Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa Serta Kegiatan Perdagangan 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa Serta Kegiatan Perdagangan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Siwalankerto Utara II/42 Surabaya
| Telepon: | 031-8499895 |
| Faksimile: | 031-8431717 |
| Email: | disperindag@jatimprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Yudi Ariyanto, ST, M.SE |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri |
| Alamat: | JL. Siwalankerto Utara II No. 42 |
| Telepon: | 0318421140 |
| Faksimile: | - |
| Email: | pdn-indag@jatimprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.69 Tahun 2018 yang berisi tentang pengawasan barang beredar dan/atau jasa yang menimbang a. bahwa untuk pelaksanaan pengawasan terhadap barang beredar dan/atau jasa dalam rangka perlindungan konsumen telah ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193); -2 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) 5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) 6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) 7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584) 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) 9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867) 10. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020) 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4126) 12. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern 13. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8) 14. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90) 15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 / M-DAG/ PER/ 5/ 2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Puma Jual Dalam Bahasa Indonesia bagi Produk Telematika dan Elektronika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 203) 16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 / M-DAG/ PER/ 7 / 2013 tentang Pencantuman harga Barang dan Tarif Jasa Yang Diperdagangnkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 990) 17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label Bahasa Indonesia Pada Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1519); 4 18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 / M-DAG/ PER/ 4 /2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 565) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 / M-DAG/ PER/ 4/ 2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 91) 19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/ M-DAG/ PER/ 2/ 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202) Sehingga dengan banyaknya pertimbangan tersebut diputuskan Pengawasan barang beredar dan/atau jasa.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dan manfaat dari kegiatan ini yaitu untuk menjamin hak-hak konsumen dalam mendapatkan barang yang layak dari sisi kesehatan, keselamatan, dll dan juga mewujudkan iklim usaha yang sehat dalam artian produsen harus menaati aturan yang ada.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-10-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-10-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-07-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-10-01 s.d. 2026-01-10
Analisis
2025-10-15 s.d. 2026-01-15
Diseminasi Hasil
2025-10-31 s.d. 2026-01-31
Evaluasi
2026-01-01 s.d. 2026-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Barang yang Diawasi | Untuk mengetahui jumlah barang yang diawasi | Jumlah komoditas perdagangan yang ada pada sarana perdagangan (toko, pasar, dan outlet) | Bulanan |
| Jumlah temuan barang yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku | Untuk mengetahui jumlah barang yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku | Jumlah komoditas yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku | Bulanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | PACITAN |
| JAWA TIMUR | PONOROGO |
| JAWA TIMUR | TRENGGALEK |
| JAWA TIMUR | TULUNGAGUNG |
| JAWA TIMUR | BLITAR |
| JAWA TIMUR | KEDIRI |
| JAWA TIMUR | MALANG |
| JAWA TIMUR | LUMAJANG |
| JAWA TIMUR | JEMBER |
| JAWA TIMUR | BANYUWANGI |
| JAWA TIMUR | BONDOWOSO |
| JAWA TIMUR | SITUBONDO |
| JAWA TIMUR | PROBOLINGGO |
| JAWA TIMUR | PASURUAN |
| JAWA TIMUR | SIDOARJO |
| JAWA TIMUR | MOJOKERTO |
| JAWA TIMUR | JOMBANG |
| JAWA TIMUR | NGANJUK |
| JAWA TIMUR | MADIUN |
| JAWA TIMUR | MAGETAN |
| JAWA TIMUR | NGAWI |
| JAWA TIMUR | BOJONEGORO |
| JAWA TIMUR | TUBAN |
| JAWA TIMUR | LAMONGAN |
| JAWA TIMUR | GRESIK |
| JAWA TIMUR | BANGKALAN |
| JAWA TIMUR | SAMPANG |
| JAWA TIMUR | PAMEKASAN |
| JAWA TIMUR | SUMENEP |
| JAWA TIMUR | KOTA KEDIRI |
| JAWA TIMUR | KOTA BLITAR |
| JAWA TIMUR | KOTA MALANG |
| JAWA TIMUR | KOTA PROBOLINGGO |
| JAWA TIMUR | KOTA PASURUAN |
| JAWA TIMUR | KOTA MOJOKERTO |
| JAWA TIMUR | KOTA MADIUN |
| JAWA TIMUR | KOTA SURABAYA |
| JAWA TIMUR | KOTA BATU |
Wawancara, Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 5
Pengumpul data/enumerator: 15
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-31;
Digital (softcopy): 2026-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah komoditas perdagangan yang ada pada sarana perdagangan (toko, pasar, dan outlet)
-
Jumlah komoditas perdagangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Indikator Kegiatan
-
Jumlah barang yang ditemukan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dari total jumlah barang yang diawasi setiap bulan per Kabupaten/Kota