Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.5104.008
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Ngurah Rai No.5-7 Gianyar Bali
| Telepon: | 0361943143 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dprd.gianyarkab@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Drs. Wayan Kujus Pawitra, S.Sos, MAP |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | ANAK AGUNG GEDE AGUNG MARUTHA, S.Sos |
| Jabatan: | KASUBAG. TATA USAHA DAN KEPEGAWAIAN |
| Alamat: | Lingkungan Tri Wangsa Bitera Gianyar |
| Telepon: | 081237911788 |
| Faksimile: | 0361-944720 |
| Email: | Agungmaruta131@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelaksanaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Anggota DPRD Kabupaten Gianyar dilaksanakan sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah disetujui. Proses pembahasan tersebut memiliki ketergantungan pada kesiapan materi dan pengantar dari setiap leading sector terkait. Apabila materi maupun pengantar belum disampaikan ke DPRD, maka pembahasan Raperda belum dapat dilaksanakan. Secara formal, terdapat enam tahapan persidangan dalam pembentukan Peraturan Daerah, yaitu: (1) Paripurna Pengantar Raperda, (2) Paripurna Pembentukan Pansus, (3) Paripurna Laporan Pansus, (4) Paripurna Pandangan Umum Fraksi, (5) Paripurna Jawaban Bupati, dan (6) Paripurna Persetujuan Raperda menjadi Perda. Kompleksitas tahapan tersebut menuntut adanya sistem dokumentasi dan pengelolaan data yang akurat, mutakhir, serta terstruktur dengan baik. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Gianyar melaksanakan kegiatan Kompilasi Produk Administrasi Rancangan Peraturan Daerah. Kegiatan ini merupakan upaya dalam merekapitulasi seluruh proses dan dokumen terkait Raperda, sehingga dapat menghadirkan data yang lengkap, mudah diakses, serta berfungsi sebagai bahan monitoring, evaluasi, dan pengambilan kebijakan lebih lanjut. Selain itu, kompilasi ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan fungsi legislasi di tingkat daerah.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Kompilasi Produk Administrasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar bertujuan untuk: 1. Menyusun dan menyajikan data mengenai jumlah serta jenis Raperda secara tertib, sistematis, dan terstruktur. 2. Menyediakan informasi yang lengkap dan akurat sebagai bahan pendukung fungsi legislasi DPRD Kabupaten Gianyar. 3. Mempermudah proses pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap kinerja penyusunan regulasi daerah. 4. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pembahasan Raperda.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-03-30
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-03-30
Pengumpulan Data
2025-06-01 s.d. 2025-07-31
Pengolahan Data
2025-08-01 s.d. 2025-09-30
Analisis
2025-10-01 s.d. 2025-11-30
Diseminasi Hasil
2025-10-01 s.d. 2025-11-30
Evaluasi
2025-10-01 s.d. 2025-11-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) | Raperda | Jumlah Raperda yg diajukan oleh Exsekutif untuk dibahas DPRD dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA) | Januari - Desember 2025 |
| Jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif | Raperda Inisiatif | Jumlah peraturan daerah yang diajukan atau digagas oleh anggota DPRD untuk membuat peraturan daerah yang dianggap penting untuk kepentingan masyarakat atau untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan di | Januari - Desember 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BALI | GIANYAR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Pengajuan Pengantar dari Bagian Hukum
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Instansi Pemerintah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Rancangan Peraturan Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-11-30;
Digital (softcopy): 2025-11-30;
Data Mikro: 2025-11-30;
Variabel Kegiatan
-
Jumlah Raperda yg diajukan oleh Exsekutif untuk dibahas DPRD dan ditetapkan menjadi PERDA
-
Jumlah peraturan daerah yang diajukan atau digagas oleh anggota DPRD untuk membuat peraturan daerah yang dianggap penting untuk kepentingan masyarakat atau untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan di daerah
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Raperda yg diajukan oleh Exsekutif untuk dibahas DPRD dan ditetapkan menjadi PERDA
-
Jumlah Raperda yg diajukan oleh Exsekutif untuk dibahas DPRD dan ditetapkan menjadi PERDA