Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Khalayak yang terpapar informasi publik 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Khalayak yang terpapar informasi publik
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3518.021
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Merdeka No.21, Mangundikaran, Mangun Dikaran, Kec. Nganjuk, Kabupaten Nganjuk
| Telepon: | 081234218444 |
| Faksimile: | - |
| Email: | statistik.diskominfongk@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | HARI PURWANTO, ST |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG STATISTIK, PENGELOLAAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK |
| Alamat: | Perum Mastrip Blok C Nomor 1, Nganjuk |
| Telepon: | 085235250985 |
| Faksimile: | - |
| Email: | hairaimada@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMasyarakat yang terpapar berbagai informasi dan berkembang melalui media sosial salah satunya cara pemerintah melakukan komunikasi publik yaitu kebijakan pemerintah daerah yang dapat di akses di semua kanal. Pemberian informasi kepada khalayak tentang pelayanan publik dan pemerintahan bukan sekadar kewajiban formal, tetapi merupakan bagian dari membangun pemerintahan yang demokratis, bersih, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat
Tujuan Kegiatan
untuk mengetahui data khalayak yang terpapar informasi publik
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-06-30
Desain
2025-07-01 s.d. 2025-07-31
Pengumpulan Data
2025-08-01 s.d. 2025-08-31
Pengolahan Data
2025-09-01 s.d. 2025-09-30
Analisis
2025-10-01 s.d. 2025-11-30
Diseminasi Hasil
2026-01-01 s.d. 2026-06-30
Evaluasi
2026-07-01 s.d. 2026-07-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Khalayak yang terpapar Informasi publik | Khalayak yang terpapar Informasi publik | Khalayak yang terpapar informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik | Tahunan |
| Peraturan bidang informasi dan komunikasi publik | Peraturan | Peraturan bidang Informasi dan Komunikasi Publik adalah seperangkat aturan yang mengatur berbagai aspek terkait penyebaran informasi dan komunikasi kepada masyarakat, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun badan publik lainnya. | Tahunan |
| Kanal informasi Publik | Kanal informasi Publik | saluran informasi yang disajikan secara online lewat sebuah blog serta ada juga sosial media lainnya | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | NGANJUK |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : Media Sosial
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Masyarakat
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi dan Validasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Masyarakat
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-02-20;
Data Mikro: -