Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Pertanahan di Kota Surakarta 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Pertanahan di Kota Surakarta
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.3372.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surakarta
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JALAN YOSODIPURO 164 SOLO
| Telepon: | 0271644320 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disperumkpp@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | DIANA SURYANI, S.H. |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG PERTANAHAN |
| Alamat: | Jl. Yosodipuro No.164 Mangkubumen, Banjarsari, Surakarta |
| Telepon: | 081393422244 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disperumkimtan@surakarta.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemerintah Kota Surakarta merupakan daerah otonom yang memiliki aset tanah yang tersebar di seluruh wilayah Kota Surakarta. Sebagai upaya untuk membantu dalam proses pemgelolaan data dan informasi berkaitan dengan aset tanah milik Pemerintah Kota Surakarta, maka pada Tahun 2021 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surakarta memiliki inisiatif dan inovasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dengan melakukan penyusunan Sistem Database Pertanahan yang dapat diakses secara online. Tindakan yang dilakukan tersebut diperlukan untuk mencegah timbulnya sengketa di kemudian hari dan sebagai bentuk penerapan prinsip good governance atas pengelolaan barang milik daerah. Seiring berjalannya waktu serta berdasarkan hasil implementasi dan penerapannya di lapangan, ternyata diperlukan penyesuaian dan pemutakhiran data pada Sistem Database Pertanahan. Harapannya, hasil kegiatan ini dapat dimanfaatkan semaksimal dan seoptimal mungkin dalam penyediaan data dan informasi tentang pertanahan di Kota Surakarta.
Tujuan Kegiatan
Adapaun tujuan dari adanya pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultan Penyusunan Database Pertanahan yaitu:1. Melakukan penambahan dan pemutakhiran data pertanahan pada Sistem Database Pertanahan2. Menyediakan data informasi/database pertanahan Kota Surakarta yang dapat dimanfaatkan secara online;3. Memberikan acuan yang dapat dipakai dalam perumusan kebijakan/regulasi terkait.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-06-02 s.d. 2025-06-20
Desain
2025-06-02 s.d. 2025-06-20
Pengumpulan Data
2025-06-23 s.d. 2025-07-25
Pengolahan Data
2025-07-01 s.d. 2025-07-31
Analisis
2025-08-01 s.d. 2025-08-08
Diseminasi Hasil
2025-08-11 s.d. 2025-08-22
Evaluasi
2025-08-25 s.d. 2025-08-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jalan | Jalan Lingkungan | Menurut UU RI No. 38 Tahun 2004, Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas yang berada, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah, dan diatas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Jalan umum adalah jalan yang diperuntuhkan bagi lalu lintas umum, jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri. Bagian-bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan | Tahun 2024 |
| Tempat Pemakaman Umum | Tempat Pemakaman Umum | Menurut PP RI No. 9 Tahun 1987, Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa | Tahun 2024 |
| Tanah Negara | Tanah Negara | Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentangn Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah. Tanah yang termasuk dalam kualifikasi tanah negara adalah: tanah yang ditetapkan oleh undang-undang atau pnetapan pemerintah, tanah reklamasi, tanah timbul, tanah yang berasal dari pelepsan/penyerahan hak, tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, tanah terlantar, tanah yang berakhir jangka waktunya serta tidak dimohon perpanjangan dan/atau pembaruan, tanah hak yang jangka waktunya berakhir karena kebijakan pemerintah pusat tidak dapat diperpanjang dan tanah yang semula bersatuas sebagai tanah negara | Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SURAKARTA |
Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI, Lainnya : Peninjauan Lapangan
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Tanah Pemerintahan/Negara
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Lainnya : Pemeriksaan dan Verifikasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Tanah Pemerintahan/Negara
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-08-20;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa
-
tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah. Tanah yang termasuk dalam kualifikasi tanah negara adalah: tanah yang ditetapkan oleh undang-undang atau pnetapan pemerintah, tanah reklamasi,....
-
prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas yang berada, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah, dan diatas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Jalan umum....
Indikator Kegiatan
-
tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah. Tanah yang termasuk dalam kualifikasi tanah negara adalah: tanah yang ditetapkan oleh undang-undang atau pnetapan pemerintah, tanah reklamasi,....
-
areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa