Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Profil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Profil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3372.003
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA SURAKARTA
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JALAN JEND. SUDIRMAN NO. 5, KEDUNGLUMBU, PASAR KLIWON, KOTA SURAKARTA
| Telepon: | 0271653693 |
| Faksimile: | 0271653693 |
| Email: | dpmptsp.surakarta@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | R. Novia Trihananto, S.T. |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta |
| Alamat: | Jl. Jenderal Sudirman No. 5 Surakarta |
| Telepon: | 0271653693 |
| Faksimile: | 0271 653693 |
| Email: | dpmptsp.surakarta@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 ditetapkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kementerian Investasi.Berdasarkan Peraturan Daerah Surakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal bahwa untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, perlu menciptakan kemudahan kepastian berusaha bagi penanam modal yang menanamkan modalnya di Kota Surakarta; bahwa penyelenggaraan penanaman modal di daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing daerah, menciptakan lapangan kerja, memberdayakan sumberdaya lokal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Berdasarkan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Surakarta Tahun 2014 – 2025 bahwa pertumbuhan ekonomi adalah salah satu indikator utama meski bukan satu-satunya cara untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat di suatu wilayah, oleh karena itu, sudah menjadi jamak jika kebijakan ekonomi pemerintah diarahkan untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan untuk menjaga kecenderungan pertumbuhan ekonomi yang positif serta meningkat dari tahun ke tahun.Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor KI.03/1978/2024 tentang Pedoman Penyusunan Buku Profil Perangkat Daerah dan Kelurahan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan disusunnya Buku Profil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surakarta, yakni untuk menginformasikan dan menyajikan data informasi mengenai capaian kinerja DPMPTSP Kota Surakarta dalam mewujudkan visi dan misi Wali Kota Surakarta, serta memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga masyarakat akan tahu dalam sebuah pelayanan ada suatu prosedur, persyaratan serta biaya maupun jangka waktu yang dapat diukur dan diketahui.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-02-03 s.d. 2025-03-31
Pengolahan Data
2025-04-01 s.d. 2025-04-30
Analisis
2025-05-01 s.d. 2025-05-30
Diseminasi Hasil
2025-06-02 s.d. 2025-06-30
Evaluasi
2025-07-15 s.d. 2025-07-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| ASN | Menjalankan tugas pemeruntahan dan pelayanan publik. | ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara). | tahunan |
| Inovasi | Meniptakan seuatu baru dari sebelumnya. | Inovasi adalah hasil pemikiran, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapan, yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan ekonomi dan/atau sosial (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) | tahunan |
| Realisasi Investasi | Merealisasikan modal untuk memperbera kawasan | Realisasi penanaman modal di Kota Surakarta yang diperoleh melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dilaporkan secara triwulan bagi pelaku usaha skala menengah dan besar, serta secara semester bagi pelaku usaha skala kecil. | tahunan |
| Perizinan | Pemberian legalitas pemerintah kepada pelaku usaha | Jenis perizinan yang dilayani DPMPTSP Kota Surakarta sesuai dengan PerWali Kota Surakarta Nomor 26.1 Tahun 2023 | tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SURAKARTA |
Pengumpulan data sekunder, Lainnya : Dokumentasi
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kompilasi Produk Administratif
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan, Lainnya : DInas
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi dan Validasi oleh Tim Penyusun Profil DPMPTSP
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : DInas, Kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-06-09;
Digital (softcopy): 2025-06-06;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Realisasi Investasi Penanam Modal Dalam Negeri
-
Pengelompokan perangkat negara yang bertugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Besarnya modal yang ditempatkan, baik berupa uang maupun aset berhaga lainnya, ke dalam suatu benda, lembaga, atau suatu pihak dengan harapan pemodal atau investor kelak akan mendapatkan keuntungan setelah kurun waktu tertentu.