Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Nilai Investasi Berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Kota Surakarta 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Nilai Investasi Berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Kota Surakarta
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Indikator Ekonomi Bulanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3372.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA SURAKARTA
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JALAN JEND. SUDIRMAN NO. 5, KEDUNGLUMBU, PASAR KLIWON, KOTA SURAKARTA
| Telepon: | 0271653693 |
| Faksimile: | 0271653693 |
| Email: | dpmptsp.surakarta@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah |
| Eselon 2: | Kepala Dinas |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | R. Novia Trihananto, S.T. |
| Jabatan: | Sekretaris DPMPTSP Kota Surakarta |
| Alamat: | Jl. Jenderal Sudirman No. 5 Surakarta |
| Telepon: | 081931662531 |
| Faksimile: | 0271653693 |
| Email: | dpmptsp.surakarta@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanLKPM memungkinkan pemerintah untuk mendapatkan data aktual mengenai sejauh mana investasi yang telah disetujui benar-benar direalisasikan. Pemerintah membutuhkan data yang akurat untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan investasi dan untuk menyesuaikan regulasi atau kebijakan yang mendukung iklim investasi yang lebih baik.
Tujuan Kegiatan
1. Mendukung ketersediaan Data dan Informasi terkait data Investasi di Kota Surakarta;2. Seseorang dapat menghitung dan mengetahui perkembangan investasi yang terdapat di Kota Surakarta;3. Memberikan pemahaman dan keterampilan kepada para pelaku usaha atau investor mengenai tata cara pengisian dan pelaporan LKPM yang sesuai dengan peraturan yang berlaku;4. Mendapatkan solusi/gambaran terhadap permasalahan masuknya investasi di Kota Surakarta;5. Data merupakan dasar dalam melakukan evaluasi suatu objek penelitian.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-10 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-03-31
Pengolahan Data
2025-04-01 s.d. 2025-04-26
Analisis
2025-04-27 s.d. 2025-04-28
Diseminasi Hasil
2025-07-01 s.d. 2025-07-14
Evaluasi
2025-07-17 s.d. 2025-07-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penanaman Modal | Meningkatkan nilai modal yang diinvestasikan. | Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. | Triwulan Tahun 2025 |
| Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) | Mendukung pertumbuhan ekonomi nasional menggunakan modal dalam negeri. | Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. | Triwulan Tahun 2025 |
| Penanaman Modal Asing (PMA) | Mendukung pertumbuhan ekonomi nasional menggunakan modal asing. | Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya atau berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. | Triwulan Tahun 2025 |
| Nilai Investasi | Kegiatan menanam modal untuk keuntungan di masa depan. | Seluruh rencana pengeluaran untuk kegiatan usaha yang diusahakan terdiri dari komponen modal tetap dan modal kerja | Triwulan Tahun 2025 |
| Pelaku Usaha | Semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ekonomi. | Setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. | Triwulan Tahun 2025 |
| Online Single Submission (OSS) | Sistem perizinan untuk mempermudah pelaku usaha mengurus izin usaha. | Sistem perizinan usaha yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (izin usaha yang diberikan berdasarkan tingkat risiko/potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya dari kegiatan usaha). Lebih lanjut, perizinan berusaha akan diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati/walikota, administrator kawasan ekonomi khusus, dan kepala badan pengusahaan KPBPB kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik. | Triwulan Tahun 2025 |
| Nomor Induk berusaha (NIB) | Legalitas pelaku usaha | Identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. | Triwulan Tahun 2025 |
| Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) | Pengendalian penanaman modal | Laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum berproduksi/operasi komersial maupun yang sudah, yang mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan. | Triwulan Tahun 2025 |
| Pelaku Usaha Kecil | Kegiatan ekonomi produktif dengan skala kecil. | Usaha milik warga negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun berbentuk badan usaha, dengan modal usaha tidak melebihi Rp. 5 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. | Triwulan Tahun 2025 |
| Pelaku Usaha Menengah | Kegiatan ekonomi produktif yang sudah memiliki pengelolaan keuangan dan legalitas yang lengkap. | Usaha milik warga negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun berbentuk badan usaha, dengan modal usaha antara Rp. 5 miliar dan tidak melebihi dari Rp. 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. | Triwulan Tahun 2025 |
| Pelaku Usaha Besar | Memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian nasional. | Badan usaha yang dimiliki oleh penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing dengan modal usaha lebih dari Rp. 10 milia, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. | Triwulan Tahun 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SURAKARTA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-07-14;
Digital (softcopy): 2025-07-14;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Sistem perizinan usaha yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (izin usaha yang diberikan berdasarkan tingkat risiko/potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya dari kegiatan....
-
Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
-
Setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
-
Badan usaha yang dimiliki oleh penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing dengan modal usaha lebih dari Rp. 10 milia, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
-
Laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum berproduksi/operasi komersial maupun yang sudah, yang mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan.
-
Identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
-
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya atau berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
-
Seluruh rencana pengeluaran untuk kegiatan usaha yang diusahakan terdiri dari komponen modal tetap dan modal kerja
-
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
-
Usaha milik warga negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun berbentuk badan usaha, dengan modal usaha antara Rp. 5 miliar dan tidak melebihi dari Rp. 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
-
Usaha milik warga negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun berbentuk badan usaha, dengan modal usaha tidak melebihi Rp. 5 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Indikator Kegiatan
-
Bentuk investasi di mana pihak asing menanamkan modalnya di Indonesia, baik secara penuh maupun bersama dengan investor lokal.
-
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
-
Banyaknya orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perikanan dan kelautan dibandingkan dengan jumlah pelaku usaha secara keseluruhan
-
Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.