Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pegawai Pada Instansi Pemerintah Kabupaten Tabanan 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pegawai Pada Instansi Pemerintah Kabupaten Tabanan
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
v-23.5102.004
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan. Pahlawan no. 19 Tabanan
| Telepon: | (0361) 811203 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkpsdm@tabanankab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | I MADE KRISTIADI PUTRA , SSTP, MPA |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | I WAYAN AGUS ARMAWAN SH |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian |
| Alamat: | Jl. Pahlawan No. 19 Tabanan |
| Telepon: | (0361)811203 |
| Faksimile: | - |
| Email: | data.bkdtabanan@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPendidikan dan pelatihan merupakan faktor penting yang memengaruhi kinerja pegawai. Penelitian menunjukkan bahwa keduanya memiliki pengaruh signifikan terhadap kinerja pegawai. Data Jabatan pada instansi pemerintah sangat penting untuk menggambarkan struktur organisasi, distribusi tanggung jawab, dan hierarki di dalam instansi tersebut. Informasi ini tidak hanya mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya dan pengambilan keputusan pemerintah, tetapi juga memfasilitasi perencanaan strategis sumber daya manusia, termasuk pengembangan karyawan dan perencanaan suksesi. Pelanggaran disiplin pegawai menjadi dasar pemerintah untuk mengevaluasi baik buruknya sikap atau prilaku pegawai pada instansi
Tujuan Kegiatan
menyediakan informasi yang akurat dan terperinci mengenai Pendidikan dan pelatihan merupakan faktor penting yang memengaruhi kinerja pegawai. Penelitian menunjukkan bahwa keduanya memiliki pengaruh signifikan terhadap kinerja pegawai menyediakan informasi yang akurat dan terperinci mengenai struktur organisasi, distribusi tanggung jawab, dan hierarki jabatan di dalam instansi pemerintah. Selain itu, untuk mendukung perencanaan strategis sumber daya manusia, termasuk pengembangan karyawan, evaluasi kinerja, dan perencanaan suksesi. menyediakan informasi yang akurat dan terperinci mengenai Pelanggaran disiplin pegawai menjadi dasar pemerintah untuk mengevaluasi baik buruknya sikap atau prilaku pegawai pada instansi
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Rata-rata Lama Pegawai mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai | proses belajar mengajar untuk meningkatkan kemampuan pegawai yang bertujuan agar pegawai dapat melaksanakan tugas dan pekerjaannya dengan baik. | satu tahun |
| Persentase ASN yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Formal | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai | proses belajar mengajar untuk meningkatkan kemampuan pegawai yang bertujuan agar pegawai dapat melaksanakan tugas dan pekerjaannya dengan baik. | satu tahun |
| Persentase Pejabat ASN yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Struktural | Pendidikan dan Pelatihan Struktural | program pelatihan yang wajib diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menduduki jabatan struktural yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi manajerial. | satu tahun |
| Jabatan Pimpinan Tinggi | Jabatan Pimpinan Tinggi | sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. Jabatan Pimpinan Tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah | satu tahun |
| Jabatan Administrasi | Jabatan Administrator | Jabatan yang memiliki tanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. | satu tahun |
| Jabatan Fungsional tertentu | Jabatan Fungsional tertentu | Suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit | satu tahun |
| Persentase Pelanggaran Pegawai | Hukuman Disiplin | Hukuman yang diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan hukuman kepada seseorang yang dinilai melanggar peraturan disiplin sesuai peraturan yang berlaku. | satu tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BALI | TABANAN |
Lainnya : Kompilasi Administrasi
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pengecekan Ulang Dokumen
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Instansi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. Jabatan Pimpinan Tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah
-
proses belajar mengajar untuk meningkatkan kemampuan pegawai yang bertujuan agar pegawai dapat melaksanakan tugas dan pekerjaannya dengan baik.
-
Suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit
-
Hukuman yang diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan hukuman kepada seseorang yang dinilai melanggar peraturan disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
-
program pelatihan yang wajib diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menduduki jabatan struktural yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi manajerial.
-
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
-
proses belajar mengajar untuk meningkatkan kemampuan pegawai yang bertujuan agar pegawai dapat melaksanakan tugas dan pekerjaannya dengan baik.
Indikator Kegiatan
-
sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. Jabatan Pimpinan Tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah
-
proses belajar mengajar untuk meningkatkan kemampuan pegawai yang bertujuan agar pegawai dapat melaksanakan tugas dan pekerjaannya dengan baik.
-
Suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit
-
program pelatihan yang wajib diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menduduki jabatan struktural yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi manajerial.
-
Hukuman yang diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan hukuman kepada seseorang yang dinilai melanggar peraturan disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
-
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
-
proses belajar mengajar untuk meningkatkan kemampuan pegawai yang bertujuan agar pegawai dapat melaksanakan tugas dan pekerjaannya dengan baik.