan alokasi ideal formasi kebutuhan pegawai Satpol PP berdasarkan beban wilayah dan jumlah penduduk. Sebagai indikator pembanding nasional atau antar daerah dalam pelaporan kinerja bidang Trantibum dan Linmas. Rasio Interpretasi Umum < 2 Personel kurang ideal, beban tugas tinggi 2–5 Cukup ideal untuk daerah urban atau padat > 5 Ideal untuk penanganan cepat dan preventif | Rasio jumlah satpol PP per 10.000 adalah Jumlah polisi pamong praja di Kabupaten Jombang , yang tersebar di kabupaten serta 21 kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Jombang | Setahun yang lalu |
| Cakupan Pelayanan Ketentraman dan Ketertiban Umum | Komponen Cakupan Pelayanan Cakupan pelayanan dapat diukur berdasarkan dimensi berikut: a. Cakupan Wilayah Administratif Persentase desa/kelurahan yang terlayani patroli Trantibum. Persentase kecamatan yang memiliki pos/kegiatan rutin Satpol PP. b. Cakupan Objek Pengawasan Jumlah lokasi rawan Trantibum (pasar, terminal, sekolah, tempat ibadah, fasilitas umum) yang diawasi secara berkala. Jumlah kegiatan masyarakat (event, unjuk rasa, kegiatan keagamaan) yang mendapat pengamanan. c. Cakupan Pelayanan terhadap Aduan Masyarakat Persentase aduan ketertiban yang ditangani dalam waktu tertentu. Jumlah respon cepat terhadap laporan warga via media aduan atau call center. d. Cakupan Dukungan pada Linmas Jumlah desa/kelurahan yang memiliki dan melibatkan Linmas aktif. Persentase pelatihan/pembinaan Linmas yang dilaksanakan secara berkala. Cakupan pelayanan (%)= jumlah aduan yang dilayani /jumlah total target pelayanan x 100% Interpretasi Cakupan Cakupan (%) Kategori Interpretasi < 50% Rendah Jangkauan pelayanan masih terbatas 50% – 80% Sedang Pelayanan cukup menjangkau > 80% Tinggi Pelayanan sudah merata dan optimal Faktor yang Mempengaruhi Cakupan Ketersediaan personel dan logistik operasional Satpol PP. Luas wilayah dan kondisi geografis. Kepadatan penduduk dan tingkat kerawanan Trantibum. Efektivitas kerja sama lintas sektor (Polri, TNI, tokoh masyarakat). Kualitas sistem pengaduan masyarakat. Strategi Peningkatan Cakupan Penambahan dan distribusi personel berbasis zona rawan. Peningkatan jumlah patroli dan posko pengawasan. Pemanfaatan teknologi (aplikasi aduan, CCTV, dashboard pemantauan). Pelatihan dan pelibatan Linmas di tingkat desa. Penentuan target cakupan tahunan dalam dokumen perencanaan daerah. | luas wilayah cakupan pelayanan Satuan polisi Pamong Praja terkait Kententraman dan Ketertiban Umum | Setahun yang lalu |
| Jumlah Tenaga Linmas | Jumlah Tenaga Linmas adalah total personel masyarakat yang ditetapkan secara formal oleh pemerintah daerah untuk membantu tugas-tugas perlindungan masyarakat di tingkat desa atau kelurahan, khususnya dalam mendukung ketentraman, ketertiban umum, dan penanggulangan bencana. Tujuan Pengukuran Jumlah Linmas 1.Mengetahui kapasitas sumber daya Linmas yang tersedia untuk mendukung Trantibum dan kebencanaan. 2.Menjadi dasar perencanaan kebutuhan pelatihan, pembinaan, dan pengorganisasian Linmas. 3.Menentukan rasio ideal tenaga Linmas per jumlah penduduk atau per wilayah administratif. rumus Rasio Linmas per 1.000 Penduduk = jumlah linmas aktif/ jumlah penduduk x 1000 Interpretasi dan Analisis Kategori Kondisi < 10 orang per desa Kekuatan sangat minim, perlu penambahan anggota 10–20 orang per desa Kekuatan cukup, perlu pembinaan dan pelatihan > 20 orang per desa Kekuatan baik, perlu optimalisasi peran dan fungsi | Jumlah tenaga perlindungan masyarakat (Linmas) yang tersebar pada 21 kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Jombang | Setahun yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | JOMBANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Observasi, Kompilasi data dari bidang-bidang
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Pelayanan Masyarakat
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Lainnya : Masyarakat
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -