Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Objek Pajak Daerah Kabupaten Pelalawan 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Objek Pajak Daerah Kabupaten Pelalawan
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Sultan Syarif Qasim 2, Kabupaten Pelalawan
| Telepon: | 085363247307 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapenda.kabpelalawan@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Badan Pendapatan Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | KHAIRUL SABAR HASSIDDIQI, S.Pi |
| Jabatan: | Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan |
| Alamat: | Sultan Syarif Hasyim II |
| Telepon: | 081277797737 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapenda.kabpelalawan@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatanendataan dan pendaftaran objek pajak daerah merupakan bagian penting dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Pajak daerah adalah salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di tingkat daerah, sehingga diperlukan sistem yang akurat dan efisien dalam mengelola basis data perpajakan.
Tujuan Kegiatan
1. Memperbarui dan melengkapi basis data perpajakan daerah, sehingga pemerintah daerah memiliki informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. 2. Menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak, karena objek pajak yang terdata dan terdaftar dapat dikenakan pajak secara adil sesuai ketentuan. 3. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak, karena melalui pendataan yang aktif, wajib pajak terdorong untuk lebih taat dalam melaporkan dan membayar kewajiban perpajakannya. 4. Mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan fiskal daerah yang lebih tepat sasaran, berbasis data aktual.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-02 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-02-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-02-01 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| jenis usaha | jenis izin usaha | Jenis izin usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha/perusahaan | 1 Tahun |
| luas bangunan | luas | ukuran besaran dua dimensi (dwigatra) yang menyatakan jumlah ruang yang dicakup oleh suatu permukaan atau bagian bidang yang dibatasi jelas, seperti bangun datar (persegi, lingkaran) atau permukaan benda padat tiga dimensi. | 1 tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| RIAU | PELALAWAN |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 5
Pengumpul data/enumerator: 22
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Proses pengumpulan, pencatatan, dan pencocokan data terhadap objek pajak dan/atau subjek pajak yang berada dalam wilayah suatu daerah guna keperluan penetapan, pemungutan, dan pengawasan pajak daerah.
-
ukuran besaran dua dimensi (dwigatra) yang menyatakan jumlah ruang yang dicakup oleh suatu permukaan atau bagian bidang yang dibatasi jelas, seperti bangun datar (persegi, lingkaran) atau permukaan benda padat tiga dimensi.
Indikator Kegiatan
-
Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.