Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Kesuma Bangsa Km 5 Kompleks perkantoran gedung D
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | fachri.3novat.6789@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hj. Ningsih, S.Sos,M.AP |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jl. Kesuma Bangsa, Komplek Perkantoran Gentung Temiang, Gedung D Lantai 1 dan 2 |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil.program@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanData kependudukan dan pencatatan sipil merupakan elemen fundamental dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Informasi yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi mengenai jumlah, sebaran, serta karakteristik penduduk sangat diperlukan untuk merumuskan kebijakan publik yang tepat sasaran, efektif, dan berkelanjutan. Di era digital dan otonomi daerah saat ini, kebutuhan akan data kependudukan yang valid semakin meningkat, baik untuk keperluan administrasi pemerintahan, pelayanan publik, pemilu, perlindungan sosial, maupun mitigasi bencana. Namun, pada kenyataannya, masih ditemukan berbagai kendala seperti ketidaksesuaian data antar instansi, keterlambatan dalam pembaruan informasi, serta rendahnya cakupan pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian. Oleh karena itu, kompilasi data kependudukan dan pencatatan sipil menjadi langkah strategis untuk menyatukan berbagai sumber informasi, memperbaiki kualitas data, serta memastikan konsistensi dan integritas antar database kependudukan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung kebijakan Satu Data Indonesia, yang bertujuan meningkatkan interoperabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan data antar sektor. Dengan adanya kompilasi data yang terstruktur dan sistematis, diharapkan pemerintah daerah maupun pusat dapat memiliki dasar informasi yang kuat dalam pengambilan keputusan, penyusunan program pembangunan, serta pelayanan publik yang lebih baik dan inklusif.
Tujuan Kegiatan
1. Menyediakan data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan di berbagai sektor. 2. Mengidentifikasi dan memverifikasi data kependudukan dari berbagai sumber agar tidak terjadi duplikasi, ketidaksesuaian, atau data ganda antar instansi. 3. Meningkatkan cakupan dan kualitas pencatatan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian, agar seluruh penduduk tercatat secara sah dalam sistem administrasi kependudukan. 4. Mendukung kebijakan Satu Data Indonesia, dengan membangun sistem data yang konsisten, interoperabel, dan dapat diakses lintas sektor secara efisien dan aman. 5. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memastikan data kependudukan menjadi rujukan tunggal dalam pemberian layanan, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan lainnya. 6. Membantu pemerintah daerah dan pusat dalam pengambilan keputusan berbasis data, termasuk untuk pengendalian penduduk, pembangunan wilayah, dan mitigasi risiko sosial atau bencana
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-04-01 s.d. 2025-04-30
Desain
2025-05-01 s.d. 2025-06-15
Pengumpulan Data
2025-06-16 s.d. 2026-01-01
Pengolahan Data
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Analisis
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Diseminasi Hasil
2026-02-01 s.d. 2026-02-28
Evaluasi
2026-03-01 s.d. 2026-03-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk | Penduduk | Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | Tahunan |
| Skor Layanan KTP | Skor | Skor Layanan KTP adalah ukuran kuantitatif yang digunakan untuk menilai kualitas, kecepatan, ketepatan, dan kepuasan layanan administrasi terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberikan oleh instansi pelayanan, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Skor ini biasanya diperoleh melalui sistem pemantauan atau survei terhadap berbagai aspek pelayanan, seperti: Waktu penyelesaian (berapa lama proses pembuatan atau pembaruan KTP) Tingkat kepuasan masyarakat (berdasarkan survei pengguna layanan) Tingkat kesalahan atau pengembalian dokumen Kepatuhan terhadap SOP (Standar Operasional Prosedur) Ketersediaan fasilitas dan informasi | Tahunan |
| Skor Layanan Akta | Skor | Skor Layanan Akta adalah ukuran atau indikator kuantitatif dan/atau kualitatif yang digunakan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan administrasi pencatatan sipil, khususnya terkait penerbitan akta-akta pencatatan sipil seperti Akta kelahiran, Akta kematian, Akta perkawinan, Akta perceraian, Akta pengakuan anak, pengesahan anak, atau perubahan nama | Tahunan |
| Skor Layanan KK | Skor | Skor Layanan KK adalah ukuran kinerja atau indeks penilaian terhadap mutu pelayanan administrasi Kartu Keluarga (KK) yang diberikan oleh instansi pelayanan kependudukan, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Skor ini digunakan untuk mengukur seberapa baik proses, hasil, dan dampak pelayanan yang diterima oleh masyarakat dalam pengurusan dokumen Kartu Keluarga. | Tahunan |
| Jumlah Penduduk Tahun Berjalan | Penduduk | Jumlah penduduk tahun berjalan" merujuk pada jumlah total penduduk yang tercatat pada suatu wilayah dan periode waktu tertentu, yang biasanya dihitung berdasarkan data sensus atau administrasi kependudukan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih, dan/atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap selama 1 tahun atau lebih. | Tahunan |
| Jumlah Penduduk Tahun Sebelumnya | Penduduk | Jumlah Penduduk tahun sebelumnya merujuk pada jumlah penduduk yang tercatat pada tahun sebelum tahun berjalan atau tahun yang sedang dianalisis. Data ini biasanya diperoleh dari hasil sensus penduduk atau registrasi administrasi kependudukan yang dilakukan pada tahun sebelumnya. Misalnya, jika saat ini adalah tahun 2025, maka "Penduduk Tahun Sebelumnya" mengacu pada jumlah penduduk yang tercatat pada tahun 2024. | Tahunan |
| Penerbitan Akta Kependudukan | Dokumen | Penerbitan akta kependudukan adalah proses administratif yang dilakukan oleh instansi yang berwenang, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), untuk menghasilkan dokumen resmi yang mencatat peristiwa penting dalam kehidupan seseorang. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti autentik dan sah atas peristiwa tersebut. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
-
Wilayah Kegiatan
-
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Dokumen / Laporan Administrasi
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dokumen / Laporan Administrasi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi & Validasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Skala Kabupaten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: 2026-03-15;